Mohon tunggu...
Teti Mulyati
Teti Mulyati Mohon Tunggu... -

M'perbaiki diri untk Lbih baik...bwt K'pentingan diri sndiri & bwt orang2 yg q syang... Karna... S'mkin hari umur q jg S'mkin brkurang... Jdi brusaha jdi Lbih baik sblum Ajal q dtang ... Insya Allah !!' # Qu

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Talak (Perceraian)

13 Maret 2013   18:29 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:50 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

* Menceraikan istri dalam keadaan haidh (menstruasi ) , nifas,  atau dalam keadaan suci setelah digauli hukumnya  HARAM , namun  demikian talak tetap SAH.

* Menceraikan istri tanpa sebab hukumnya MAKRUH .

Tapi kalau ada sebab hukumnya HALAL , dan apabila pernikahannya itu membahayakan atau merugikan

Maka hukumnya SUNAT.

* Dalam masalah taLak ,

Tidak Wajib mentaati kedua orang tua .

* Siapa saja yang ingin menceraikan istrinya ,diharamkan baginya menjatuhkan talak lebih dari satu  .

*Ketika jatuh talak ,

Sang istri harus dalam keadaan suci dan belum digauli . lalu menceraikannya dengan talak satu ,

Dan membiarkannya tanpa menambah talaknya lagi sampai selesai mada iddahnya ,

*Bagi perempuan yang  diceraikan suaminya dengan talak RAJ'I , tidak boleh keluar dari rumahnya ,

suaminya mengeluarkannya sebelum sempurna masa iddahnya ,

* Talaakdinyatakan sah bila diucapkan , adapun kalau hanya sekedar niat saja ,Maka BELUM JATUH .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun