Mohon tunggu...
Anik SitaturRohmah
Anik SitaturRohmah Mohon Tunggu... Penulis - Ibu Rumah Tangga dan Penulis Lepas

Ibu rumah tangga adalah yang utama dan menulis adalah pekerjaan kedua. Menulis apa saja, mulai artikel di koran, media online, blog dan buku. Tema yang disukai adalah parenting dan lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama FEATURED

Kontroversi Pidana Kebiri, Setuju atau Tidak?

3 September 2019   14:40 Diperbarui: 5 Januari 2021   07:29 1587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebiri, kebiri kimia. (Shutterstock)

Tidak adanya kontrol dari keluarga terhadap apa yang dilakukannya, tidak ada yang meluruskan atau membenarkan kesalahan yang mungkin dilakukan. 

Topik tentang pidana kebiri yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojoketo, sempat menjadi perbincangan hangat di berbagai media pada akhir Agustus lalu.

Adalah seorang pemuda berusia 20 tahun bernama Muhammad Aris bin Syukur, warga desa Mangelo Tengah Kecamatan Sooko, Mojokerto Jawa Timur yang dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp.100 juta. 

Hukuman atas kejahatan pemerkosaan terhadap 9 anak ini masih ditambah dengan hukuman tambahan berupa pidana kebiri kimia. Pidana tambahan inilah yang kemudian menuai kontroversi. 

Pihak yang pertama kali menolak keputusan ini adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) IDI, Pudjo Hartono menyatakan bahwa hukuman kebiri hilangnya hasrat dan potensi pelaku untuk mengulangi kejahatan tersebut (tirto.id, 27 Agustus 2019). 

Apalagi tindakan kebiri bertentangan dengan kode etik profesi kedokteran. Penolakan lain datang dari Komnas HAM yang menganggap pidana kebiri sebagai mundurnya proses hukum pidana di Indonesia.

Sayangnya penolakan ini tidak akan bisa mengubah keputusan pengadilan yang sudah berlaku tetap (inkrah) dan hanya menunggu waktu untuk dilaksanakan (dieksekusi).

Sosok Sang Predator

Saya tidak hendak menyoroti bagaimana hukuman ini akan dijalankan, tetapi saya akan berbicara dari kacamata seorang ibu. Dari yang saya baca, Aris adalah bungsu dari 4 bersaudara. Ibunya sudah meninggal 5 tahun yang lalu atau sekitar tahun 2014.

Sementara ayahnya tinggal di luar kota dan jarang menjenguk keluarganya di Mojokerto. Dari catatan di pengadilan, kejahatan tersebut dilakukan tukang las ini dalam kurun waktu 2015-2018, artinya itu setelah kematian ibunya dan pada saat itu Aris baru berusia 15 tahun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun