Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ribuan Siswa SD Dicoret dari Daftar Penerima KIP

6 September 2018   14:16 Diperbarui: 6 September 2018   14:24 619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswi SDN Kelayan Barat 2 Menuju Sekolah

Tidak kurang dari 1.600 siswa tingkat SD di Banjarmasin terpaksa dicoret, dari daftar penerima program Kartu Indonesia Pintar - KIP tahun 2018 dari Pemerintah Pusat, yang telah dicairkan pada Juli dan Agustus lalu. Diungkapkan Kabid Bina Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banjarmasin - Nuryadi, berdasarkan hasil audit Direktorat Jendaral Pendidikan, ribuan siswa yang dicoret dari daftar penerima KIP terdiri dari 934 siswa yang telah dinyatakan mampu, dan 285 siswa pindah ke luar daerah. 

Sedangkan sisanya belum menerima Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai penerima program KIP tahun 2018. Mengingat Pemerintah Pusat lebih memprioritaskan siswa yang belum pernah sama sekali menerima bantuan. 

Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat agar SK dapat segera diberikan, paling lambat pada oktober mendatang. Sementara itu, penyaluran program KIP pada Juli dan Agustus lalu telah terealisasi kepada sekitar 10.000 siswa tingkat SD, dengan total anggaran sebesar 5 miliar Rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Banjarmasin - Sri Nurnaningsih menyayangkan, banyaknya jumlah siswa tingkat SD yang dikeluarkan dari daftar penerima KIP. Hal ini menunjukkan, bahwa data yang ada di Dinas Pendidikan sudah tidak valid lagi untuk digunakan. 

Seharusnya, dinas terkait dapat belajar dari pengalaman tahun - tahun sebelumnya,  agar bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat terserap dengan maksimal. 

Mengingat kejadian ini terus berulang, yang mengakibatkan terjadinya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran atau SILPA. Ia meminta kepada Dinas Pendidikan, agar lebih serius dalam menyalurkan program bantuan tersebut, sehingga beban siswa yang kurang mampu dapat berkurang.

Seperti diketahui, setidaknya ada 3 syarat yang harus dipenuhi siswa agar dapat menerima bantuan program KIP, di antaranya masuk dalam Program Keluarga Harapan - PKH, yatim piatu dan orang tuanya yang terjerat kasus hukum. 

Bantuan sebesar 225.000 Rupiah per tahun diterima oleh siswa kelas 1 dan 6, sementara siswa kelas 2 sampai kelas 5 menerima bantuan sebesar 450.000 Rupiah per tahun. (Ju)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun