Mohon tunggu...
iswahyudi sondi
iswahyudi sondi Mohon Tunggu... lainnya -

Never give up for the best sake of my country

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengejar Status WTP : Wajar Tanpa Pengecualian

19 April 2011   06:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:39 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Opini audit BPK berupa "Wajar Tanpa Pengecualian  atas Laporan Keuangan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah menjadi obsesi seluruh pimpinan kementerian/lembaga di pemerintah pusat maupun kepala daerah di pemerintah daerah. Bahkan untuk mencapai opini tersebut, beberapa kepala daerah bahkan rela mengeluarkan uang suap kepada tim BPK agar daerah mereka mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah salah satu dari opini audit atas laporan keuangan. Opini audit lainnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dan Tidak Wajar (Adverse). Untuk lebih memahami masing-masing opini audit dapat dibaca dalam tulisam memahami laporan keuangan pemerintah pusat.

Tampaknya Opini Wajar Tanpa Pengecualian dipandang oleh auditee (pemerintah) hanya berdasarkan kata-kata nya saja. Dianggap jika dicantumkan opini Tanpa Pengecualian berarti laporan keuangan (dimana salah satu unsur nya adalah realisasi anggaran) adalah benar sehingga tidak diberikan pengecualian. Secara singkatnya tidak ada proses pengguntingan anggaran yang terjadi selama tahun berjalan.

Sehingga tidak mengherankan beberapa daerah tertangkap tangan oleh KPK melakukan suap kepada tim BPK yang melakukan pemeriksaan laporan keuangan di tempat mereka. Diharapkan dengan suap yang diberikan, opini audit atas laporan keuangannya menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.

Hasil Laporan Pemeriksaan BPK

Dalam ikhtisak hasil pemeriksaan BPK semester I - 2010 yang disampaikan pada Maret 2011, BPK mencatat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2009, dari total 348 LKPD hanya 14 LKPD yang memperoleh WTP. Opini Tidak memberikan pendapat sebanyak 45 LKPD dan Tidak wajar sebanyak 30 LKPD. Sisanya berupa Wajar Dengan Pengecualian.

Untuk pemerintah pusat, untuk LK Kementrian/lembaga yang diaudit posisi tahun 2009, dari 78 auditee yang diperiksa, 44 diantaranya memperoleh opini WTP. Sedangkan pemerintah sendiri di tahun 2009 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian setelah sebelumnya selalu mendapatkan opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer).

Salah Kaprah Opini WTP

Opini audit merupakan bentuk dari pernyataan tertulis auditor atas laporan keuangan yang diperiksa oleh mereka. Opini audit bertujuan untuk : meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan sudah dibuat dan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan bebas dari salah saji yang bersifat material

Yang dimaksud dengan disusun berdasarkan standar yang berlaku adalah laporan tersebut disusun sesuai kaidah akuntani umum bukan disusun berdasarkan keinginan sendiri atau seenaknya. Jika ada suatu pembelian laptop sebesar Rp 30 juta dan jika sesuai standar akuntansi pembelian tersebut harus dicatat sebagai belanja pembelian laptop, maka sepanjang laporan keuangan pemerintah mencantumkan dalam bagian belanja pembelian laptop, opini audit wajar tanpa pengecualian bisa diberikan. Opini ini tidak melihat apakah nilai pembelanjaan tersebut wajar atau tidak.

Material yang dimaksudkan diatas adalah informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan. Sehingga jika laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang bersifat material, berarti tidak ada informasi keuangan yang tidak disampaikan sehingga jika para pengambil keputusan mendasarkan keputusannya atas laporan keuangan tersebut, maka keputusan yang diambil adalah benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun