Mohon tunggu...
si eSHa
si eSHa Mohon Tunggu... Pengacara -

Ketika fakta memihak kepada Anda, berdebatlah dengan fakta. Ketika hukum ada di pihak Anda, bertahanlah dengan hukum. Ketika Anda tidak punya dua-duanya, berteriaklah

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Ala Anies Baswedan, Mungkinkah?

17 Februari 2017   10:24 Diperbarui: 17 Februari 2017   18:29 833
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar: Liputan6.com dan lamudi.com

Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU1/2011”) dan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (“PP64/2016”) mengatakan bahwa:

Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah

Kemudian kita berbicara mengenai lokasi, Sesuai dengan Pasal 2 PP 64/2016 pemerintah harus sudah mempunyai suatu wilayah untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar dan paling sedikit 0.5 (nol koma lima) hektar dan dimuat dalam suatu rencana tata ruang wilayah (RTRW). Artinya Anies harus menyediakan minimal 50.000M2 (lima puluh ribu meter pesegi) dan dimuat dalam PERDA DKI. Apakah di dalam PERDA No.01 tahun 2012 tentang RTRW Jakarta wilayah ini sudah disedikan? Silahkan dicek.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PMK 113/2014”), pada Pasal 2 ayat (1) PMK 113/2014 luas tanah rumah MBR adalah untuk luas tanah 60m2 (enam puluh meter persegi) dan luas bangunan adalah 36m2 (tiga puluh enam meter persegi).Kemudian rumah tersebut menjadi rumah yang dimiliki pertama kali dan tidak dipindah tangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Kemudian mengenai harga, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) huruf b PMK 113/2014 di atas adalah ada zona-zona tertentu serta harga tiap tahun berbeda. Untuk Jakarta pada tahun 2017 batasan harga jual rumah sederhana adalah Rp141.000.000 (seratus empat puluh satu juta rupiah) dan pada tahun 2018 batasannya adalah Rp148.500.000 (seratus empat puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah).

Jika pada tahun 2015 tanah paling murah di Jakarta (belum termasuk Kepulauan Seribu) sebesar Rp5.454.545 (lima juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus empat puluh lima Rupiah). Jika luas tanah untuk rumah MBR adalah 60 m2 maka MBR tersebut harus membayar Rp.327.272.700 (tiga ratus dua puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah), artinya jauh di atas harga batas yang ditentukan oleh PMK 113/2014 untuk tahun 2017 atau 2018. ini belum dengan bangunannya. (SH)

sudah dipost juga disini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun