Mohon tunggu...
Siti Mugi Rahayu
Siti Mugi Rahayu Mohon Tunggu... Guru - Saya seorang guru yang tertarik pada pendidikan yang humanis.

Mengajar di SMA Al Muslim

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

12 Juli 2012, Semua Lambang Koperasi Harus Sudah Berubah!

11 Juli 2012   14:39 Diperbarui: 4 April 2017   16:20 3840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang penggunaan lambang baru Koperasi Indonesia menyebutkan di pasal 3 bahwa tanggal 12 Juli 2012  adalah hari terakhir penggunaan lambang koperasi lama. Penggunaan lambang koperasi lama ini termasuk diantaranya dalam penggunaan kop surat dan tata administrasi koperasi lainnya. Sebagaimana kita tahu, lambang koperasi yang lama : [caption id="attachment_193684" align="aligncenter" width="300" caption="Logo koperasi yang lama"][/caption] adalah logo koperasi dengan gambar pohon beringin, yang seperti biasa, selalu mengandung arti mengayomi, yang juga dikelilingi oleh  padi dan kapas perlambang kemakmuran, timbangan, bintang dalam perisai, gigi roda yang melambangkan kemajuan terus menerus dan bendera merah putih. Logo ini harus segera diganti dengan yang terbaru, si hijau yang simple dan berbeda sama sekali penampilannya dengan logo lama: [caption id="attachment_193685" align="aligncenter" width="300" caption="logo baru koperasi Indonesia"]

13420167301714045362
13420167301714045362
[/caption] Logo yang menggambarkan sekuntum bunga teratai ini berpengharapan koperasi menjadi suatu lembaga yang terus berkembang, berwawasan, variatif, inovatif, sekaligus produktif dalam perannya memakmurkan anggota. Semoga saja lantas tidak lagi dihantui bayang-bayang penipuan berkedok koperasi yang justru menyengsarakan masyarakat banyak. Namun, pada praktiknya, masih terlihat logo-logo koperasi lama menghiasi papan-papan nama koperasi yang bertebaran di sepanjang jalanan di Bekasi ini menjelang 12 Juli 2012. Entah permasalahan ada di mana. Mungkin para pengurus belum mengetahui, atau belum sempat, atau memang menunggu 12 Juli. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat propinsi dan kabupaten /kota yang bertanggungjawab mensosialisasikan peraturan ini (pasal 4). Kemungkinan kedua adalah pengurus koperasi sengaja mengundur waktu batas akhir peraturan ini terkait biaya, karena memang penggantian logo koperasi pasti menimbulkan biaya penggantian di banyak media. Ada papan nama, kop surat, dan kelengkapan administrasi lainnya, padahal dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka lambang koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun