Mohon tunggu...
Subki RAZ
Subki RAZ Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Seorang Blogger yang sehari-hari ngajar anak bangsa menjadi anak yang cinta fisika dan teknologi . Teknologi yang membawa manfaat bukan mudarat. Cerita sekolahnya mirip Laskar Pelangi. Sekolah dari NOL hingga melek internet. Senang menyimak berita Politik, pendidikan, dan teknologi. \r\n\r\nblog: www.subkioke.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Demi Pendidikan Berkualitas, Sertifikasi Guru dan Dosen Harus Dilanjutkan

27 Januari 2014   12:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:25 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pendahuluan

Negara yang maju adalah negara yang memperhatikan mutu pendidikannya. Mutu pendidikan ditentukan oleh mutu Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pendidikan itu. Guru dan Dosen adalah SDM kunci dan menjadi salah satu komponen utama dari 8 komponen dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) seperti yang tertuang dalam PeraturanPemerintahRI  Nomor19Tahun2005tentangStandarNasional Pendidikan.

Undang-Undang RINomor20Tahun2003tentangSistemPendidikan Nasional,Undang-undangRINomor14Tahun2005tentangGurudanDosen, danPeraturanPemerintahNomor74Tahun2008menyatakan bahwaguruadalahpendidikprofesional yangharusmemilikikualifikasi akademik,  kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pasal 28 PP No. 19/2005 dengan tegas mensyaratkan bahwa pendidik harus memiliki kualifikasi akademikdan kompetensisebagai  agen pembelajaran,sehat jasmanidan rohani,sertamemilikikemampuan untukmewujudkan tujuanpendidikan nasional.Berdasarkan PPNomor74Tahun2008tersebut,mulaitahun2009 sertifikasigurudalamjabatanjugamenyertakan guruyangdiangkatdalam jabatanpengawassatuanpendidikan.

Kualifikasiakademikguruadalahtingkatpendidikan minimalyangharus dipenuhi olehseorang pendidik(Sarjana(S-1)atauDiploma IV(D-IV))yang dibuktikan denganijazahyangrelevandenganjenis,jenjang,dansatuan pendidikan formalditempattugasnyasertadiperolehdarilembagapendidikan yangterakreditasi.DalamPermendiknas Nomor10Tahun2009dimungkinkan bagi yangbelummemperolehijazah  sarjana(S1)atau DiplomaIV (D-IV) memperoleh sertifikatsebagaiguruprofesionaljikamemilikikriteriatertentu.Sebagaiagenpembelajaran, gurujugadituntut untuk memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,  kompetensi      sosial,  dan kompetensiprofesional.

Namun, dibalik pelaksanaan sertifikasi Guru dan Dosen, ada kekhawatiran di kalangan guru dan dosen. Karena Undang-undang Guru dan Dosen disinyalir lahir di era pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga dikhawatirkan kebijakan sertifikasi ini akan hilang di masa pemerintahan Presiden yang baru di tahun 2014.

Dasar Hukum Sertifikasi Guru dan Dosen

Sertifikasiguruadalahproses pemberiansertifikatpendidikkepadaguru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukankelayakangurudalammelaksanakan tugassebagaipendidik profesional,(2)meningkatkanprosesdanhasilpembelajaran,(3)meningkatkan kesejahteraan guru,dan(4)meningkatkan martabatguru;dalamrangka mewujudkan pendidikannasionalyangbermutu.Sertifikasigurudiikutidengan peningkatankesejahteraanguru.Bentukpeningkatankesejahteraan tersebut berupapemberiantunjanganprofesi bagiguruyang memilikisertifikat pendidik. Tunjangan tersebutberlaku,baikbagiguruyangberstatuspegawainegerisipil (PNS)maupun bagiguruyangberstatus bukanpegawai negerisipil(swasta) (DitjenDiktiDepdiknas, Buku4,2009:1-2).Danmulaitahun2009sertifikasi gurudalamjabatanjugamenyertakanpengawassatuanpendidikan.

PelaksanaansertifikasigurudiIndonesiadidasarkan padaperaturan perundang-undangansebagaiberikut:

1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.Undang-UndangNomor14Tahun2005tentangGurudanDosen.

3.PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun2005 tentangStandarNasional Pendidikan.

4.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2005 tentang StandarKualifikasidanKompetensiPendidik.

5.PeraturanPemerintahNomor74Tahun2008tentangGuru.

6.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang SertifikasibagiGuru dalamJabatan.

7.Keputusan Mendiknas Tahun 2009 tentang Pembentukan Konsorsium SertifikasiGuru(KSG).

8.Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 022/P/2009 tentang  Penetapan PerguruanTinggiPenyelenggaraSertifikasi Gurudalam Jabatan.

Sertifikasigurumerupakansalahsatuupayauntukmeningkatkanmutu dan kesejahteraanguru,serta  berfungsiuntukmeningkatkanmartabatdan perangurusebagaiagenpembelajaran.Denganterlaksananya sertifikasiguru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya  mutu pembelajaran  dan mutupendidikansecaraberkelanjutan.

Dengan diterbitkannya PeraturanMendiknasNomor18Tahun2007tentangSertifikasi bagi  Guru  dalam            Jabatan yang kemudian direvisi dengan keluarnya Permendiknas Nomor10Tahun2009 makasertifikasigurusudahmempunyai landasanhukum  untuk segera dilaksanakansecara bertahapdimulaipada tahun2007 dan seterusnya.

Kebijakan sertifikasi guru dan dosen semakin hari semakin banyak dirasakan manfaatnya terutama oleh guru dan dosen itu sendiri. Sekalipun kisaran gaji mereka masih kalah jauh di bawah gaji guru dan dosen di negara lain, bahkan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura sekalipun. Berikut ini disajikan data gaji guru di beberapa negara sebagai bahan perbandingan dan penguatan kebijakan sertifikasi guru dan dosen.

Perbandingan Gaji Guru di Indonesia dengan Negara Lain

Jika membandingkan nominal gaji guru di Indonesia dengan negara lain tentu masih jauh perbedaannya, sekalipun sudah ditambah dengan tunjangan profesi dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Sebagai perbandingan, di bawah ini beberapa data tentang besaran gaji guru di negara lain (teacher salary).

a. Gaji Guru di Jepang:

Rata-rata guru di Jepang mulai bekerja pada usia 22-23 tahun, setamat Universitas. Hasil survey MEXT (Kementerian Pendidikan Jepang) menunjukkan bahwa rata-rata guru di Jepang berumur 42 tahun, dengan kata lain mereka telah bekerja selama 20 tahun. Selama 20 tahun bekerja seorang guru sekolah publik akan memperoleh gaji sebesar 362,900 yen atau setara dengan Rp 27,324,555 per bulan. Selain medapatkan gaji bulanan, para guru juga memperoleh extra salary (adjusment allowance) sebesar 4% gaji bulanan, dan juga akan mendapatkan bonus 2 kali dalam setahun yaitu bulan Juni dan Desember sebesar 4.65% gaji bulanan. Sehingga guru yang bekerja selama 20 tahun akan menerima total penghasilan per bulan sebesar 362,900 plus (362,900×4%) = 377,416 yen. Dan akan menerima gaji per tahun sebesar 362,900×12 plus (362,900×4%x12) plus (363,900×4.65%x2) = 4,562,741.7 yen. Kalau didikonversi ke rupiah (1 Yen Jepang = 100 rupiah) akan menjadi Rp. 456.274.170,-. Gaji guru di sekolah negeri dibayar oleh pemerintahan di tingkat prefecture (provinsi) sebesar 50% dan pemerintah pusat 50%. Prosentase ini bisa berubah jika kondisi prefekture tidak begitu kaya.

Selain gaji, bonus dan extra gaji seperti di atas, terdapat pula beberapa tambahan gaji yang tidak berlaku nasional, misalnya : regional allowance, supporting family allowance, commuting allowance,  head teacher allowance and head teacher instructor allowance, club activities instructor allowance.

Dengan gaji sebesar itu tidak ada guru yang melakukan kerja sambilan, sebab penghasilan bulanannya sudah sangat mencukupi. Selain menerima penghargaan secara ekonomi dengan sangat baik, para guru di Jepang juga memiliki posisi terhormat di masyarakat (Ramli, 2007).

b. Gaji Guru di Malaysia

Gaji guru mula (pertama kali diangkat) di Malaysia berjumlah 1.405 RM ditambah tunjangan rutin 340 RM. Totalnya sekitar Rp 4.941.222,33. Total gaji ini diberikan kepada guru muda lulisan Diploma 3 yang baru mengajar. Guru muda ini berada di grade DGA 29. Di tahap akhir grade ini, gajinya bisa mencapai Rp 10.682.685,36. Jika guru juga naik golongan atau grade, gajinya pun akan naik hampir Rp 2 juta.

Dalam kelompok guru lulusan D-3, ada tiga tingkatan, yaitu grade DGA 29, grade DGA 32 dan grade DGA 34. Ketika guru naik pangkat di akhir grade 34, gajiinya bisa mencapai hampir Rp 12 juta. Itu baru guru lulusan D-III. Beda lagi dengan para guru dan dosen lulusan S-1 dan S-2. Dalam lima grade, rentang gajinya dari 1.695 RM plus 550 RM atau sekitar Rp 6.343.799,17 hingga 8.860 RM plus 2.200 RM dengan total hampir Rp 39 juta (Kompas.com, 28 April 2010).

Sebagai perbandingan, di Indonesia gaji guru Golongan III/a yang baru diangkat menjadi PNS per Januari 2013 sebesar Rp. 2.186.400,-, (setengah dari gaji di Malaysia yang berijazah D3), sedangkan Golongan IV/a yang sudah bekerja selama 25 tahun gajinya hanya Rp. 3.861.500,- (PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan ke-15 atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, www.kemendagri.go.id).

c. Gaji Guru di Singapura

Saat ini besarnya gaji guru negeri Singapura per bulannya sekitar 6.000 dollar Singapura. Jika dirupiahkan untuk bulan Desember 2013 ini  (1 dollar Singapura = 9.600 rupiah) menjadi Rp. 57.000.000,- . Sedangkan untuk guru sekolah swasta bervariatif, namun yang paling rendah sekitar 1.800 dollar Singapura (Rp. 17.100.000,-). (Chatib, 2010).

Untuk perbandingan lengkap, berikut ini daftar negara yang gaji gurunya tertinggi di dunia yang diambil dari laporan survei yang dibuat oleh Varkey Gems Foundation mengenai rerata gaji guru per tahun di sejumlah negara, seperti dikutip dari Huffington Post, Sabtu (12/10/2013). (Sumber: kampus.okezone.com, 11/10/2013).

1.Singapura

Gaji guru di negara berlambang singa itu mencapai USD45.775 atau senilai dengan Rp. 512 juta per tahun.

2.Amerika Serikat (AS)
Negeri Paman Sam itu menghargai para guru dengan menggaji mereka sebesar USD44.917 per tahun. Jumlah tersebut setara dengan Rp 503 juta.

3.Korea Selatan
Di posisi ketiga, terdapat Korea Selatan yang membayar gaji guru sebesar USD43.874 atau senilai Rp 491 juta per tahun.

4.Jepang
Terpaut Rp 2 juta, para guru di Negeri Sakura rata-rata menerima gaji senilai USD43.775 (Rp 489 juta) per tahun.

5.Jerman
Lain halnya dengan Jerman. Rerata guru di Jerman digaji sebesar USD42.254 atau senilai Rp 471 juta per tahun.

6.Swiss
Dengan selisih sekira Rp 33 juta, Swiss berada di peringkat keenam. Negara yang dikenal netral itu menggaji para guru di negaranya sebesar USD39.326 atau yang senilai dengan Rp 438 juta per tahun.

7.Belanda
Rata-rata guru di Negeri Kincir Angin memperoleh gaji senilai USD37.218 (Rp 415 juta) per tahun.

8.Inggris (UK)
Negara di bawah asuhan Queen Elizabeth II menempati posisi kedelapan dengan rerata gaji guru per tahun d sana yang mencapai USD33.377 atau sebesar Rp 372 juta.

9.Israel
Terpaut Rp10 juta, Israel menempati urutan kesembilan. Para guru di Israel rata-rata memperoleh gaji sebesar USD32.447 yang senilai dengan Rp 362 juta per tahun.

10.Spanyol
Negeri Matador itu membayar gaji guru rata-rata USD29.475 per tahun. Jumlah tersebut setara dengan Rp 329 juta.

11.Prancis
Di Prancis, rerata gaji guru per tahun mencapai USD28.828 atau sebesar Rp 322 juta.

Gambaran Umum Mutu Pendidikan di Indonesia yang Menjadi PR untuk Guru dan Dosen

Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia bisa dilihat dari beberapa indikator. Dalam hal literasi Matematika dan Sains, hasil studi Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS) tahun 2007, hasilnya memperlihatkan bahwa peserta didik Indonesia belum menunjukkan prestasi memuaskan. Literasi Matematika peserta didik Indonesia, hanya mampu menempati peringkat 36 dari 49 negara, dengan pencapaian skor 405 dan masih di bawah skor rata-rata internasional yaitu 500. Sedangkan untuk literasi Sains berada di urutan ke 35 dari 49 negara dengan pencapaian skor 433, dan masih di bawah skor rata-rata internasional yaitu 500. Hasil yang diperoleh ini, lebih buruk dibandingkan dengan pelajar Mesir yang berada pada urutan ke 35 (Tjalla dalam Martin, 2008)

Rendahnya mutu pendidikan dapat pula dilihat dalam laporan studi Programme forInternational Student Assessment (PISA) tahun 2003. Untuk literasi Sains dan Matematika, peserta didik usia 15 tahun berada di ranking ke 38 dari 40 negara peserta, bahkan untuk literasi membaca berada di posisi ke 39. Pada tahun 2006 prestasi literasi membaca siswa Indonesia berada pada peringkat ke 48 dari 56 negara, literasi matematika berada pada peringkat  ke 50 dari 57 negara, dan literasi sains berada pada peringkat ke-50 dari 57 negara.

Selanjutnya hasil studi Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS) tahun 2006 dalam bidang membaca pada anak-anak kelas IV sekolah dasar di seluruh dunia di bawah koordinasi The International Association for theEvaluation of Educational Achievement (IEA) yang dikuti 45 negara/negara bagian, baik berasal dari negara maju maupun dari negara berkembang, hasilnya memperlihatkan bahwa peserta didik Indonesia berada pada peringkat ke 41.

Gambaran hasil studi PIRLS memperlihatkan bahwa Skor prestasi  membaca rata-rata siswa  Indonesia adalah 407, menduduki posisi ke lima dari urutan  bawah, di atas Qatar (353), Kuwait (330), Maroko (323), dan Afrika Selatan (302). Rata-rata prestasi membaca internasional adalah 500. Dikaitkan dengan ketercapaian international benchmark, sebagian besar prestasi membaca anak Indonesia lemah dalam hal (1) mengidentifikasi, membedakan, dan menunjukkan detail peristiwa yang ada dalam bacaan, (2) menginterpretasi dan mengintegrasikan ide antar bacaan (3) mengenal dan menginterpretasikan bahasa-bahasa gambar dan pesan abstrak, (4) menguji dan mengevaluasi struktur

cerita,  dan (5) menjelaskan hubungan antara tindakan, peristiwa, perasaan dalam

bacaan (Tjalla, 2009).

Rendahnya mutu pendidikan di Indonesia tentu saja dipengaruhi oleh banyak faktor. Tetapi tugas pemerintah adalah memenuhi standar nasional pendidikan (SNP) berkaitan dengan kualitas SDM yakni mutu pendidik dan tenaga kependidikan (PTK). Jika mutu PTK (guru dan dosen) bagus, diharapkan mutu pendidikan secara umum juga bagus. Untuk meningkatkan mutu guru dan dosen maka langkah awalnya adalah melalui sertifikasi guru yang akan melatih para guru dan dosen agar menjadi tenaga yang profesional dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun