Aspin terpaksa membungkus anaknya di dalam tas belanja dan menumpang mobil travel karena tidak punya uang Rp 3,2 juta yang diminta pihak RSUD M Yunus Bengkulu. Meski bapak satu anak ini sudah bernegosiasi dengan pihak rumah sakit tetapi pihak rumah sakit tidak meresponya. Bayi Aspin dan Istrinya Sri Sulismi ini dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu dari RSUD Kabupaten Kaur karena didiagnosis memiliki kelainan pada jantung setelah melahirkan melalui proses operasi bedah cesar. Hanya dua hari dirawat, bayi pasangan pasien BPJS yang menggunakan fasilitas JKN KIS itu meninggal dunia.
      Jasad bayi yang dibungkus dalam tas warna merah itu lalu dibawa pulang dengan mobil travel, kebetulan salah seorang sepupu Aspin ikut. Mereka terpaksa mengaku sebagai pasangan suami istri kepada sopir. Tas berisi bayi itu terus dipangkunya selama lima jam perjalanan ke kampung halaman Aspin. Sempat sopir meminta supaya tas itu ditaruh di bagasi saja, tetapi ditolaknya dengan memberikan alasan, tas berisi kue kering untuk diberikan kepada saudara yang akan akan melaksanakan hajatan di kampung.
      Menanaggapi dari kasus diatas sangat menyedihkan seorang bapak yang membawa pulang zenaja anaknya meneggunakan tas belanja warna merah yang dikarenakan pihak rumah sakit tidak meminjamkan ambulans untuk membawa pulang bainya kekampung halaman padalah pasangan keluarga ini peserta pasien BPJS, yang dimana fungsi BPJS itu sendiri yaitu Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
 Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat
 medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan
 besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat
 akomodasi, dan ambulans.
Solusi Apa yang harus dilakukan dengan kasus diatas  yaitu bagi peserta pasien BPJS apbila tidak memperoleh kepuasan dari pelayanan yang di berikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS maka bisa melakukan pengaduan kepada mentri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kemudaian kepada pihak pelaksana  pelayanan fasilitas kesehatan memiliki rasa ibah kepada pasien dan didalam kitap suci al-Quran juga sedah di jelaskan bahwa tolong menolong dalam kebaikan (al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2)