Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal Polemik Pro-Kontra dan Urgensi Kaltim sebagai Ibu Kota RI

29 Agustus 2019   02:05 Diperbarui: 29 Agustus 2019   04:57 1146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden RI Jokowi | Dokumen gambar biro pers setpres/mandarnews.com

Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia dengan 13.466 pulau yang membentang sepanjang 5000 km, zone ekonomi eksklusif dan sekitar 93.000 km persegi perairan dalam dan sejak tanggal 26 Agustus 2019 secara resmi Provinsi Kalimantan Timur didaulat sebagai Ibu Kota Negara yang meliputi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Namun berkaitan mengenai penunjukan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara masih menjadi Pro dan Kontra. Ada beberapa hal yang masih diperdebatkan dan dipermasalahkan oleh publik yang berkaitan dengan lingkungan seperti rusaknya kawasan hutan yang dihuni oleh flora dan fauna dan ketersedian energi yang terbarukan serta terkait masalah hilirisasi, begitu juga mengenai aturan Undang-undang dan payung hukum yang berkaitan langsung baik mengenai industri maupun tambang.

Ada juga yang mempermasalahkan proses migrasi para aparatur sipil negara atau tidak setuju bila harus ikut migrasi Ke Kaltim. Selain itu ada juga yang menyoal seharusnya pemindahan Ibu Kota Negara melalui jajak pendapat atau referendum.

Lalu juga ada yang mengkritisi Presiden Jokowi bahwa kepindahan Ibu Kota Negara merupakan sebuah kamuflase atau tentang pemerintah yang dinilai gagal dalam mengentaskan berbagai permasalahan di Jakarta. Begitu juga terkait dengan faktor, ancaman bencana alam serta ancaman pertahanan dan keamanan.

Dan kesimpulannya seluruhnya mempertanyakan apa Urgensinya Ibu Kota Negara harus dipindahkan.?
Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang proses pemindahan Ibu Kota Negara sedang digodok oleh DPR dan pihak berwenang lainnya. Pastinya RUU tersebut akan dibuat menyesuaikan dengan kajian-kajian yang telah dilakukan berkaitan dengan konsep rancangan Ibu Kota Negara.

Lalu berkaitan mengenai Urgensinya Ibu Kota Negara dipindahkan maka perlu menjawab beberapa pokok masalah yang menjadi polemik terlebih dahulu.

Urgensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mempunyai arti, keharusan yang mendesak atau hal sangat penting. Atau dapat dikatakan dalam hal ini Urgensi lebih dari penting atau adalah sudah darurat atau genting.

Maka untuk menjawab berbagai masalah yang menjadi polemik, mengenai urgensi pemindahan Ibu Kota Negara dan  penunjukan Kaltim sebagai Ibu Kota Negara dapat dijabarkan sesuai wawasan dan sudut pandang penulis adalah sebagai berikut;

Tidak perlu resah menyoal masalah kerusakan hutan di Kaltim, mengapa?
Secara keseluruhan sesuai data dari Dinas Kehutanan Kaltim saat ini total luas Hutan Kalimantan Timur adalah 12.638.936 Ha yang meliputi antra lain;

Luas Kawasan Hutan Suaka Alam : 438.390 Ha
Luas Hutan Lindung : 1.844.969 Ha
Luas Hutan Produksi Terbatas : 2.908.256 Ha
Luas Hutan Produksi Tetap : 3.027.099 Ha
Luas Hutan yang di Konservasi : 120.437 Ha
Areal Pengunaan Lain : 4.299.785 Ha
Jumlah Total : 12.638.936 Ha

Sedangkan produksi hasil hutannya antara lain: kayu bundar, kayu olahan, kayu lapis, kayu olahan lainnya termasuk Kayu Gergajian, Blackboard, Veneer dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun