Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Menolak Pembayaran Tunai, Operator Tol Bisa Dipidana!

3 Oktober 2017   15:34 Diperbarui: 5 Oktober 2017   11:01 13426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/DOK. PT TRANS MARGA JATENG

Operator tol atau siapapun yang menolak pembayaran secara tunai dengan menggunakan mata uang Rupiah dapat dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman 1 (satu) tahun kurungan dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. Demikian diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) UU No 7/2011 tentang Mata Uang.

Pengecualian hanya jika uang Rupiah yang diserahkan diragukan keasliannya (terindikasi palsu). Diluar itu, tidak ada alasan menolak/melarang pembayaran pakai uang cash/tunai.

Mengapa demikian, adalah karena UU ini mewajibkan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban atau transaksi keuangan di wilayah NKRI menggunakan mata uang Rupiah [Pasal 21 Ayat (1)].

Pengecualian pembayaran boleh tidak pakai mata uang Rupiah hanya dalam 5 (lima) macam transaksi saja, yaitu: transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valas; dan transaksi pembayaran internasional [Pasal 21 Ayat (2)].

Permasalahannya sekarang, dunia transaksi elektronik berkembang dengan pesat. Pada sisi lain, perkembangan demikian tidak diikuti oleh perubahan aturan atau regulasi. Sebagai contoh, pembayaran tol dengan menggunakan e-money (e-toll) berupa kartu.

Pemerintah membuat kebijakan. Operator tol menindaklanjuti kebijakan pembayaran tol dengan menggunakan kartu e-toll. Namun di hulu, aturan undang-undang belum disesuaikan, masih pakai gaya lama.

Dalam hubungan ini, materi muatan undang-undang tidak boleh diubah dengan memakai aturan lebih rendah misalnya Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Perhubungan, atau Peraturan Gubernur Bank Indonesia. UU hanya boleh diubah dengan aturan setingkat, yaitu UU juga.

Atas dasar itu, selama UU No 7/2011 tentang Mata Uang belum diubah, misalnya dengan melarang pembayaran secara tunai, maka aturan tidak boleh menolak pembayaran tunai dengan Rupiah tersebut masih tetap berlaku.

Solusi sebelum UU direvisi, operatur tol atau siapapun itu boleh menerima pembayaran pakai e-toll atau kartu lain (non tunai), bersamaan menerima juga pembayaran secara tunai/cash. Ini seperti di mall/supermarket: debit/non tunai bisa, tunai/cash juga bisa. Jadi warga punya pilihan.

Masyarakat butuh waktu cukup untuk menyesuaikan diri. Tidak bisa juga langsung drastis operator tol atau siapapun itu menolak pembayaran secara tunai. 

Walau bagaimana pun, undang-undang menentukan, mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Menolak alat pembayaran yang sah merupakan pelanggaran hukum, kecuali uang cash yang disodorkan terindikasi palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun