Mohon tunggu...
Suto Penatas
Suto Penatas Mohon Tunggu... -

World Traveler with humanism and cultural surfing, across the beyond, live in a humble way among the society. with a simple way.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Indomaret Jepara Kasus Buka Tanpa Izin!

22 Maret 2015   18:12 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:17 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1427009927203727810

[caption id="attachment_404636" align="aligncenter" width="300" caption="Jepara indomaret kasus "][/caption]

Jepara, 4 Maret 2015

Indomaret gencar berekspansi cabang sebanyaknya di daerah daerah, tanpa pedulikan regulasi dan norma peraturan perundangan. Modusnya ialah buka dulu sebelum mendapatkan ijin, sosialisasi dilakukan sendiri door to door bergerilya ke warga sekitar, beberapa syarat formil dalam Perda Permendag dan Perpres tidak dihiraukan

Di Jepara, Jawa tengah,  sejak 28 Feb 2015 Indomaret di Jl raya Soekarno Hatta-Tahunan KM 4, membuka cabang baru minimarket sebelum mendapat ijin operasional IUTM dari dinas BPMPPT Kab Jepara.

Sedangkan ijin masih dalam pengajuan, di tahap proses ijin HO dan IMB ke dinas yantap BPMPPT, selanjutnya untuk memenuhi persyaratan masih diperlukan musyawarah warga pemilik warung/toko kios usaha sejenis yang telah ada sebelumnya, disekitar lokasi toko minimarket Indomaret tsb. untuk mendapat persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik kios tradisional itu. halmana sosialisasi ini adalah bagian dari kewajiban dari Indomaret, yang merupakan bagian tahap dari proses analisa dampak ekonomi dan sosial, yang wajib dilakukan tim teknis dinas terkait untuk beri risalah rekomendasi kepada yantap BPMPPT sebelum ijin disetujui untuk diberikan.

Regulasi daerah JEPARA yang mengatur persyaratan perijinan toko modern adalah PERDA no 3 thn 2010 dan Perbup No 3 thn 2011. yang mengatur a.l: wajib perhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat UMKM di sekitar {Psl 6 a ). Ketahanan dan dampak negatip atas jarak indomaret dengan toko/warung UMKM sekitarnya (Psl 10) Jarak tempat usaha minimal 500 m dari Usaha Kecil Sejenis yang telah ada. (Psl 12) juga Kewajiban indomaret mentaati ketentuan izin operasional dan peraturan perundangan yang berlaku. (PERDA, PERBUP, PERMENDAG, PERPRES ).

Atas pelanggaran Indomaret yang sudah beroperasi sebelum dapat ijin IUTM, maka Satpol PP membuat surat teguran, bahwa mulai sejak 5 Mar Indomaret diminta untuk menutup dulu. sampai izin sudah didapat. Namun peringatan ini idak dihiraukan, Indomaret tetap beroperasi hingga sekarang. suatu sikap meremehkan terhadap dinas Satpol PP Khususnya dan Pemerintah Daerah Kabupaten pada umumnya. Hal yang sama juga dilakukan indomaret diberbagai daerah lain. melecehkan regulasi, melakukan operasional ilegal. indikasi ini merupakan suau kesengajaan atau Modus dari Indomaret dalam melakukan kegiatan ekspansi bisnisnya, dengan gunakan segala cara termasuk hal ilegal. khususnya dalam hal perolehan izin IUTM

Pelanggaran indomaret ini sbb:


  1. Tidak melakukan musyawarah dengan warga pemilik Usaha Kecil Sejenis di sekitar secara formal dan normatip.
  2. Melanggar Perda dan Perbup prihal Jarak Tempat Usaha tidak boleh kurang dari 500 m dari warung toko usaha kecil sejenis yang sudah ada.
  3. Sudah beroperasi atau berjualan walau belum mendapat izin.
  4. Mengacuhkan teguran Satpol PP agar tidak beroperasi, tetap buka beroperasi.


Dengan unsur unsur pelanggaran dan kesengajaan tersebut, seharusnya aparat dinas dan pejabat Pemda sudah lakukan penindakan tegas dan sanksi terhadap Indomaret, namun ada kesan bahwa para staf dari dinas: indagkop, yantap BPMPPT dan Satpol PP dll nampak enggan dan lamban untuk lakukan penindakan. halmana berindikasi tafsiran akan adamya kemungkinan praktik KKN oleh Oknum oknum di aparat dinas maupun pejabat Pemda. Jika pembiaran ini masih berlangsung, maka perlu kiranya tipikor Polisi dan kejaksaan mulai investigasi lakukan penyelidikan  dan Pulbaket atas pelanggaran Perda dan modus kejahatan ekonomi kepada usaha kecil rakyat warung/toko tradisional ini (monopoli dan persaingan tidak sehat).

Sanksi atas pelanggaran Perda ini terhadap pelaku usaha/pemohon izin, ialah Pidana 3 bulan penjara atau denda 50 Juta. juga pembekuan dan pencabuan izin (Psl 35, Psl 36 dalam PERDA N0 3 Thn 2010).

Ditambah Sanksi Pidana lain atas perbuatan kesengajaan melalaikan dan selewengkan wewenang jabatan. melakukan pengkondisian dan kesengajaan atas perbuatan ilegal dalam kerangka suatu rencana kejahatan ekonomi persaingan tidak-sehat ataupun monopoli-pasar retail kepada usaha kecil rakyat UKR dan UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun