Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Perihal Niat Menodai Bendera, Mengapa Nurul Fahmi Terjerat?

24 Januari 2017   10:47 Diperbarui: 24 Januari 2017   21:42 2819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://nasional.republika.co.id/

BEBERAPA pakar hukum mempertanyakan langkah kepolisian menangkap dan menahan Nurul Fahmi (29 tahun), seorang pria yang membawa bendera merah-putih bertulisan huruf Arab kalimat syahadat dan gambar pedang-bersilang, ala bendera Arab Saudi, dalam beberapa kali demo FPI. 

Yusril Ihza Mahendera menyebut, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, bahwa tidak ada niat NF menghina bendera merah putih, sehingga ybs tidak bisa dipidana. Sementara Ganjar Laksmana, pengajar hukum pidana UI, sebagaimana dikutip dari detik.com, juga menyebut NF tidak seharusnya ditahan karena tidak ada maksud melecehkan, merendahkan, menghina bendera kebangsaan.

Penulis berasumsi, penyidik dalam perkara ini memiliki argumen hukum, karena telah mengantongi barang bukti dan keterangan ahli, bahwa apa yang dilakukan NF merupakan peristiwa pidana dan pelakunya dapat dijerat dengan hukum pidana, vide Pasal 66 dan 67 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dengan demikian, otomatis niat/maksud menodai bendera kebangsaan sudah dianggap terpenuhi, sehingga NF ditahan.

Pasal 66 berbunyi: 

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah)." 

Pasal 24 huruf a sendiri berbunyi:

"Setiap orang dilarang: a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;"

Sementara Pasal 67 huruf c berbunyi:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambaratau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;"

Pasal 24 huruf d itu sendiri berbunyi:

"Setiap orang dilarang: d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambaratau tanda lain dan memasang lencana atau bendaapapun pada Bendera Negara;"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun