Mohon tunggu...
Sudirman Hasan
Sudirman Hasan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Asli Jombang dan kini mengabdikan diri di sebuah lembaga pendidikan di Malang. "Dengan menulis, aku ada. Dengan tulisan, aku ingin hidup seribu tahun lagi..."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Awas, Jangan Bawa Oleh-Oleh ke Indonesia, Kena Pajak Besar!

2 Desember 2010   01:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:07 5667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
12912522271979196590

Kaget campur geram saat saya melihat berita  Kompas hari ini. Ada sebuah artikel yang menyebutkan bahwa barang bawaan yang dibawa penumpang saat masuk ke bea cukai Indonesia akan dikenakan pajak yang besarnya bisa jadi sangat memberatkan (http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/12/01/10401857/Oleh-oleh.dari.Luar.Negeri.Kena.Bea.Masuk-7). Peraturan itu akan mulai aktif  pada tahun 2011. Wow, ini pasti akan menjadi ladang baru korupsi yang subur di negeri tercinta. Duh... Getir sekali rasanya. Setiap orang hanya dibatasi membawa oleh-oleh yang harganya maksimal 250 dolar. Bila lebih dari itu, pihak bea cukai langsung mengenakan pajak sebesar harga barang dikurangi 250 dolar. Misalnya, ketika saya membeli laptop di Amerika dengan harga 500 dolar, maka pajak yang harus saya bayarkan adalah 500-250, yakni 250 dolar alias sekitar 2 juta. Wow....Nah, kalau harga laptopnya 1000 dolar, mungkin kasih saja laptopnya ke petugas daripada bayar pajak yang hampir sama dengan harga laptop tersebut. Gila bener!!! Di negeri manapun, termasuk Amerika, nampaknya belum ada yang memberlakukan peraturan ini. Aneh-aneh saja.... Saya tidak membayangkan betapa banyak orang Indonesia yang akan dipaksa membayar akibat barang bawaannya. Padahal, jujur, harga elektronik di pasar Indonesia pun tidak jauh beda dengan di Amerika. Alhasil, bagi yang mau pulang tahun depan, siap-siap saja dompet tebal untuk membayar barang yang sudah terlanjur dibeli. Atau, siapkan hati untuk lapang dada menyerahkan barang-barang yang dibeli dengan susah payah peras keringat di perantauan. Ada satu catatan yang disampaikan pada artikel tersebut. Bagi warga Indonesia yang saat berangkat membawa laptop, HP, atau kamera, mereka bisa bebas bea masuk bila membawa bukti "Custom Declaration"/CD yang diisi saat berangkat. Nah, bagi yang sudah terlanjur di luar negeri sebelum peraturan itu diberlakukan, bagaimana bisa mengisi CD itu dan bagaimana membuktikan bahwa barang tersebut memang asli dibawa saat berangkat? Inilah susahnya bangsa kita, sukanya membuat aturan yang rumit dan senang sekali menjerat hukum bagi orang-orang yang tak berdaya. Kesimpulannya, kalau pulang ke Indonesia mendingan tidak usah membawa barang. Jual saja semua oleh-oleh yang terlanjur dibeli sebelum balik kampung, daripada nantinya menyesal karena diproses secara paksa yang ujung-ujungnya duit juga. Kasihan deh para pahlawan devisa kita...!!!  :( [caption id="attachment_77953" align="alignright" width="203" caption="Bayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air?"][/caption]

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun