Mohon tunggu...
Rochani Sastra Adiguna
Rochani Sastra Adiguna Mohon Tunggu... wiraswasta -

sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 33/2012

17 November 2012   17:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:09 1616
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO.33/2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 23 april 2012, mungkin belum seluruh masyarakat Indonesia, khususnya semua ORKESMAS [organisasi kemasyarakatan] di negeri ini mengetahuinya. Pada konsiderannya Permendagri 33/2012 ini merevisi Permendagri nomor 5 tahun 1986 tentang ruang lingkup, tatacara pemberitahuan kepada pemerintah serta papan nama dan lambang organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika orkesmas serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan disosialisasikannya Permendagri nomor 32 tahun 2012 ini artinya mewajibkan daftar ulang bagi seluruh organisasi kemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Yang menarik dari Permendagri 33/2012 adalah  bahwa cakupan pengertian orkesmas  yang berbasis anggota,  dengan struktur berjenjang, maka dalam pendaftarannya harus memenuhi persyaratan setengah jumlah provinsi untuk tingkat nasional, setengah jumlah kabupaten/kota untuk tingkat provinsi, setengah jumlah kecamatan untuk tingkat kabupaten, dan setengah jumlah desa untuk tingkat kecamatan [ jika kepengurusannya sampai pada tingkat desa].

Pada pasal 9 dari peraturan ini ada 22 point mempersyaratkan bagi tiap Orkesmas untuk melengkapinya, dengan persyaratan yang semakin njlimet, dan ini sudah berfungsi sebagai filter untuk menyaring dan menjaring  keberadaan ormas di Indonesia yang semakin menjamur dan tidak terkendali. Secara perlahan, nantinya akan banyak orkesmas yang terseleksi oleh peraturan ini

Penolakan atas permohonan pendaftaran ada 8 point, terutama ormas yang tidak berasaskan Pancasila. Kemudian tindakan dari instansi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan terdaftar, antara lain; melakukan cek lapangan tentang keberadaan orkesmas tersebut, dan kewenangan untuk membekukan Surat keterangan terdaftar [ ada 20 point].

Disini artinya, bahwa kelak organisasi kemasyarakatan yang bisa bertahan di negeri ini adalah ; 1] organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-undang 2] organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan undang-undang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun