Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Syaratnya Semakin Berat, Dana Desa 2018 Sebaiknya Cair di Januari

14 Juni 2017   14:24 Diperbarui: 14 Juni 2017   17:31 5303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi/Kompasiana (Kompas)

SEKITAR sebulan lalu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT) Eko Putro Sandjojo menegaskan bahwa syarat utamanya agar Dana Desa 2018 bisa cair, pemerintah desa harus menjalankan 4 program Kementerian. Keempat program utama tersebut antara lain: membuat produk unggulan kawasan perdesaan (Prokades); pemerintah meminta setiap kepala desa mengalokasikan dana Rp 200 juta sampai Rp 500 juta untuk membuat embung air desa yang fungsinya sebagai sarana menunjang produk tanaman desa; masyarakat desa harus membuat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes); dan pemerintah meminta desa mengalokasikan Dana Desa Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk membuat lapangan olahraga desa.

Dari sisi ketersediaan anggaran, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melihat tidak akan ada persoalan. Pemerintah desa pasti mampu merealisasikan keempat syarat dari Kementerian. Sebab, Dana Desa tahun 2018 akan mengalami kenaikan menjadi Rp. 120 triliun. Dana tersebut masih bisa bertambah dengan alokasi Dana Desa dari pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Sehingga kami meyakini nilai nominal APBDES tahun anggaran 2018 di 74.954 desa di seluruh Indonesia juga akan mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, 6 bulan ke depan ini menjadi waktu yang sangat krusial bagi pemerintah. Kementerian Desa dan PDT serta Kementerian Dalam Negeri jangan hanya memberikan persyaratan yang berat terkait pencairan Dana Desa 2018, tetapi juga harus intensif melakukan pendampingan. Pertama, pemerintah harus intens mendampingi pemerintah desa dalam penyusunan APBDES tahun anggaran 2018 agar bisa selesai tepat waktu dan mengakomodasi 4 program utama dari Kementerian sebagai syarat pencairan Dana Desa 2018. Kedua, keempat program utama dari Kementerian berhubungan erat dengan pengadaan barang dan jasa di desa. Maka penting bagi pemerintah untuk mencetak ahli pengadaan barang dan jasa di desa. Pengadaan barang dan jasa selalu rawan korupsi.

Ketiga, ini yang terpenting, sebaiknya Dana Desa 2018 cair di bulan Januari, bukan April atau Mei seperti pada tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya. Dengan cair di Januari, diharapkan tidak ada lagi penyerapan anggaran yang rendah dan tidak ada lagi Dana Desa yang dipangkas.

Pemerintah saat ini sudah mulai membahas asumsi dasar RAPBN 2018. Oleh karena itu, DPP APDESI meminta Pemerintah untuk merealisasikan Dana Desa 2018 cair di Januari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun