Mohon tunggu...
Permata Indah
Permata Indah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Siapa Lebih Pantas Dijerat UU ITE, Buni Yani Atau Ahok?

24 April 2017   18:05 Diperbarui: 25 April 2017   04:00 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Jawapos

Buni Yani saat ini masih menyandang status sebagai tersangka kasus penghasutan berbau SARA. Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap, tapi belum diketahui kapan persidangan akan dimulai. Buni Yani yang merupakan dosen tersebut dijerat pasal 28 ayat UU ITE oleh kepolisian setelah dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok- Djarot (Kotak Badja), yang tertuang di dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus.

Buni Yani dijadikan tersangka karena menuliskan tiga paragraf kalimat di akun Facebook miliknya. Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'. Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'. Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'. Polisi menyakini hal itu berdasarkan saksi ahli kalau Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Sejak penetapan sebagai tersangka, kasus Buni Yani telah berjalan hampir 5 bulan dan belum juga disidangkan, Pihak Buni Yani sendiri mengklaim kalau kasus yang dijeratkan kepadanya terkesan dipaksakan, dan masyarakat juga menilai kalau kasus ini ada unsur intervensi penguasa.

Beberapa hari menjelang pemungutan suara putaran kedua, Ahok mengupload video kampanye di akun twitter. Dalam video tersebut memunculkan adegan dua orang wanita, satunya masih remaja dan satunya seorang ibu. Keduanya terlihat panik karena mobil mereka dirusak massa. Kemudian sekumpulan pria dengan baju putih dan peci digambarkan berteriak-teriak melakukan aksi demo yang menimbulkan kerusuhan. Dalam adegan lain ada tulisan ganyang Cina, Video ini langsung membuat heboh dan memunculkan kemarahan umat Islam, karena video tersebut menyudutkan umat Islam sebagai biang kerusuhan dan kesannya negatif.

Orang awam saja bisa menilai kalau video tersebut telah mengumbar kebencian dan sangat memenuhi unsur SARA. Tapi tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, karena buktinya sudah sangat jelas dan rekaman videonya ada. Mungkin sadar akan kekeliruannya, Ahok menghapus video tersebut dan pada akhirnya video kampanye pasangan nomor urut dua itu diganti.

Kalau memang polisi adil dalam menegakkan UU ITE, seharusnya Ahok dapat dijerat juga dengan pasal seperti Buni Yani. Jika Buni Yani hanya menambahkan paragraf kalimat, tanpa membuat video tentang ujaran kebencian. Tanpa di tambahkan kata-kata oleh Buni Yani pun, masyarakat juga akan marah dengan ucapan Ahok tersebut. Buktinya, banyak orang yang melihat video bukan berasal dari postingan Buni Yani atau terpengaruh dari kalimat itu.

Sedangkan Ahok dengan sengaja membuatkan video yang mempunyai unsur kebencian. Penegak hukum diminta tidak menerapkan standar ganda dalam menilai suatu kasus, karena ini akan berakibat kepada penilaian masyarakat terhadap kredibilitas lembaga.

Tanpa harus menunggu laporan, video yang bisa memproganda orang tersebut bisa diusut langsung oleh pihak kepolisian. Jika umat Islam tidak cinta kedamaian, mungkin telah terjadi konflik yang tidak perlu karena video tersebut.

Sikap diam polisi juga akan memunculkan persepsi kalau Ahok mendapatkan perlindungan dari Jokowi. Karena bagaimanapun Ahok pernah menjadi tandem Jokowi, dan terkenal dekat dengan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Begitu juga dengan Kapolri yang pernah menjadi Kapolda Metro Jaya saat Ahok sudah menjabat sebagai Gubernur menggantikan Jokowi.

Ucapan Jokowi tentang Kebhinnekaan dan NKRI juga akan ditagih, kenapa video yang diciptakan Ahok ataupun timnya itu sudah menciderai kebhinnekaan dan mengancam NKRI. Video itu sudah menjadi bukti siapa sebenarnya yang cinta NKRI dan cinta Kebhinnekaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun