Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lakukan Ini Jika Laporan Dipersulit Polisi

7 Februari 2018   22:18 Diperbarui: 8 Februari 2018   07:37 5025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk kasus-kasus ringan, dengan ancaman dibawah lima tahun, atau bila perkaranya melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga, bertetangga, atau atasan-bawahan, polisi biasanya akan upayakan para pihak untuk berdamai.

Atas upaya mendamaikan oleh polisi tersebut, pelapor sering mempersepsi laporannya ditolak. Sebetulnya tidak demikian. Polisi memiliki kewajiban etis dan moral untuk menjaga harmonisasi masyarakat bila masih bisa diupayakan. Lagi pula banyak kasus-kasus serius yang lebih mendesak ditangani polisi.

Pun, di tingkat pengadilan, hakim kadang-kadang tidak respek terhadap kasus-kasus ringan demikian dibawa ke meja hijau. Hal biasa bila hakim memarahi atau menyindir jaksa, terutama karena tidak bisa mendorong para pihak berdamai saja, pengadilan seolah jadi "keranjang sampah" kasus-kasus "tidak penting".

Ambil contoh melaporkan tetangga yang suka memasang musik keras-keras di malam hari hingga pagi buta dengan dasar Pasal 503 angka 1 KUHP. Ancaman pasal ini hanya kurungan tiga hari atau denda dua ratus dua puluh lima rupiah. Lihat, bahkan besaran mata uangnya saja sudah tak lagi berlaku.

Contoh lain melaporkan orang yang menyerobot tanah untuk dimanfaatkan sendiri oleh si penyerobot (misalnya untuk mendirikan bangunan), vide Pasal 2 dan 6 UU No 51 PRP 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, dengan ancaman pidana maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp500. Bagi penulis, inilah peristiwa hukum dengan ancaman pidana yang paling tidak masuk akal!

Karena itulah, pastikan segala upaya kekeluargaan (perdamaian) telah ditempuh sebelum melapor ke polisi, kapan perlu upaya perdamaian itu tertulis (misalnya dengan menyurati) buat bukti. Andai melapor ke polisi dan kembali diminta damai, tunjukan bukti surat tersebut. Jika polisi masih ngotot, bisa lakukan dua hal.

Pertama, lakukan lagi upaya perdamaian dengan menyurati (ini sekali lagi gunanya untuk bukti) seraya mengutip anjuran polisi, sebelum kembali menempuh upaya pelaporan ke polisi. Atau, kedua, lapor ke Propam pada Polres atau Polda setempat dan/atau instansi atasan polisi di SPK yang menolak. Sampaikan alasan mengadu adalah karena laporan diabaikan oleh polisi dengan alasan yang mengada-ada.

Taroklah upaya damai telah (kembali) ditempuh tapi gagal. Datanglah lagi ke kepolisian untuk melaporkan proses perdamaian yang dianjurkan polisi dan telah ditempuh namun gagal. Polisi tidak ada alasan lain untuk menolak, kecuali pelapor tidak punya cukup bukti permulaan.

Ilustrasi (Sumber: polri.go.id)
Ilustrasi (Sumber: polri.go.id)
Karena itu, pastikan setiap melapor ke polisi telah siap dengan bukti-bukti permulaan, terutama saksi setidaknya dua orang, bukti surat-surat atau dokumen arsip atau mendatangkan ahli sesuai urgensinya.

Laporan terhadap tetangga yang menyetel musik keras-keras di malam hari, misalnya, pastikan telah ada dua saksi sebagai syarat minimal jumlah saksi. Sertakan pula bukti surat teguran pada tetangga, atau, surat permohonan pada ketua RT setempat untuk memediasi atau menegur. Lebih bagus lagi disertai video dengan kualitas suara yang bagus, untuk bukti penguat laporan.

Jika tahapan upaya perdamaian kekeluargaan telah ditempuh, bukti-bukti telah lengkap, namun polisi masih menolak laporan, saatnya melaporkan polisi tersebut ke Propam setempat dan/atau ke atasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun