Mohon tunggu...
Suwarno Yoseph
Suwarno Yoseph Mohon Tunggu... Guru -

guru lulusan van lith. pernah mengajar SD Maria Goretti Sungailiat, SMP St. Yoseph Belinyu, SMP Marganingsih Muntilan, SMA Santa Maria Yogyakarta dan sekarang SMA Marsudirini Muntilan. Masih merangkak dalam dunia tulis menulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pancasila dan Korupsi

31 Mei 2013   09:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:45 10402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memperhatikan judul di atas, adakah hubungan antara Pancasila dan Korupsi? Tulisan ini mau mencoba mengulas sedikit tentang korupsi yang sekarang ini merebak di negeri Indonesia tercinta ini. KPK sudah banyak mengungkap dan memproses para pelaku korupsi. Banyak orang memuji kinerja KPK dalam menangani korupsi yang banyak dilakukan oleh beberapa oknum pejabat, tokoh partai, anggota DPR dll.

Beberapa hari yang lalu ada liputan ketika ada sidak di Lembaga Pemasyarakatan. Apa yang terjadi di sana? Ternyata para pelaku korupsi (para koruptor) bisa menikmati kehidupan LP yang seperti kos-kosan mahasiswa. Ada fasilitas yang bisa dinikmati para koruptor yang intinya mereka tidak ada efek jera. Pantas  kalau pelaku korupsi tidak semakin berkurang tetapi semakin banyak. Memang pernah diwacanakan bahwa koruptor ini takut dengan pemiskinan, yang dalam gambaran orang awam adalah dengan merampas semua uang dan harta benda hasil korupsi ditambah dengan denda dan dipidana  penjara yang berat, tidak ada fasilitas di LP yang istimewa. Semua itu masih harapan untuk menimbulkan efek jera koruptor dan mengurungkan niat mereka yang akan melakukan korupsi.

Lalu apa kaitannya dengan Pancasila? Secara singkat dapat dikatakan bahwa pelaku korupsi adalah orang-orang yang tidak mengamalkan Pancasila. Pancasila yang menjadi Dasar negara dan pandangan hidup bangsa tidak diamalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari. Idealnya kalau semua warga negara, terlebih yang menjadi pejabat dan tokoh-tokoh penting di Republik Indonesia ini mengamalkan nilai-nilai Pancasila pastilah tidak ada korupsi dan masyarakatnya hidup makmur. Banyak dana yang seharusnya untuk kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat,  masuk ke kantong koruptor dan orang-orang yang terlibat/terkait  didalamnya.

Korupsi jelas bertentangan dengan nilai sila pertama Ketuhanan YME. Kata orang beriman korupsi adalah dosa. Bangsa Indonesia ini dikenal sebagai bangsa yang religius tetapi nyatanya.... kehidupan religius tadi hanya sebagai baju pengaman di ruang ibadah setelah keluar dari ruang ibadah sudah lain urusannya. Seharusnya perilakunya tetap mencerminkan apa yang diajarkan dalam kitab suci dan ajaran agama yang diimani. Korupsi juga bertentangan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Korupsi menjadi perbuatan yang kerdil kemanusiaannya dan sekaligus biadab. Korupsi bertentangan dengan sila Persatuan Indonesia, karena korupsi hanya demi persatuan keluarga, istri simpanan dan teman-teman dekat terkait. Korupsi juga berlawanan dengan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sebab korupsi menyalahi kesepakatan hasil musyawarah yang dilandasi hikmat kebijaksanaan. Korupsi menjadi perbuatan yang tidak bijaksana yang dilandasi persekongkolan segelintir orang tertentu. Akhirnya korupsi juga bertentangan dengan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sangat jelas karena jauh dari rasa keadilan bagi seluruh rakyat.

Oleh karena itu Pancasila perlu sekali untuk diaktualisasikan. Pancasila mengandung nilai-nilai yang sangat luhur dan mulia yang telah digali dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Mengapa sekarang ini Pancasila seperti di samarkan? Apakah pemerintah sekarang ini tetap setia kepada Pancasila?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun