Kekuasaan yang enggan dikontrol dan dievaluasi, akan cendrung semena - mena dan merasa diri paling baik.
Karenanya, check and balances dalam menjalankan kekuasaan menjadi suatu keharusan.
Ini pula yang mendorong konstitusi kita menganut sistem trias politika. Ada kekuasaan ekskutif, legislatif dan yudikatif.
Masing - masing lembaga Negara diatas, bekerja sesuai dengan tupoksinya masing - masing.
Tidak ada lembaga Negara yang merasa paling berjasa, dan merasa paling hebat. Semuanya sejajar, diatur baik dalam bertata Negara.
KPK itu bukan malaikat yang luput dari kesalahan. Ia perlu dikoreksi dan dievaluasi.
Di antara lembaga Negara yang memiliki tupoksi, untuk mengontrol kinerjanya dalam pemberantasan korupsi adalah legislatif.
DPR diberi kewenanagan, untuk mengawasi semua lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang - Undang.
Hak angket KPK yang tengah dilakulan DPR adalah bukan tindakan illegal, tapi konstitusional.
Yang meragukan legalitas hak angket KPK, terhadap mereka, saya sarankan untuk membaca penjelasan pakar hukum tata Negara.
Diantaranya adalah penjelasan Prof. Yusril Ihza Mahendra, ketika memberikan keterangan didepan pansus angket KPK.