Mohon tunggu...
Sul Pandri
Sul Pandri Mohon Tunggu... -

Aktif pada Pemberdayaan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Nagari Sungai AUA Kab. Pasaman Barat

12 Agustus 2014   07:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:46 905
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Nagari Sungai Aua merupakan suatu masyarakat Hukum Adat yang berkelompok-kelompok di suatu daerah tempat mereka bercocok tanam dalam memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Masyarakat Nagari Sungai Aua terdiri dari 5 kelompok Hukum Adat yang di sebut dengan Bosa-bosa Adat yaitu :

1.Bosa Adat Air Haji dengan gelar Manggarik Bilang

2.Bosa Adat Sungai Aur dengan gelar Manjunjung Bilang

3.Bosa Adat sontang dengan gelar Datuk Rajo Sordang Nagari

4.Bosa Adat Simpang Godang dengan gelar Datuk Bandaro Basa

5.Bosa Adat Sikilang dengan Gelar Sutan Laut Api

Karena dalam kehidupan sehari-hari mereka mereka mempunyai ulayat masing-masing sering terjadi perselisihan dan perkelahian, sehingga timbul niat dari masing-masing bosa untuk mencari pemimpin. Kelima adat bosa ini dibawah naungan Hukum Adat Daulat Parit Batu simpang Empat, sehingga ketika itu Daulat Parit Batu memberI seorang tukang kebun untuk menjadi pucuk adat dengan gelar Tuanku Sambah. Utusan tersebut disembah oleh kelima Bosa Adat akan tetapi tidak tahan sembah (meninggal), Kali kedua diberikan tukang bendiDaulat Parit Batu disembah kembali oleh kelima Bosa tersebut, itusan itupun tidak tahan sembah (meninggal). Ketiga kalinya diberikan adik kandung Daulat Parit Batu, disembah kembali oleh kelima bosa akhirnya bertahan, maka jadilah adik kandung Daulat Parit Batu pemimpin dari kelima bosa yang bergelar Tuanku Sambah, maka menjadi suatu pemerintahan yang secara adat di sebut Nagari.

Nagari sungai Aua, disebut Sungai Aua karena wilayah Kedaulatan Pagaruyung Sumatera Barat yang terdiri dari suku minang yang daerahnya banyak ditumbuhi Rumpun Aur (pohon bambu).

Nagari Sungai Aua terdiri dari 33 Penghulu Adat dibawah naungan bosa-bosa Adat Sungai Aua sebagai anak-anak kampung untuk menjalankan roda pemerintahan, batas-batas nagari hanya batas-batas alam dengan petatah petitih : “ Dari Sandiang Gunung Sipogu Menuju Tereh Taronjom, Melintasi Bomben Bosilang Samapai Kapadang Karambia Ijo dan Anak Aia Garinggiang”.

Sejak zaman belanda Nagari Sungai Aua dipimpin oleh Wali Nagari :

1.Sutan Batok (gelar Tuanku Pensiun)

2.Zainuddin ( gelar Tuanku Mudo)

3.Sutan Lembah Tuah

4.Yahya Tuanku sambah

5.Razali Datuk Bandaro sebagai Penghulu Kepala

Pada tahun 1958 terjadi pemberontakan PRRI maka peremerintahan Nagari Sungai Aua untuk sementara kosong. Setelah reda pemerintahan Nagari kembali dipimpin oleh Sutan Iskandar, kemudian dipimpin oleh Sutan Abdul Khadir,dan MukhtarTaher, kemudian dijaabat oleh Azimi Manjunjung Bilang, setelah itu dipimpin oleh wali Nagari Abdul Rassyid, kemudian setelah itu Wali Nagari dijabatOleh Wismal.

Kemudian pemerintah mengeluarkan UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan Desa, maka pada tahun 1980 berakhir pemerintahan Nagari menjadi pemerintahan desa. Maka nagari Sungai Aua menjadi 12 Desa dan Nagari dipimpin oleh KAN (Kerapatan Adat Nagari), KAN pertama dipimpin oleh Abdul Aziz Sulatan Mudo, kemudian dijabat kembali oleh Nasri Rajo Ameh. Pada masa reformasi masyarakat memberikan pendapat-pendapat kepada perintahan provinsi untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda), yaitu kembali ke Nagari.

Pada tahun 2000 kita kembali menjalankan roda pemerintahan Nagari dan Nagari Sungai Aua terdiri dari 21 kejorongan. Pemerintahan Nagari pertama dari tahun 2000- 2007 dipimpin oleh H. Nofrizal, S.Pd. kemudian dari tahun 2008 – 2014 dipimpin oleh Erwin Lubis. Sedangkan ketuaKerapatan Adat Nagari(KAN) dipimpin oleh Syafni Sutan Iskandar.

Kondisi Geografis

1.Letak Geografis : 99.28 – 99.42 BT

2.Ketinggian daria Permukaan Laut: 0 – 1525 M

3.Jumlah Penduduk : 30.586 Jiwa

4.Luas Wilayah : 471.72 Km

5.Jumlah Jorong : 21 Kejorongan (pengganti desa di Sumatera Barat)

6.Batas – Batas wilayah

a.Sebelah Utara : Kab. Mandailing Natal

b.Sebelah Selatan : Samudera Indonesia

c.Sebelah Barat : Kec. Lembah Melintang

d.    Sebelah Timur: Kec. Gunung Tuleh 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun