Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Niat berbagi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa yang untuk Mendapatkan Pekerjaan Wajib Miliki SKCK, Prasyarat, dan Ujian?

23 November 2019   02:25 Diperbarui: 23 November 2019   02:55 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa yang kini akan dijadikan teladan, bila pemimpin negeri ini dengan sesuka hati terus menciderai hati rakyat. 

Rakyat kecil selalu susah payah untuk dapat meraih prestasi dan dapat hidup layak, ke luar dari jerat kemiskinan. 

Namun, pemimpin kita dengan enaknya bagi-bagi kursi pekerjaan yang bila ditelisik dari prasyarat belum tentu memenuhi syarat, pun banyak pejabat yang ditunjuk hanya sekadar bagi-bagi kekuasaan yang tanpa perlu memerhatikan kecakapan profesional. 

Bandingkan dengan upaya rakyat memeroleh pekerjaan yang layak dan sesuai bidangngnya. Rakyat kita, untuk mendapatkan pekerjaan sesuai level dan pendidikannya juga harus berjuang dan bersaing dengan puluhan juta sesama rakyat di berbagai bidang. 

Bahkan sebelum diterima sebagai karyawan sebuah instansi/perusahaan swasta hingga menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), juga harus bersaing dengan sangat luar biasa. Jangan harap dapat mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bila prasyaratnya saja tidak sesuai kriteria yang diharapkan. 

Selain prasyarat sesuai jurusan/keahlian sesuai ijazah yang dimiliki, pun wajib ada prasyarat utama yaitu wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB), yaitu surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. 

Luar biasa, untuk duduk sebagai menteri, wakil menteri, pejabat BUMN, hingga stafsus (staf khusus) Presiden, semuanya tidak ada yang pakai jalur melamar, apalagi pakai tes formal seperti cara rakyat berjuang menjadi karyawan swasta ataupun ASN. 

Sudah begitu, mereka juga tidak perlu SKCK/SKKB. Enak sekali ya bagi-bagi kursi dan gaji, tanpa perlu berjuang, sementara rakyat yang berjuang untuk perbaikan hidup dan kesejahteraan harus rela mengantri sesuai nasib yang ditentukan oleh tangan sendiri. 

Tengok pekerja/karyawan honorer/kontrak dan buruh di berbagai bidang, semua berjuang sesuai jalur dan aturan yang ditentukan demi mengubah  nasib hidup diri sendiri dan keluarganya. 

Ini, pemimpin negara bagi-bagi kursi jabatan dan rezeki karena lebih bersifat balas budi untuk kerabat, kolega, dan pendukungnya, tanpa syarat. 

Jadi, setiap pemimpin di Indonesia, memang dibenarkan melakukan ini semua, dan tak perlu memedulikan rakyat  yang terus dikorbankan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun