Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Syarat Ini Ganjal Ahok Jadi Cawapres Jokowi

14 Oktober 2017   12:47 Diperbarui: 7 April 2021   09:25 82839
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI/TRIBUNNEWS.COM

Survei Lembaga Indikator Politik Indonesia 17-24 September 2017 lalu menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di posisi tertinggi (17%) di mata warga pemilih untuk mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019 mendatang. Sayangnya, harapan warga demikian terbentur syarat calon presiden dan wakil presiden yang ditentukan undang-undang.

Syarat calon presiden dan wakil presiden yang dipastikan bakal mengganjal Ahok adalah: tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Syarat tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf n UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Syarat serupa juga tercantum untuk diangkat menjadi menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) huruf f UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan demikian Ahok dipastikan tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden maupun diangkat sebagai menteri. Tiga karir politik tersebut dipastikan sudah tertutup sepenuhnya bagi Ahok, kecuali ada perubahan kedua undang-undang dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Ahok telah resmi menyandang status narapidana berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Utara No. 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr, tanggal 4 Mei 2017 lalu, karena divonis bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dalam Pasal 156 a huruf a KUHP, dimana ancaman pidana pasal ini adalah maksimal lima tahun.

Pasal 156 a huruf a KUHP sendiri selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

Mungkin ada yang bertanya, Ahok kan cuma divonis 2 (dua) tahun penjara (bukan lima tahun). Sayang sekali, yang dimaksud pasal tersebut adalah 'ancaman pidana' dalam pasal yang didakwakan dan dinyatakan terbukti oleh hakim, bukan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan hakim pada terdakwa.

Bisa saja pidananya yang dijatuhkan hakim hanya enam bulan, satu tahun, tiga tahun, atau empat tahun. Namun jika ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan dan dianggap terbukti oleh hakim adalah lima tahun atau lebih maka terpenuhilah ketentuan syarat dalam UU No 42/2008 dan UU No 39/2008 tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun