Pada tahun 2017 nanti, penyaluran dana desa telah memasuki tahun ketiga. Berikut catatan akhir tahun 2016 dari Sekretariat Pemberdayaan Desa :
Pertama. Sebagaimana yang telah diarahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo, yaitu dana desa yang berjumlah Rp. 60 Triliun di tahun 2017 ini ditekankan untuk pemberdayaan. Sekretariat Pemberdayaan Desa tentu saja menyambut baik upaya pemerintah tersebut. Kami melihat pemberdayaan yang dimaksud sejatinya pemberdayaan pada upaya – upaya dan strategi menuju pembangunan yang berpusat pada rakyat (people centred development) desa yang juga berdimensi kerakyatan.
Pembangunan yang berpusat pada rakyat desa sejatinya memberikan peran yang besar rakyat desa bukan hanya sebagai subyek melainkan lebih sebagai aktor yang akan menentukan tujuan – tujuan mereka sendiri dan menguasai berbagai sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan – tujuan tersebut. Sehingga daya saing manusia – manusia di desa menjadi meningkat.
Pembangunan yang berpusat di desa juga akan mengurangi peran birokrasi. Pemerintah desa hanya akan berperan sebagai fasilitator saja. Sebab, rakyat desa akan membentuk berbagai komunitas yang lebih terjamin keberlanjutannya. Pembangunan embung di desa, misalnya. Pemerintah jangan hanya melihat pada embungnya saja sebagai alat produksi. Pemerintah harus mendorong partisipasi para petani di desa baik sebagai individu maupun komunitas petani untuk mengambil keputusannya sendiri bahwa embung merupakan kebutuhan lokal yang akan membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup yang mendasar dan keluar dari masalah klise di desa yaitu kemiskinan.
Kedua. Sekretariat Pemberdayaan Desa menghimbau kepada pemerintah agar tenaga pendamping desa di tahun 2017 ini lebih banyak ditugaskan untuk mendampingi komunitas – komunitas warga desa. Tenaga pendamping desa tentu saja harus memiliki pemahaman yang memadai tentang strategi pembangunan yang berpusat pada rakyat. Hal ini sejalan dengan arah dana desa tahun 2017 yang ditekankan untuk pemberdayaan.
Ketiga. Dalam pelaksanaan dana desa tahun 2017 tidak boleh lagi ada kesan Pemerintah Kabupaten seperti sengaja mempersulit kepentingan masyarakat desa melalui berbagai persyaratan yang rumit dalam penyaluran dana desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa. Oleh karena itu, di tahun 2017 nanti Sekretariat Pemberdayaan Desa meminta DPRD Kabupaten untuk lebih proaktif mengawasi Pemerintah Kabupatennya dalam penyaluran dana desa. Dalam penyaluran dana desa dari RKUD ke Rekening Desa pada tahun – tahun sebelumnya, tidak terlihat fungsi pengawasan dari DPRD Kabupaten.