Mohon tunggu...
Tisna Prenanto
Tisna Prenanto Mohon Tunggu... profesional -

Alumni UGM dan Pendidikan Pemuda Lemhannas RI Angkatan III, Saat ini saya sedang belajar tentang CSR dan Kesejahteraan Sosial pada program Magister di Universitas Indonesia. Selain itu aktif menjadi pengurus Junior Chamber International Indonesia (National Vice President), aktif sebagai Pendamping Sosial Ekonomi Masyarakat, serta Konsultan dalam bidang CSR, GCG dan Risk Managemet di Jakarta \r\n\r\nKontak : 085647770712\r\n

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa Kebijakan Sosial- Kebijakan Ekonomi

11 November 2011   04:08 Diperbarui: 25 Juni 2015   23:48 1450
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.



A.Kebijakan Sosial/ Public Policy

a.Kebijakan

Menurut Frederock (dalam Wahab, 1991 : 13) kebijakan diartikan sebagai suatu tindakan yang mengarah kepada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu, seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang dinginkan. Definisi ini berarti pemerintah harus mempunyai kemampuan yang dapat diandalkan apapun bentuknya untuk merespon dan menanggulangi permasalahan yang dihadapi, dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki serta menerima masukan atau usulan dari seseorang/ kelompok, sehingga ada jalan keluar yang terbaik, dihasilkan melalui proses yang fair.

Menurut Charles O. Jones dalam Winarno (2002:14) istilah kebijakan (policy term) digunakan dalam praktik sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decision), standar, proposal dan grand design. Secara umum istilah “kebijakan” atau “policy” dipergunakan untuk menunjuk perilaku seorang aktor (misalnya seorang pejabat, suatu kalompok, maupun suatu lembaga pemerintahan) atau sejumlah aktor dalam suatu bidang kegiatan tertentu.

Menurut Kartasasmita dalam Widodo (2002:189) Kebijakan merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan (1) apa yang dilakukan (atau tidak dilakukan) oleh pemerintah mengenai suatu masalah, (2) apa yang menyebabkan atau yang mempengaruhinya, (3) apa pengaruh dan dampak dari kebijakan publik tersebut.

Dengan demikian, dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah rangkaian konsep pokok dan asas yang menjadi garis besar dalam pelaksanaan suatu pekerjaan yang mengandung program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktik-praktik yang terarah dengan dicirikan oleh konsistensi dan pengulangan (retitiveness) tingkah laku dari mereka yang membuat dan deri mereka yang mematuhi keputusan tersebut.

Pendapat-pendapat tersebut di atas, dapat juga diperoleh suatu pengertian bahwa kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat. Salah satu kebijakan yang dikenal adalah kebijakan pemerintah.

Pentahapan proses pembuatan kebijakan merupakan kegiatan yang tersususun, sebagaimana menurut William Dunn (dalam LAN dan BPK; 2000) sebagai berikut :

1.Tahapan penyusunan agenda digunakan untuk merumuskan masalah, mendefinisakan masalah dan memulai proses pembuatan kebijakan melalui penyusunan agenda.

2.Tahapan formulasi kebijakan, merupakan tahapan yang dilakukan oleh para pejabat instansi Pemerintah untuk merumuskan alternatif kebijakan dalam mengatasi masalah. Dalam tahap ini tekhnik peramalan dapapt dipergunakan untuk menyajikan pengetahuan mengenai timbulnya kemungkinan masalah ataupun kendalan yang akan terjadi dalam pencapaian di masa mendatang akibat diambilnya suatu alternatif kebijakan.

3.Tahapan adopsi kebijakan, merupakan tahapan dalam menginmplementasikan suatu kebijakan. Dalam tahap ini suatu rekomendasi diperlukan sebagai upaya untuk memahami biaya manfaat dari berbagai alternatif kebijakan dan segala kemungkinan akibatnya dimasa mendatang.

4.Tahapan implementasi kebijakan, merupakan tahapan dalam merealisasikan alternatif kebijakan yang telah dipilih.

5.Tahapan penilaian (evaluasi) kebijakan, dengan melakukan suatu evaluasi guna mendapatkan pengetahuan yang relevan mengenai hasil kerja kebijakan.

b.Publik

Kata Publik memiliki beberapa arti yang berbeda, Poerwadaminta dalam kamus Bahasa Indonesia mengadaptasi kata public kedalam Bahasa Indonesia menjadi publik yang diartikan sebagai masyarakat, rakyat, umum orang banyak. Adapun dalam Bahasa Inggris kata public diartikan sebagai umum masyarakat atau negara. Secara etimologis istilah publik dapat didefinisikan sebagai kata benda (the public) yang berarti masyarakat secara umum atau kesamaan hak dalam masyarakat, dan sebagai kata sifat (public) yang dapat berarti sesuatu hal yang disediakan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah untuk digunakan oleh masyarakat secara menyeluruh, seperti menyediakan lapangan pekerjaan, hiburan, pelayanan, dan lain sebagainya. Dari pengertian tersebut, secara garis besar kata publik dalam bahasa Inggris sangat erat berhubungan dengan segala sesuatu yang menyangkut masyarakat atau orang banyak seperti yang juga terkandung dalam kosa kata bahasa Indonesia.

c. Sosial

Sosial, dalam bahasa Latin yakni Socius = berkawan atau berteman. Kata social menurut penulis tidak jauh berbeda dengan Publik. Sosial berarti dapat diartikan masyarakat, rakyat beserta tatanan nilai dan norma yang ada.

d. Kebijakan Sosial/Publik Policy

Menurut Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) (1995) dalam Wahab (2005:2) kebijakan publik diartikan sebagai pedoman untuk bertindak. Kebijakan berupa suatu deklarasi mengenai suatu dasar pedoman bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atau suatu rencana.

Carl J. Friedrich dalam Widodo (2007:13) mendefinisikan kebijakan publik sebagai: “Suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, sehubungan dengan adanya hambatan-hambatan tertentu seraya mencari peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan”. Adapun James Anderson dalam Agustino (2006:7) memberikan pengertian atas definisi kebijakan publik adalah sebagai: “Serangkaian kegiatan yang mempunyai maksud/tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang aktor atau kelompok aktor yang berhubungan dengan suatu permasalahan atau suatu hal yang diperhatikan”.

Sehingga Kesimpulan dari kebijakan Publik atau kebijakan sosial adalah

1.Kebijakan publik merupakan pedoman atau acuan dalam bertindak. Karena itu, kebijakan publik memiliki tujuan, nilai, arah, dan aktivitas tertentu.

2.Kebijakan publik ada adalah untuk mengatasi hambatan dan atau mencegah terjadinya sesuatu.

3.Kebijakan publik ada adalah untuk mengoptimalkan peluang yang ada dan atau mencari peluang lain yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Gerald Caiden dalam Thoha (2003:74-85) merumuskan bawa ruang lingkup studi kebijakan publik meliputi hal-hal sebagai berikut:

a.Adanya partisipasi masyarakat (public participation)

Ruang lingkup kebijakan publik yang pertama adalah membangkitkan adanya partisipais masyarakat untuk bersama-sama memikirkan cara-cara untuk mengatasi persoalan-persoalan masyarakat.

a.Adanya strategi-strategi kebijakan (policy strategies)

Sesungguhnya kebijakan yang terbaik adalah kebijakan yang berlandaskan akan strategi yang tepat, yang pemecahannya berkaitan dengan wilayah persoalannya dan sama sekali tidak menghilangkan struktur kekuasaan dan instrumen-instrumen inovatif yang ada untuk pelaksanaan kebijakan publik.

b.Adanya kejelasan tentang kepentingan masyarakat (public interest)

Public interest merupakan suatu objek kepentingan yang setiap orang merasa memberikan andil bersama-sama dengan oarang lain dalam suatu negara untuk menentukan kepentingan bersama yang didasarkan atas pemikiran rasional dan adanya saling bertukar pikiran antara orang yang satu dengan lainnya

c.Adanya pelembagaan lebih lanjut dari kemampuan kebijakan publik

Pelembagaan disini adalah diadakannya suatu lembaga riset yang independen tentang kebijakan publik untuk menggali implikasi jangka panjang dari policy dengan menggambarkan pernyataan gambaran masa depan, membuat unit baru pembuat kebijakan, merancang kembali organisasi yang menagani program, penilaian dan evaluasi dari kebijakan yang telah ada dan lain sebagainya.

d.Adanya isi kebijakan dan evaluasi

Isi kebijakan mengamati tentang pelaku-pelaku kebijakan, hubungan-hubungan diantara mereka, strategi kebijakan dan hasil yang dapat mempengaruhi sistem sosial dan tujuanyang akan dicapai (Thoha, 2005:73-85). Ada beberapa tahapan dalam proses kebijakan publik. Dari beberapa pendapat para ahli dapat disimpulkan bahwa terdapat tiga tahap kebijakan publik yaitu:

1.Perumusan kebijakan

2.Implementasi kebijakan

3.Evaluasi kebijakan

Jika digambarkan dengan siklus skematik dari kebijakan publik, maka tahapan tersebut dapat terlihat seperti dibawah ini

Tahapan dalam Kebijakan Publik

(Nugroho, 2003:73)

Dari skema tersebut dapat dijelaskan dalam uraian berikut:

1.Terdapat isu atau masalah publik. Disebut isu apabila masalahnya bersifat strategis, yakni bersifat mendasar menyangkut banyak orang atau bahkan keselamatan bersama, (biasanya) berjangka panjang, tidak bisa diselesaikan orang-seorang, dan memang harus diselesaikan. Isu ini diangkat sebagai agenda politik untuk diselesaikan

2.Isu ini kemudian menggerakkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan publik dalam rangka menyelesaikan masalah tersebut. Rumusan kebijakan ini akan menjadi hukum bagi seluruh negara dan warga negara termasuk pimpinan negara.

3.Setelah dirumuskan kemudian kebijakan publik ini dilaksanakan baik oleh pemerintah, masyarakat atau pemerintah bersama masyarakat.

4.Dalam proses perumusan pelaksanaan dan pasca pelaksanaan, diperlukan tindakan evaluasi sebagai sebuah siklus baru sebagai penilaian apakah kebijakan tersebut sudah dirumuskan dengan baik dan benar serta diimplementasikan dengan baik dan benar.

5.Implementasi dapat bermuara pada output yang dapat berupa kebijakan itu sendiri maupun manfaat langsung yang dapat dirasakan oleh pemanfaat.

6.Di dalam jangka panjang kebijakan tersebut menghasilkan outcome dalam bentuk kebijakan yang diharapkan semakin menigkatkan tujuan yang hendak dicapai dengan kebijakan tersebut.

Sehingga Kebijakan Publik atau kebijakan social memliliki makna yang sama kebijakan dari pemerintah untuk warganya.

B. Proses Kebijakan

Proses kebijakan adalah aktivitasadministratif, organisasional, dan politis yang mentransformasikan masukan kebijakan ke dalam keluaran kebijakan. Dalam proses kebijakan ada input dan outpun kebijakan. Masukan Kebijakan yakni risorsis (waktu, uang, SDM, bahan) yang digunakan untuk menghasilkan keluaran atau dampak. Sedangkan Keluaran Kebijakan berupabarang, jasa, atau risorsis yang diterima kelompok target dan beneficiaries. Misalnya tingkat pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat. Proses kebijakan menyangkut agenda, perumusan, penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan yang mempunyai keluaran (output).

Pada Proses analyses Kebijakan pada table dibawah ini, masalah kebijakan dapat dirumuskan melalui tahap perkiraan, tindakan kebijakan, hasil kebijakan yang mana disertai data rekomendasi, monitoring dan evaluasi guna melihat kinerja proses dalam kebijakan.

C. Implementasi Kebijakan

Implementasi atau tahap pelaksanaan kebijakan publik adalah berupa tindakan nyata atau aktivitas konkrit dari apa yang telah dirumuskan dalam tahap formulasi. Implementasi kebijakan merupakan tahap diantara diputuskannya suatu kebijakan dengan munculnya konsekuensi-konsekuensi diantara orang-orang yang terkena kebijakan tersebut.

Dunn (2003:132) berpendapat bahwa Pengertian implementasi kebijakan (policy Implementation) adalah pelaksanaan pengendalian aksi-aksi kebijakan di dalam kurun waktu tertentu. Menurut Mazmanian dan Sabatier (dalam Wahab 2008:65) implementasi adalah memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijakan, yaitu kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disyahkannya pedoman-pedoman kebijakan Negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.

Sehingga Implementasi Kebijakan menyangkut (minimal) tiga hal, yaitu:

1.adanya tujuan atau sasaran kebijakan;

2.adanya aktivitas atau kegiatan pencapaian tujuan

3.adanya hasil kegiatan.

Dengan demikian implementasi kabijakan publik adalah pelaksanaan kegiatan kebijakan yang dilakukan oleh pembuat dan pelaksana kebijakan dengan tujuan mendapatkan hasil yang sesuai dengan tujuan kebijakan itu dibuat.

D. Good Governance

Berbicara mengenai Kebijakan Publik erat kaitannya dengan Good Governance yakni penyelenggaraan pemerintahan Negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga “kesinergian” interaksi yang konstruktif diantara ketiga domain (State, Private Sector and Society) yang minimal memiliki 6 (enam) kriteria berikut :

1.Commpetence, maksudnya setiap pejabat yang dipilih menduduki jabatan terrtentu benar-benar orang yang memiliki kompetensi dari setiap aspek penilaian, baik; dari segi pendidikan/keahlian, pengalaman, moralitas, dedikasi, maupun aspek lainnya misalnya the right man on the right place.

2.Transparancy, prinsip keterbukaan harus benar-benar diterapkan pada setiap aspek dan fungsi pemerintahan di daerah, apalagi bila dilengkapi dengan prinsip merit system dan reward and punishment, akan menjadi fungsi pendorong bagi optimalisasi dan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan,

3.Accountability, sejalan dengan prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas akan mendorong setiap pejabat untuk melaksanakan tugasnya dengan cara yang terbaik, karena setiap tindakan yang diambilnya akan dipertanggungjawabkan kehadapan publik dan hukum.

4.Participation, mengingat tanggung jawab dan intensitasnya di daerah terutama dihadapkan pada kemampuan untuk mengoptimalisasikan sumber daya yang dimiliki daerahnya maka diperlukan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat guna memajukan daerah.

5.Rule of Law, merupakan kepastian akan penegakan hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah,

6.Social Justice, bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan bagi setiap anggota masyarakat mesti diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

B.Kebijakan Sosial- Kebijakan Ekonomi – Kewirausahaan

Dalam melakukan campur tangan, negara tidak selalu berhasil. Terdapat banyak hambatan bagi negara untuk melakukan campur tangan yang efisien. Keterbatasan informasi, respon swasta atas suatu kebijakan yang tidak dapat dikontrol oleh negara, perilaku biokrat dalam tujuan optimasinya dan proses politik yang terjadi adalah berapa faktor yang akan menjadi penghambat bagi pelaksanaan campur tangan pemerintah yang efisien. Negara yang menjalankan pemerintahannya secara baik (good governance) akan dengan mudah mengatasi persoalan-persoalan yang menghambat itu, sebaliknya negara yang tidak melaksanakan tata pemerintahan yang baik akan gagal dalam menjalankan fungsinya untuk melayani masyarakat. Dampak dari kegagalan negara antara lain dapat dilihat dari tidak terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Angka kemiskinan yang tinggi baik relatif maupun absolud, tidak terpenuhinya kebutuhan pendidikan dasar, kesehatan dasar dan tidak tersedianya lapangan kerja adalah beberapa indikator dari kegagalan negara dalam menyediakan kebutuhan masyarakat.

Agar kebijakan yang dilakukan oleh negara efisien, sehingga kegagalan dapat dieliminir dan dampak kegagalan itu menjadi berkurang diperlukan cara pandang dari berbagai perspektif. Salah satu perspektif dalam memahami efisiensi kebijakan adalah perspektif ekonomi Pemahaman atas perspektif ekonomi kemudian menjadi sangat penting, padahal tidak semua orang, ataupun pengambil kebijakan belajar secara mendalam mengenai ilmu ekonomi, untuk itu dibutuhkan cara cepat tetapi tepat untuk belajar ilmu ekonomi.

Terkait dengan profesi sebagai activist kewirausahaan muda, maka sangatlah tepat kirannya Kebijakan Publik berkaitan dengan Kewirausahaan. Kewirausahaan dikenal sebagai suatu proses penciptaan nilai dengan menggunakan berbagai sumber daya tertentu untuk mengeksploitasi peluang (Lupiyoadi,1999:10). Konsep kewirausahaan telah mendapat perhatian yang sangat luas dan intensif dikalangan pakar akademis maupun dikalangan praktisi baik ekonomi, manajemen bisnis serta para pejabat yang bergerak disektor publik. Kewirausahaan dianggap sebagai obat yang mujarab dan sesuatu yang manjur pada saat produktifitas, kreatifitas dan performansi dipentingkan (Goodman,1993:42).

Dalam sejarah perkembangan konsep kewirausahaan selalu dikaitkan dengan persoalan ekonomi dan bisnis perusahaan. Selanjutnya Kao (1989) menyatakan bahwa,

“wirausaha adalah usaha untuk menciptakan nilai dengan mengenali peluang bisnis, pengelolaan atas pengambilan resiko peluang dan mela;ui komunikasi serta ketrampilan melakukan mobilitas manusia, finansial dan sumber-sumberyang dibutuhkan agar rencana dapat terlaksana dengan baik”

Kewirausahaan dalam pendefenisiannya juga difokuskan pada aspek karakter seseorang yaitu, bahwa wirausaha adalah seorang inovator, pemberani dan kreatif. Kewirausahaan sebagai seseorang yang merasakan adanya peluang, mengejar peluang-peluang yang sesuai dengan situasi dirinya dan percaya bahwa kesuksesan merupakan sesuatu hal yang bisa dicapai Jose Carlos dan Jarillo Mossi (Mutis,1995:18).

Kajian mengenai kewirausahaan saat ini sangat relevan mengingat sumberdaya manusia semakin dilihat sebagai sumber daya utama bagi kemampuan adaptif dan kompetisi organisasi. Kewirausahaan juga dinilai sebagai salah satu teknik manajemen yang baik untuk memperbaiki performance organisasi.

Hal ini dikemukakan oleh Tjokrowinoto (1996:233-234) “Tantangan yang harus dihadapi birokrasi adalah, bagaimana dapat memainkan perannya yang optimal didalam konteks, disatu pihak, menguatnya peranan sektor swasta sebagai akibat dari proses liberalisasi tadi, dan dipihak lain adanya tuntutan normative untuk mewujukkan keadilan sosial dan menanggulangi kemiskinan. Peranan ini akan dapat dilaksanakan apabila birokrasi memainkan peranannya dalam kapasitas sebagai kewirausahaan dan empowering government”.

Permasalah Kebijakan Ekonomi-Kewirausahaan

Bagi seorang Ekonom dan para entrepenuer pasti hal berikut ini memberikan arti yang luar biasa,

a.Kebijakan fiscal

Kebijakan yang berkenaan dengan pajak, hutang negara, pendapatan dan pengeluaran negara, kebijakan yang berkenaan dengan usaha swasta, dan perekonomian nasional

b.Kebijakan moneter

Kebijakan yang berkenaan dengan pengendalian mata uang, kontraksi dan ekspansi kredit, pengaturan perbankan, jual-beli surat-surat berharga.Setiap kebijakan yang bertujuan untuk mengendalikan jumlah mata uang yang beredar dan stabilitas ekonomi.

c.Kebijakan nilai tukar

Tindakan pemerintah mencampuri pasar valuta asing dengan tujuan mempengaruhi nilai tukar mata uang suatu negara(sistem nilai tetap, mengambang, atau terkendali)

d.Kebijakan perdagangan internasional

Tindakan pemerintah untuk mempengaruhi besarnya dan arah perdagangan luar negeri. Kebijakan ini terkait dengan upaya mengatasi masalah neraca pembayaran, kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kerjasama luar negeri dan regional

e.Kebijakan sisi penawaran

Kebijakan yang bertujuan mempengaruhi permasalahan penawaran agregat (yaitu produksi) terhadap barang dan jasa dalam perekonomian.Contoh: pengenalan thd teknologi baru, mendorong kompetisi dan keberanian berusaha, meningkatkan efisiensi tenaga kerja, meningkatkan perekonomian pasar.

f.Kebijakan harga dan pendapatan

Campur tangan pemerintah dalam hal penetapan harga barang dan jasa, serta penetapan upah. Kebijakan ini mengendalikan kenaikan harga secara umum, melindungi pekerjaan-pekerjaan dalam perekenomian domestik, dan memperbaiki distribusi pendapatan.

g.Kebijakan kesempatan kerja

Kebijakan yang bertujuan menciptakan pekerjaan sehingga mengurangi pengangguran.Tidak langsung: merangsang permintaan agregat dalam perekonomian. Langsung: rencana-rencana penciptaan lapangan kerja dan program pelatihan.

Sehingga tujuan kebijakan ekonomi berupa kebijakan

a.Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambunga

b.Kesempatan kerja penuh akan sumberdaya ekonomis, termasuk tenaga kerja

c.Tingkat inflasi yang rendah atau inflasi nol persen (zero inflation)

d.Neraca pembayaran yang kuat diimbangi dengan nilai mata uang yang kuat dalam pasar uang

Demikian bagi para pengusaha yang mengandalkan kepada kebijakan pemerintah jika kebijakan tersebut tidak sesuai atau tidak pro dengan para pengusaha maka keputusan tersebutmerupakan dampak dari sebuah kebijakan yang serius bagi pengusaha untuk segera ditangani.

Catatan Penulis

Kebijakan Sosial atau Kebijakan Publik bisa diartikan jaminan atau perlindungan dari seorang pemimpin kepada wargannya. Seperti halnnya kebijakan pembatasan impor barang, guna mendorong perekonomian dalam negeri tumbuh dan bertahan hingga mampu go internasional misalnnya.

Kebijakan Sosial dan kebijakan public memiliki arti yang sama yakni kebijakan dari penguasa terhadap warganya yang berkaitan tentang tata kelola/ manajemen kepemimpinan guna mewujudkan good governance.

Lebih lanjut Analisis Kebijakan Sosial merupakan evaluasi kebijakan guna mendorong kualitas dan kuantitas kebijakan yang berkeadilan dan bisa menghasilkan output kebijakan yang partisipatif dan nantinnya dalam implementasi kebijakan tidak terjadi miss ataupun kesalahan kesalahan yang terjadi dalam pengambilan keputusan, maka stakeholder baik dari pemerintah, masyarakat dan pengusaha mampu berdaya saing di pasar bebas.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Dunn, William N.2003, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta : Gadja Mada University Press.

Subarsono, AG,2008, Analisis Kebijakan Publik : Konsep Teori dan Aplikasinnya, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Dunn, William N., 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik: Edisi Kedua. Gadjah Mada University Press: Yogyakarta

Parsons, Wayne, 2008. Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis Kebijakan. Kencana: Jakarta

Ratminto dan Atik Septi Winarsih, 2009. Manajemen Pelayanan Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Subarsono, 2008. Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori Dan Aplikasi. Pustaka Pelajar: Yogyakarta

Winarno, Budi, 2008. Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Media Pressindo: Yogyakarta

Dwidjowijoto, Riant Nugroho, 2003, Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Elex Media Komputindo: Jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun