Mohon tunggu...
SYAIR SASWITO
SYAIR SASWITO Mohon Tunggu... -

rahasia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perkawinan Adat Suku Dayak Tomun

12 April 2013   12:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:19 2186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

PERKAWINAN ADAT DAYAK TOMUN (BUDAYA BUJANG BABINI DARA BALAKI)

r />
BUDAYA BUJANG BABINI DARA BALAKI
Budaya “Bujang Babini Dara Balaki” merupakan salah satu kekayaan masyarakat Dayak Blaman. Jadi untuk itu, agar budaya “Bujang Babini Dara Balaki” bisa sungguh dipahami, maka perlu ada penjelasan mengenai budaya tersebut.




    1. Pengertian Bujang Babini Dara Balaki.


Bujang Babini Dara Balaki sebenarnya terdiri dari empat kata yang mempunyai pengertian masing-masing, menurut tata bahasa Dayak Blaman. Pertama, kata “bujang” maknanya adalah seorang laki-laki yang masih lajang; kedua, kata “babini” mempunyai pengertian beristeri; ketiga, kata “dara’artinya seorang perempuan yang masih lajang; sedangkan yang keempat, kata “balaki” mempunyai pengertian bersuami. Dari pengertian kempat kata tersebut maka dapat disimpulkan kalau “Bujang Babini Dara Balaki” adalah sebuah proses atau tata cara di mana seorang laki-laki dan seorang perempuan ingin membentuk sebuah rumah tangga, sesuai dengan keinginan dan tekad mereka. Budaya “Bujang Babini Dara Balaki” atau perkawinan merupakan perkawinan ideal menurut hukum adat masyarakat Dayak Blaman, yaitu pertemuan jodoh yang luhur antara seorang laki-laki dan perempuan yang sama derajatnya dengan tata cara yang diatur dengan hukum adat. Karmin kepala adat kampung Sungkup menuturkan juga seperti yang dijelaskan di atas kalau bujang babin dara balaki merupakan perkawinan ideal, yaitu pertalian jodoh seorang pria dan wanita.
Proses perkawinan dilakukan menurut ketentuan adat Suku Dayak Blaman yang terdiri dari:Risi’gumam/takun tanya, meminang/bapinta, dan kawin pengantin pulang pajadi. Dilihat dari bentuknya bujang babini dara balaki merupakan sebuah perkawinan yang monogami. Hal ini dapat dilihat dengan adanya kamuh (sangsi) atau tuntutan-tuntutan yang membatasi terjadinya poligami maupun poliandri. Monogami adalah seorang laki-laki atau perempuan hanya mempunyai satu isteri atau suami saja. Poligami adalah seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu isteri dan poliandri seorang isteri mempunyai lebih dari satu suami dalam waktu bersamaan. Tetapi poligami maupun poliandri tidak diperkenankan dalam masyarakat Dayak Blaman dari sudut pandang hukum adat, walaupun pada kenyataannya masih ada pelanggaran yang dilakukan terhadap hukum adat, yang kemudian dilegalkan dengan memberikan kamuh atau sangsi. Namun hal di atas sudah jarang terjadi karena antar agama dan hukum adat mempunyai pandangan yang sama mengenai perkawinan yaitu bersifat monogami.




    1. Sifat-Sifat Perkawinan.


Perkawinan dilihat dari sifatnya dapat dibagi atas:
1.Perkawinan yang bersifat endogami, yaitu suatu perkawinan yang hanya dibolehkan dalam lingkungan keluarga sendiri.
2.Perkawinan yang bersifat eksogami, yaitu suatu perkawinan yang diperbolehkan di luar keluarga.
3.Perkawinan bersifat eleontrhogami, yaitu suatu perkawinan yang dilakukan di dalam keluarga sendiri maupun di luar keluarga.
Dalam masyarakat Dayak Blaman Kampung Sungkup perkawinan seperti yang dikemukankan di atas merupakan suatu yang biasa dan sering terjadi. Namun pada kenyataan yang terjadi saat ini, perkawinan yang terjadi bersifat eleontrhogami, yaitu perkawinan yang terjadi dalam keluarga sendiri maupun di luar keluarga.




    1. Tujuan Bujang Babini Dara Balaki.


Perkawinan adat maupun agama pada dasarnya mempunyai tujuan, misalnya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis ataupun “tujuannya agar terwujudnya kesejahteraan suami isteri, kelahiran dan pendidikan anak”. Begitu juga halnya dalam masyarakat Suku Dayak Blaman Kampung Sungkup, perkawinan atau “Bujang Babini Dara Balaki” mempunyai tujuan untuk membentuk sebuah keluarga yang bahagia sesuai dengan harapan dan keinginan laki-laki dan perempuan yang menikah. Seperti halnya juga tujuan perkawinan secara umum, “Bujang Babini Dara Balaki” mempunyai tujuan untuk kebahagian suami isteri, pendidikan anak, mempererat tali kekerabatan dan yang tidak kalah pentingnya untuk melestarikan keturunan melalui kelahiran anak.




    1. Jenis-Jenis Bujang Babini Dara Balaki.


Perkawinan pada umumnya mempunyai jenis-jenis sesuai dengan pandangan budaya masing-masing masyarakat. Dalam masyarakat Dayak Blaman ada dua jenis “Bujang Babini Dara Balaki” atau perkawinan, yaitu:
a.Bujang Babini Dara Balaki Biasa ( Ideal ).
“Bujang Babini Dara Balaki” yang ideal yaitu perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang sama derajatnya dengan tata cara yang diatur oleh hukum adat. Perkawinan ideal ini biasa terjadi  pada garis keturunan kedua, yaitu sepupu dua kali, sedangkan pada garis keturunan derajat pertama, yaitu sepupu sekali atau pada garis keturunan lurus perkawinan sudah disebut bermasalah. Perkawinan ideal ini dilakukan sesuai dengan jalur adat masyarakat Dayak Blaman, yaitu mulai dari Risi’gumam/takun tanya, meminang/bapinta dan kawin pengantin pulang pajadi.
b.Bujang Babini Dara Balaki Bermasalah.
Perkawinan atau “Bujang Babini Dara Balaki” bermasalah adalah perkawinan yang dilangsungkan karena ada alasan-alasan tertentu ataupun perkawinan yang dilangsungkan melanggar ketentuan hukum adat mengenai perkawinan dalam masyarakat Dayak Blaman.
Menurut ketentuan hukum adat Dayak Blaman ada beberapa jenis perkawinan bermasalah, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, sebagai berikut:
a.Kawin tangkap/kebabaran
Kawin tangkap/kebabaran merupakan sebuah perkawinan yang sebenarnya tidak direncanakan. Perkawinan ini terjadi dikarenakan sepasang muda-mudi atau orang yang sudah tua (beristeri/bersuami, janda/duda) melakukan kesalahan dalam pergaulan yang bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat setempat, seperti berduaan dalam rumah atau di tempat-tempat yang gelap dan sunyi serta melakukan hal yang tidak lazim dilakukan oleh mereka. Dalam perkawinan ini kedua muda-mudi ini dikenakan sangsi adat atau kamuh, sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah melanggar kentuan hukum adat yang berlaku. Jika orang yang melakukan perkawinan ini dalam derajat yang sama maka dikenakan sangsi tiga buah balanga ( Rp. 150.000), di luar mas kawin.
b.Sumbang tulah, sinsat ganjul.
Perkawinan antara seorang lelaki dan perempuan yang derajatnya tidak sama dan masih mempunyai hubungan kekerabatan, misalnya adik dan kakaknya, kakek dan cucunya dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi maka orang tersebut akan dikenakan kamuh (sangsi) adat sesuai hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Dayak Blaman. Dalam masyarakat ini kamuh juga merupakan hal yang membatalkan perkawinan garis keturunan lurus.
c.Tungkun angkat, gomar bayuh.
Perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan dengan paksa mengambil isteri atau suami orang lain (tungkun angkat) dan perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang ingin beristeri atau bersuami dua (gomar gayuh/tungkun kombar). Menurut hukum ada hal ini tidak benar maka akan dikenakan kamuh atau sangsi adat yaitu sekoti lima dan tatawak tiga, untuk tungkun angkat, sedangkan  gomar ganyum/tungkun kombar akan dikenakan sangsi lima balanga, tiga buah tatawak (gong) dan ditambah satu ekor sapi.
d.Tungkun hantu.
Perkawinan dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan dengan menagawini mereka yang sedang dalam keadaan duka ( suami atau isteri yang baru saja meninggal tetapi belum dikuburkan). Dalam adat Suku Dayak Blaman hal ini berkaitan juga dengan mereka yang masih menganut kepercayaan kaharingan, merupakan suatu permasalahan bila perkawinan ini dilakukan sedangkan isteri atau suami yang telah meninggal belum ditewahkan/ayahkan. Tungkun hantu ini juga berlaku bagi perkawinan seorang laki-laki atau perempuan dengan mantan isteri/suami ipar maupun saudaranya.
e.Kawin lari.
Kawin lari adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan (walaupun masih bujang) dengan cara melarikan diri, maka mereka juga akan dikamuh, karena tidak sesuai dengan ketentuan adat dan dianggap bermasalah. Sangsi adat yang berlaku adalah tujuh buah balanga dan satu buah tatawak (gong).
f.Tungkun tunang
Perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria atau wanita dengan tunangan orang lain yang sah. Bila hal ini terjadi, seperti halnya perkawinan-perkawinan di atas, maka akan dikenakan sangsi adat juga. Dari pihak yang bertunangan harus membayar kepada tunangannya sangsi sesuai kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.
g.Kawin paksa.
Perkawinan yang dilakukan secara paksa, baik oleh pihak keluarga atau pihak lain. Perkawinan ini menurut ketentuan adat masyarakat Dayak Blaman merupakan sebuah masalah, apalagi kalau sampai menyebabkan orang tersebut bunuh diri (bunuh diri karena dipaksa kawin dengan orang yang tidak dicintai).




    1. Syarat-Syarat Bujang Babini Dara Balaki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun