Mohon tunggu...
Zulfikar Akbar
Zulfikar Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Praktisi Media

Kompasianer of the Year 2017 | Wings Journalist Award 2018 | Instagram/Twitter: @zoelfick

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Setelah Buni Yani Masuk Berita Dunia

29 April 2017   03:52 Diperbarui: 29 April 2017   12:12 4637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buni Yani bisa membantu rekonsiliasi pasca-Pilkada jika ia bersedia minta maaf secara tulus - Gbr: Inge Safitri/Tempo

Buni Yani telah menjadi legenda tersendiri dalam sejarah politik, tak hanya di Jakarta atau Indonesia saja, tapi juga dunia. Terbukti, yang membicarakannya tak hanya di dalam negeri, tapi juga hingga ke luar negeri.

Ada seabrek media ternama dunia yang tak mau ketinggalan membincangkan sosok yang pernah berstatus pengajar di salah satu perguruan ternama tersebut. Sebut saja TheAustralian.com.au, tercatat sebagai salah satu situs yang turut mengabarkan perkembangan figur yang dinilai telah memuluskan salah satu kandidat merebut kursi kepemimpinan DKI Jakarta.

TheAustralian mengutip langsung pernyataan Tito Karnavian yang tak lain Kepala Kepolisian Republik Indonesia, di antaranya dalam berita bertanggal 8 November 2016. "We have very vital testimony from Buni Yani, the person who uploaded the video who stated he has misquoted," menjadi kutipan menonjol dari Kapolri tersebut, dan di-highlight media negeri jiran itu.

Straitstimes.com, media asal Singapore, juga getol mengangkat seputar kasus yang melibatkan Buni Yani. Di antaranya, dalam berita bertajuk Blasphemy case: Ahok may get probation instead of jail, yang tayang 21 April 2017, pukul 5.00 waktu Singapura, tak melupakan sosok Buni Yani. Sekaligus mereka juga membeberkan apa yang sudah dikerjakan sosok tersebut.

Buni Yani is a former lecturer at a private university who allegedly, in bad faith, edited and uploaded a video showing Basuki allegedly making the appeal that was deemed insulting to Islam. 

Tak berhenti di situ, media asal Amerika Serikat pun turut melejitkan lagi kiprah Buni Yani yang memang tak lepas dari persoalan yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Screeshoot berita dari laman Newsweek
Screeshoot berita dari laman Newsweek
Newsweek, sebuah majalah dari AS yang juga menayangkan laporan versi online atas kasus Buni Yani, tak luput menyinggung sosoknya sebagai pemicu hebohnya kasus dugaan penistaan agama yang sempat menghebohkan tersebut.

Terutama di berita yang tayang per 23 Februari 2017, Newsweek menayangkan reportase mendalam atas polemik yang menyeret Buni Yani setelah ia membuat Ahok ditekan massa Muslim garis keras.

Di berita bertitel Jakarta: Could Governor Election Change the Face of Indonesia?, media asal AS itu lebih menyorot Buni Yani sebagai seorang pengguna Facebook, tanpa menyebut profesinya yang pernah menjalani karier sebagai pengajar.

A Facebook user, Buni Yani, allegedly uploaded the speech, albeit with edits, which suggested Ahok was saying the Koran was misleading, rather than religious leaders. Yani now faces hate-speech charges, and if convicted, could face up to six years in prison.
But the video prompted thousands to take part in angry protests against Ahok, and a poll suggests that more than 45 percent of Indonesians thought what he said was blasphemous. (Newsweek.com)

Lalu apa yang dilakukan Buni Yani sendiri setelah terseret masalah hukum? Kesan kuat yang mencuat adalah ia ingin melakukan pembelaan diri, dan menyebut bahwa yang dilakukannya bukanlah sebuah kesalahan serius.

Bahkan dia menyalahkan para buzzer yang dianggap sebagai penyebab sehingga "hidupnya hancur".

Media dalam negeri, Kompas.com, menayangkan pembelaan Buni Yani atas tindakannya dan reaksi publik atasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun