Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ribuan Bidang Tanah di Kalsel Belum Bersertifikat

13 Agustus 2018   14:10 Diperbarui: 13 Agustus 2018   14:16 427
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yuniar Hikmat Ginanjar

Dari jatah 140 ribu bidang tanah yang diberikan Presiden RI -- Joko widodo, realisasi pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat di Kalimantan Selatan baru tercapai 30 persen. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Selatan -- Yuniar Hikmat Ginanjar mengungkapkan, minimnya capaian tersebut dikarenakan mayoritas masyarakat takut dikenakan pajak atau retribusi, setelah tanah miliknya dibuatkan sertifikat. 

Padahal tidak ada pungutan sepeser pun dari program tersebut, bahkan sertifikat itu nantinya akan melindungi aset kepemilikan warga dari konflik agraria yang marak terjadi. Adapun daerah terbanyak yang membuat sertfikat tanah yakni Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, serta Kabupaten Banjar. 

Kendati realisasi program tersebut baru tercapai 30%, namun pengukuran bidang tanah oleh masyakarat diklaim sudah hampir 50%. Untuk itu pihaknya turun langsung kelapangan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, akan pentingnya membuat sertifikat tanah.

Sementara itu, Dirjen Penataan Agraria BPN RI -- Muhammad Ihsan mengatakan, secara nasional, target sertifikat tanah telah terealisasi sebesar 47%, dari target sebanyak 9 juta hektare tanah di seluruh Indonesia. 

Kendala yang dihadapi di Kalimantan Selatan hampir sama dengan daerah lain, dimana masyarakat belum kurang memahami pentingnya kepemilikan aset. Hal inilah yang membuat Ia mengintruksikan agar seluruh Kanwil BPN Kalsel, turun kelapangan menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat. Ia menambahkan, seluruh tanah di Indonesia harus sudah terdaftar, dan mempunyai Nomor Induk Bidang -- NIB, sehingga tercatat di dalam buku tanah yang  tidak bisa dialihkan.(Ju) 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun