Mohon tunggu...
Sumiyati Sapriasih
Sumiyati Sapriasih Mohon Tunggu... Food Blogger -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tingginya Kasus Kekerasan dan Ancaman PHK

28 Desember 2017   17:23 Diperbarui: 28 Desember 2017   18:15 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu, 27 Desember 2017 berlokasi Waroeng Bakeol Koffie telah mengadakan press conference oleh Aliansi Jurnalis Independen tentang maraknya kasus kekerasan dan ancaman PHK bagi para pekerja wartawan, dengan narasumber Bapak Abdul Manan selaku Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen dan Bapak Revolusi Resa selaku Sekretaris Jenderal AJI.

Aliansi Jurnalis Independen telah mencatat sejumlah fakta yang mengkhawatirkan tentang Pers Indonesia, baik dalam aspek kebebasan pers, profesionalisme dan ketenagakerjaan. Dalam hain ini Indonesia sangat tertinggal jauh dari Negara Asia lainnya, misalnya kasus di tahun 2016 wartawan RADAR Madura mengalami kekerasan dari Pengairan Bangkalan, hingga saat ini kasusnya belum juga masuk kekejaksaan.

Data ini diambil dari advokasi.aji.or.id bahwa Jenis kekerasan terhadap jurnalis 2017 adalah :

1. Kekerasan fisik 30 %     

2. Pengusiran / pelanggaran liputan 13 %

3. Ancaman kekerasan / terror 6%

4. Perusakan alat/data hasil liputan 5%

5. Mobilisasi massa/penyerangan kantor redaksi 1%

6. Pemindanaan Kriminilitas 5%    

Pada tahun 2013 kekerasan yang dilakukan oleh warga sebanyak 13 kasus, tahun 2014 sebanyak 10 kasus, tahun 2015 sebanyak 17 kasus, sedangkan tahun 2016 sebanyak 26 kasus. Jadi, dalam lima tahun ini warga menjadi pelaku kekerasan terbanyak. Sedangkan pelaku kekerasan kedua terbanyak di tahun 2017 adalah posisi 15 kasus, pejabat pemerintah atau eksekutif 7 kasus.

Dalam hal isu ketenagakerjaan, salah satu kasus yang paling banyak perhatian adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Tahun 2017 mencatat hal yang kurang menggembirakan yaitu lesunya ekonomi media yang berdampak pada pemutusan hubungan ketenagakerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun