[caption id="attachment_228761" align="aligncenter" width="650" caption="Ilustrasi logo dan semboyan PKS "Bersih-Peduli-Profesional". Foto OriDo.wordpress.com"][/caption] Hari-hari belakangan ini publik di Sumatera Barat sedang dihebohkan oleh munculnya dana siluman Rp.1,941 miliar bertajuk "Safari Dakwah DPP PKS" dalam APBD Sumbar 2013. Kehebohan demikian tercermin dari berbagai komentar, opini, dan pemberitaan di media massa lokal yang terbit di Padang, seperti Padang Ekspres, Singgalang, Haluan, Posmetro Padang, dll. Pun dengan cepat kasus ini menjadi berita nasional. Dikatakan dana siluman karena muncul belakangan atau "naik di jalan", yakni setelah APBD Sumbar 2013 tersebut disahkan. Konon khabarnya tanpa sepengetahuan DPRD Sumbar tahu-tahu anggaran itu dimaksukkan ke dalam Perda APBD Sumbar 2013 setelah disahkan oleh DPRD. Anggaran "Safari Dakwah DPP PKS" tersebut tercantum dalam APBD Sumbar 2013 rekening nomor 5.1.4.06.0553 dengan nomenklatur selengkapnya berbunyi Safari Dakwah Wilda Sumatera DPP PKS Jalan Simatupang Nomor 82 Pasar Minggu Jakarta Selatan. Dana siluman itu berawal dari surat permohonan bantuan dana dari Panitia Safari Dakwah DPP PKS tertanggal 28 September 2012. Menindaklanjuti surat ini, entah bagaimana caranya, dan dikhabarkan tanpa sepengetahuan DPRD, tahu-tahu anggarannya dimasukkan ke dalam APBD setelah APBD itu disahkan. Sontak reaksi kecaman keras bermunculan dari beberapa kalangan di Sumbar. Sampai tulisan ini diturunkan, DPRD Sumbar akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dana siluman ini. Namun sebagian kalangan masih menilai langkah DPRD Sumbar ini belum cukup. Lebih tepat lagi dengan penggunaan hak interpelasi DPRD untuk mengetahui aktor pemalsuan Perda ini, antara lain dikemukakan oleh pakar hukum tatanegara Universitas Andalas Dr Zuharizal (Padang Ekspres, 23/2/2013). Hak interpelasi sendiri merupakan hak bertanya DPRD kepada kepala daerah berkaitan dengan hal-hal strategis yang terjadi menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain dengan mekanisme politik di DPRD, penyelesaian kasus pemalsuan Perda ini sebaiknya dilakukan melalui prosedur hukum pidana di kepolisian. Satu dan lain hal kasus ini dinilai sangat serius dan dapat menjadi preseden buruk yang berkelanjutan jika tidak ditumpas. [caption id="attachment_228766" align="aligncenter" width="600" caption="Puncak Safari Dakwah III DPP PKS di Sumbar dipusatkan di Lapangan Imam Bonjol, Kota Padang, sebagaimana nampak dalam foto ini, Rabu (6/1/2013). Dihadiri langsung oleh Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, sebelum ia ditetapkan tersangka oleh KPK. Sumber foto: pkspadang.org"]