Mohon tunggu...
iswahyudi sondi
iswahyudi sondi Mohon Tunggu... lainnya -

Never give up for the best sake of my country

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami Konsep dan Penghitungan Dana Bagi Hasil Migas

30 Maret 2011   04:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:18 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1301458954525550394

Apa yang dimaksud dengan Dana Bagi Hasil ? Dana Bagi hasil merupakan salah satu dari dana perimbangan  yang menjadi sumber pendapatan daerah. Dana perimbangan sendiri merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sumber Dana Perimbangan yang lain adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana bagi Hasil dialokasikan berdasarkan angka prosentase tertentu Bukankah sumber pendapatan daerah untuk membiayai APBD itu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Benar. Sumber utama penerimaan daerah di APBD adalah PAD yang berisi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (BUMD) dan lain-lain PAD yang sah. Namun dikarenakan pemerintah sekarang menganut sistem otonomi daerah, maka beberapa urusan yang dahulunya merupakan wewenang pemerintah pusat sekarang menjadi wewenang pemerintah daerah. Untuk menjalankan pelimpahan kewenangan tersebut, maka pemerintah pusat melimpahkan sumber daya manusianya dan memberikan dana. Sehingga PNS departemen yang ada didaerah menjadi PNS Dinas di daerah tersebut (kecuali urusan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat, status PNS nya tetap di pemerintah pusat). Untuk sumber dananya, pemerintah memberikan Dana Perimbangan. Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), dana perimbangan ini masuk dalam komponen pengeluaran transfer ke daerah Apa saja sumber Dana Bagi Hasil? Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Untuk pajak, sumber DBH adalah PBB dan BPHTB (sekarang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk memungutnya) serta pajak penghasilan pasal 25 dan pasal 29 WP orang pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21. Sedangkan sumber DBH dari sumber daya alam berasal dari Kehutanan, Pertambangan, Perikanan, Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi Bagaimana Perhitungan Dana Bagi Hasil untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi? Sebelum dilakukan pembagian penghitungan bagi hasil, hal pertama yang harus diketahui adalah definisi daerah penghasil. Hal ini penting karena akan mempengaruhi prosentase perhitungan bagi hasil. Apabila suatu lokasi pertambangan berada di darat (onshore), mudah bagi kita untuk menentukan lokasi wilayah dari pertambangan tersebut. Namun yang menjadi masalah, bagaimana menentukan kriteria daerah penghasil bagi lokasi yang terletak di laut (off shore)? Daerah penghasil untuk wilayah offshore ditentukan sbb: a. Jika wilayah pertambangan tersebut berada > 12 mil maka lokasi pertambangan tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah pusat b.      Jika wilayah pertambangan tersebut berada antara 4 - 12 mil maka lokasi pertambangan tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah provinsi dimana lokasi tersebut berada c.       Jika wilayah pertambangan tersebut berada kurang dari 4 mil maka lokasi pertambangan tersebut dianggap masuk wilayah pemerintah kabupaten/kota dimana lokasi tersebut berada Baik, kalau begitu bagaimana dengan prosentase bagi hasilnya? Dana Bagi Hasil untuk minyak dan gas berbeda dalam prosentase. Untuk minyak bumi, pemerintah pusat mendapatkan 85% sedangkan 15% nya dibagi ke daerah penghasil. Untuk gas bumi, pemerintah pusat mendapatkan 70% sedangkan 30% nya dibagi ke daerah penghasil. Prosentase tersebut sama dengan prosentase bagi hasil yang diatur dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC). Namun Pemerintah Pusat menambah 0,5% dari bagian bagi hasilnya kepada daerah untuk dana pendidikan. Sehingga share pemerintah berkurang 0.5% sedangkan daerah bertambah 0.5% Prosentase tersebut merupakan prosentase yang akan dikalikan dengan bagian yang menjadi hak pemerintah sesuai dengan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) Lalu, berapa persen yang didapat pemerintah provinsi/kabupaten/kota? Bagian yang diterima oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung dari definisi daerah penghasil. Jika daerah penghasil merupakan pemerintah pusat (> 12 mil), maka hasil dari lapangan migas tersebut 100% menjadi milik pemerintah pusat Jika daerah penghasil termasuk wilayah provinsi ( 4-12 mil), maka dari 15% share daerah, 5% merupakan bagian pemerintah provinsi sedangkan 10% sisanya menjadi hak seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut (dibagi rata). Jika daerah penghasil termasuk wilayah kabupaten/kota (<4 mil), maka dari 15% share daerah, pemerintah provinsi mendapatkan 3%, kabupaten>Pembagian diatas kan untuk minyak bumi. Bagaimana dengan gas bumi? Secara umum, Dana Bagi Hasil Minyak Bumi memiliki prosentase dua kali lipat dari gas bumi. Sehingga jika daerah penghasil termasuk wilayah provinsi ( 4-12 mil), maka dari 30% share daerah, 10% merupakan bagian pemerintah provinsi sedangkan 20% sisanya menjadi hak seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut (dibagi rata). Jika daerah penghasil termasuk wilayah kabupaten/kota (<4 mil), maka dari 30% share daerah, pemerintah provinsi mendapatkan 6%, kabupaten>Bagaimana dengan 0.5% yang akan dialokasikan sebagai dana pendidikan? Jika lokasi masuk pemerintahan provinsi, maka dari 0.5% tersebut, 0.17% nya masuk ke provinsi sedangkan sisanya (0.33%) dibagi rata ke seluruh kabupaten/kota Jika lokasi masuk pemerintah kabupaten/kota, maka dari 0.5% tersebut, 0.1% masuk ke provinsi yang bersangkutan, 0.2% ke kabupaten/kota penghasil sedangkan sisanya (0.2%) dibagi rata ke seluruh kabupaten kota. Bisa di ringkas dalam bentuk tabel proporsi dana bagi hasil tersebut? Berikut adalah tabel yang menggambarkan skema Dana Bagi Hasil Untuk Minyak dan Gas Bumi

Seri Memahami : Yuk...Mencoba Mengerti dan Memahami Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (1) Memahami COST RECOVERY Memahami Kontrak Pengelolaan Migas di Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun