Mohon tunggu...
Surya Anom
Surya Anom Mohon Tunggu... -

Lahir di Amlapura Bali, tumbuh sampai remaja SMA di Bali dan setelah selesai SMA melanjutkan ke ITS. Selesai kuliah, kerja di Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ancaman DPR Kepada KPK & POLRI Menunjukkan Kualitas Anggota DPR yang Substandar

26 Juni 2017   13:48 Diperbarui: 26 Juni 2017   14:00 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Membaca ancaman anggota pansus hak angket thd KPK di media massa, membuat perut saya mules. Betapa ceteknya pemikiran politikus kita, mungkin lebih cetek dari seorang anak TK. Sehingga tidak salahlah kalau seloroh almarhum Gus Dur bahwa anggota DPR itu disamakan dengan murid TK.

Kompas, terbitan Rabu tanggal 21 Juni 2017, menayangkan artikel dengan judul "DPR Ancam KPK dan Polri". Seorang anggota Panitia Angket DPR thd KPK dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun mengeluarkan statemen sbb :
"Saat ini sedang pembahasan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2018, didalamnya termasuk untuk Kepolisian dan KPK. Namun jika kedua Institusi tidak menjalankan seperti yang diamanahkan undang-undang, tidak menghormati DPR juga, maka kami nolkan saja anggaran 2018 untuk keduanya. Selesai"

Semua institusi harus menjalankan amanah Undang-Undang, semua orangpun tahu. Dan tidak hanya institusi institusi, kita semua wajib menjalankan amanah Undang Undang, karena sebagai warga negara, semua terikat dengan segala Undang-Undang serta peraturan yang ada. Hanya saja lucu, seorang anggota DPR yang seharusnya sangat paham dengan Undang-Undang, tentu saja tidak bisa sembarang membuat pernyataan bahwa suatu Institusi tidak menjalankan amanah Undang Undang. 

Dan bila suatu Institusi tidak menjalankan amanah Undang Undang, tentu ada mekanisme hukum sebagai konsekwensi yang harus diterima. Saya tidak pernah melihat ada UU yang mengancam pembekuan anggaran suatu Institusi. Apalagi anggaran yang menyangkut masalah yang sangat krusial. Coba dibayangkan bila Polri tidak mempunyai anggaran, berapa banyak mulut yang terlantar, betapa gaduhnya bangsa ini karena tidak ada lagi pengamanan dari pihak polisi, dan yang paling menderita adalah masyarakat secara keseluruhan karena tindakan kriminal tidak bisa ditindak secara hukum. Begitu pula dengan pembekuan anggaran KPK, maka maling-maling berdasi akan tersenyum puas karena tidak ada lagi yang menghalangi prilaku buruknya. 

Semestinya pernyataan seperti ini tidak keluar dari mulut seorang anggota Parlemen yang terhormat. Karena seorang anggota DPR, lembaga tinggi politik, seharusnya berbicara dengan referensi yang sahih. Bukan seperti para demonstran jalanan yang boleh bicara apa saja, karena tidak ada keharusan untuk didengar.  Sebaliknya bicara atau statemen seorang anggota parlemen harus punya isi, karena bicaranya akan didengar oleh masyarakat banyak. Tapi bila bicara seorang anggota DPR tidak genah, dan rakyat sudah tidak mau mendengarkan, ini akan menjadi bencana bagi lembaga ini, karena sudah tidak punya legitimasi dari rakyat lagi.

UU no. 17 tahun 2014 tentang MD3 yang menjadi acuan anggota DPR untuk membentuk pansus Hak Angket DPR thd KPK tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang hak angket DPR untuk mencampuri masalah hukum. Lembaga hukum punya independesi dalam menjalankan tugas dibidang hukum. Kalau DPR melihat ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPK, seharusnya dilakukan langkah-langkah hukum juga. Sedangkan melalui jalur pelaksanaan hak angket, bukanlah jalan hukum. Apalagi dengan statemen yang berupa ancaman, itu sudah diluar jalur hukum sama sekali. Sehingga apa bedanya masyarakat awam yang tidak mengerti hukum, yang melakukan ancaman terhadap seseorang, dengan DPR yang terhormat ini yang mengancam KPK dan Polri, untuk membekukan anggarannya???

Inilah yang membuat saya mules, karena bangsa besar seperti bangsa Indonesia punya anggota parlemen yang tidak berkualitas sama sekali. Betapa besar dana yang sudah dikeluarkan untuk menjaring putra putra bangsa sebagai wakil rakyat, dengan harapan dapat wakil yang punya kemampuan yang mumpuni, sehingga bisa membawa bangsa ini masuk kedalam pintu gerbang cita cita kemerdekaan yang tercantum didalam pembukaan UUD-45.

Saya kira ini sudah suatu yang sangat kritis untuk bangsa ini, agar sudah mulai selektif memilih anggota partai. Tidak sembarang orang bisa dipilih, apalagi mereka yang tidak punya kemampuan, integritas dan moral baik. Sesuai dengan UU bahwa hak partai untuk mengajukan calon Anggota DPR, Presiden dan Kepala Daerah. Dan sistem pemilu dengan dipilih langsung oleh rakyat, akan sangat memungkinkan masuknya calon2 yang sontoloyo, karena sebagaian besar rakyat pemilih tidak tahu latar belakang para calon tersebut. Oleh sebab itu peran partai untuk memilih anggota yang berkwalitas ini sangat dibutuhkan.

Pemerintah harus membuat UU tentang rekrutmen anggota partai. Dimana latar belakang pendidikan, keahlian serta pengalaman diberbagai bidang bagi seorang anggota partai harus betul-betul jelas. Begitu pula anggota anggota partai yang akan duduk sebagai calon anggota legislatif, serta untuk jabatan eksekutif harus memenuhi requirment yang ada.

Tanpa syarat yang jelas, tanpa kwalifikasi yang pasti dan tanpa kepastian moral bagi mereka2 yang menduduki jabatan politik, maka bangsa ini akan susah maju, dan hanya akan berkutat dalam debat pepesan kosong. Kasihan bangsaku!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun