Permendiknas no.37 tahun 2010 tidak cocok untuk kondisi sekolah negeri yang 80% atau mayoritas gurunya berstatus guru tidak tetap atau non PNS. Kebijakan maksimum 20% untuk biaya honorarium pegawai di pos belanja pegawai pada APBS sungguh tidak logis. Banyak rekan guru non pns yang ,contohnya, semula mendapatkan honor 400 ribu rupiah per bulan sekarang turun di kisaran 100 ribu-an. Buat beli susu anaknya saja sudah tidak cukup! apalagi untuk makan sehari-hari. Tolonglah pa Menteri tinjau ulang kembali PERMEN-nya. PERMEN pa menteri lebih cocok untuk sekolah negeri yang jumlah Guru PNS-nya sudah banyak alias mayoritas. Kondisi sekolah-sekolah di Indonesia tidak sama, sementara yang namanya kebijakan itu , yang kami tahu, harus sesuai dengan kondisi secara umum di lapangan. Sesekali kami mohon para pejabat DIKNAS pusat untuk turun ke lapangan.