Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Syarat "Tidak Pernah Dipidana" bagi PNS dan Pejabat Negara

19 Februari 2013   03:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:04 2324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ditemui berbagai variasi penerapan syarat 'tidak pernah dijatuhi pidana' bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara. Masing-masing daerah (provinsi dan kabupaten/kota) memiliki kebijakan berbeda menyangkut pemecataan PNS yang telah dipidana: ada yang minimal 5 tahun penjara, ada yang minimal 4 tahun penjara, atau ada yang minimal 2,5 tahun penjara.

Contoh lain di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Baru-baru ini KPU membolehkan bekas narapidana menjadi calon legislatif (caleg) asalkan hukumannya kurang dari lima tahun. Tafsir KPU ini didasarkan pada Pasal 12 huruf g UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ("UU Pileg"). Demikian dinyatakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Senin, 18 Februari 2013, sebagaimana dikutip dari republika.co.id (18/2/2013).

Tafsir dan penerapan pasal menyangkut syarat 'tidak pernah dipidana...' di atas tidak sepenuhnya benar kalau tidak dikatakan keliru sama sekali. Yang benar, bukan perpatokan pada lamanya dipidana (lamanya dihukum penjara)-5 tahun, 4 tahun, 2 tahun, dsb-melainkan (lamanya) ancaman pidana di dalam pasal undang-undang bersangkutan.

Kita ambil contoh dalam UU Pileg. Salah satu syarat caleg tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut, "g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." Bunyi pasal ini ebih kurang sama dengan UU Pilpres (UU No 42 Tahun 2008), UU Kepegawaian (UU No 43 Tahun 1999), UU KPK (UU No 30 Tahun 2002), dll.

Lamanya pidana sedikit berbeda pada beberapa UU. UU Kepegawaian, misalnya, lamanya ancaman pidana dalam pasal ditentukan 4 (empat) tahun atau lebih. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih (Pasal 23 ayat (4) UU Kepegawaian).

Berdasarkan ketentuan UU tersebut, siapapun orang yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih di dalam pasal yang didakwakan, maka ybs tidak memenuhi syarat untuk menjadi caleg, presiden, komisioner KPK, PNS, dll. Atau, pernah dipidana 4 tahun atau lebih, maka tidak (lagi) memenuhi syarat sebagai PNS.

Misalnya, pernah dipidana karena menganiaya istri/anak (ancaman pidana paling lama 5 tahun, vide Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT), pembunuhan (ancaman pidana paling lama 15 tahun, vide Pasal 338 KUHP), penganiayaan berat (ancaman pidana paling lama 8 tahun, vide Pasal 354 KUHP), pencurian biasa (tanpa pemberatan) (ancaman pidana paling lama 5 tahun, vide Pasal 362 KUHP), dll.

Sebaliknya, tidak masalah jika pernah dipidana karena penganiayaan ringan (ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, vide Pasal 351 ayat (1) KUHP), pencemaran nama baik (ancaman pidana paling lama 9 bulan, vide Pasal 310 KUHP), dll.

Di sini, patokannya adalah lamanya ancaman pidana dalam pasal, bukan lamanya hukuman yang dijalani. Karena itu, sekali pun seseorang dihukum penjara hanya 6 bulan saja, namun jika ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan kepada ybs 5 tahun atau lebih, maka ybs sudah terkena syarat UU Pileg tersebut. Ini penafsiran dasarnya. Belakangan ada pengecualian dari ketentuan ini.

Pengecualian dari penafsiran demikian terjadi sejak putusan Mahkamah Konstitusi No 44/PUU-VII/2009 tertanggal 24 Maret 2009 tentang pengujian Pasal 12 huruf g UU Pileg dan Pasal 58 huruf f UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengecualian 'tidak pernah dipidana...dst" tersebut jika memenuhi 4 syarat sebagai berikut: 1. tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials); 2. berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukumannya; 3. dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan 4. bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun