Mohon tunggu...
SONDONG MAJERUK
SONDONG MAJERUK Mohon Tunggu... Human Resources - solikolilolilo

aku terlantar oleh orang orang yang ku cintai , aku di campakkan kembali oleh mbah jono, istriku ibuku , mertuaku dan sistem negara ini-- aku minta keadilan para penguasa-- oh penguasa berilah hambamu uang aku butuh uang'' uang'' uang.aku terperangkap dalam sumur dan lembah yang curam dan gelap , aku masuk ke dalam lembah paling hina.. aku di cibir , aku terbuang dari kumpulan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejahatan Berenacana

3 Agustus 2017   20:46 Diperbarui: 3 Agustus 2017   22:00 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kejahatan berencana dilakukan orang tak dikenal kepada korban  yaitu DD. kejadian ity secara kronologis  nyata  fakta sudah diterangkan pada laporan pertama. diterangkan bahwa kejadian itu dilakukan secara maraton berturut-turut sejak kejadian pertama di mojolawaran tambakromo dan kota gabus sekitr jam 22 bulan 11- tahun 2011 dalam hal ini seharusnya penyelidik bisa segera menetapkan penculik sebagai tersangka utama, tidak hanya menyaring hoaks dan rumors melainkan membuktikan dengan fakta intelijen , karena saking banyaknya kejadian serupa , yaitu modus kejahatan dari dalam keluarga sendiri ataukah dari  kalangan dinas tempat  terdangka utama bekerja yaitu di instansi Pendidikan , agar perkara nya jelas dan dan tidak dikaburkan oleh fakta  opini  oleh bentukan baru saksi baru dan tersangka baru. maka sebelum berita acara dibuat setiap tindakan hukum harus dipertimbangkan masak-masak sesuai pasal 76 ayat (1) UU No. 8 /1998 tentang KUHAP -yakni azaz pmeriksaan tersangka dilanjutkan penangkapan , penahanan, penyitaan barang-barang bukti fisik, pemeriksaan surat , pemeriksaan saksi, TKP, dikawal sampai kejaksaan bahkan sampai dibawa ke meja hijau untuk pelaksanaan ketentuan putusan sudah sesuai dan memuaskan apa belum dan adanya pertimbangan ktentuan berlakunya UndangUndang lain misalnya perdata Vijwaring, adanya dugaan BAP melenceng dari esensi peristiwanya , bisa membuat BAP tidak sah karena belum lengkap sudah dilimpahkan ke pengadilan maka pertimbangan dasar itu harusnya tetap menjadi pijakan beracara pidana maupun perdata , kepada segenap LSM dan Forkompinda  di lintas Pati  sudah dilayangkan  rangkaian sebab kejadian iini agar disut tuntas  siapa dalangnya , siapa eksekutornya , dan  siapa saj saksi saksi yang perlu dinintai keterangan.// sondongmajeruk

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun