Mohon tunggu...
Widodo Judarwanto
Widodo Judarwanto Mohon Tunggu... Dokter - Penulis Kesehatan

Dr Widodo Judarwanto, pediatrician. VIRTUAL MEDICINE CALL TODAY: 021.29614252 - 021.5703646 ** www.drwido.com ** www.kesulitanmakan.com ** www.alergiku.com ** www.pickyeatersclinic.com ** www.klinikbayi.com ** www.dokteranakindonesia.com **

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akil Mochtar Tetangkap, Guncangan Terbesar Hukum Indonesia

3 Oktober 2013   00:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:05 5566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar di rumah dinasnya Kompleks Widya Chadra, Rabu 2 Oktober 2013. Mahduf MD bekas ketua MK memastikan dan membenarkan soal tangkap tangan yang dilakukan KPK. Dalam tangkap tangan itu juga disita uang 2-3 milar rupiah.  Akil diangkat menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD pada April 2013. Akil menjadi hakim konstitusi pada 2008. Penangkapan Akil adalah gempa bumi terbesar dalam huru hara sistem hukum di Indonesia. MK sebagai lembaga hukum terakhir karena besarnya kekuasaan yang ada merupakan jelmaan tangan Tuhan di Bumi ini sebagai penegak hukum ternyata ketuanya tertangkap tangan KPK. Meski belum terbukti tetapi selama ini KPK tidak pernah salah dalam menangkap tersangka koruptor. Tertangkapnya Akil merupakan guncangan luar biasa hukum Indonesia. Saat ini tidak ada yang bisa diandalkan lagi perangkat hukum yang ada di Indonesia yang dianggap benar-benar bersih.

Godaan di MK karena posisinya yang luar biasa hebat itu, sangat menggiurkan. Dalam setiap tahun dikabarkan terdapat 400 kasus. Hampir sebagian besar sengketa Pilkada. Mahfud MD mengatakan bahwa banyak pelaku kasus yang mengiming-imingi uang 1-2 milyar rupiah. Sebelumnya Aqil Muhtar juga dikabarkan disuap oleh seorang penegak hukum di MK. Tapi saat itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dikonfirmasi KPK ternyata dinyatakan bersih. Diduga Akil tertangkap tangan karena sidang sengketa kepala daerah Gunung Mas di Kalimantan Tengah. Bila kasus tersebut terbukti secara hukum maka keputusan sidang sengketa Pilkada yang dihasilkan MK yang tidak bisa diganggu gugat tersebut harus dipertanyakan bangsa ini.

Akil Mochtar

Akil Mochtar lulusan S1 Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak 8. S2 Magister Ilmu Hukum universitas Padjajaran Bandung 9. S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H., sebelum menjabat sebagai Hakim Konstitusi, adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya.  Akil adalah mantan Advokat/pengacara, Anggota DPR/MPR RI Periode 1999-2004, Periode 2004-2009  dan mantan  Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode 2004-2006. Akil juga adalah anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI 6. Anggota Panitia Ad Hoc II MPR RI 7.

Akil Mochtar, tahun 2006 pernah melaporkan tiga lembaga swadaya masyarakat yang dianggap mencemarkan nama baiknya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.   Menurut Akil, ketiga LSM ini telah memberikan berita yang salah mengenai penggelapan uang sebesar Rp 680 juta untuk pembentukan Kabupaten Malawi sebagai pemekaran Kabupaten Sintang. Ketiga LSM ini, menurut Akil, menggunakan data rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Januari 2005. Padahal, menurut dia, pasa hasil temuan BPK Juli lalu masalah ini sudah beres. "Mereka terlalu cepat menuduh, padahal mereka cuma pegang data kertas satu-dua lembar," ujar Akil. Dana sebesar Rp 680 juta yang berasal dari APBD Kabupaten Sintang, kata Akil, tidak diterima dalam bentuk tunai. Namun, uang tersebut digunakan dalam empat tahap, antara lain untuk survei dan pendataan dalam rangka usul inisiatif DPR. Menurut Akil, tuduhan yang ditujukan kepadanya ini merupakan konspirasi politik menjelang pemilihan kepala daerah Kalimantan Barat. "Ini jelas konspirasi politik karena saya akan ikut pilkada menjadi gubernur Kalbar," kata Akil.

Dalam laman pribadinya, Akil pernah mengatakan banyak tudingan negatif dengan posisinya di Mahkamah Konstitusi. "Mungkin karena orang melihat saya mantan politisi, mantan anggota DPR yang flamboyan. Tapi jika saya orangnya tidak baik, pastinya saya tidak akan berada di Jl Medan Merdeka Barat ini. Saya akan berada di Kuningan, di tahanan KPK," ujarnya.

Melihat profil riwayat jabatan dan riwayat pendidikannya, maka tampaknya merupakan sosok birokrat hukum yang bisa dipercaya untuk menduduki jabatan luar biasa seperti MK. Tetapi seorang hebat seperti Akil Mochtar sebagai manusia biasa tidak bisa bertindak seperti dewa dalam menduduki jabatan ketua MK yang banyak godaan. Ketua MK yang seharusnya diambil sosok manusia setengah dewa sangat sulit bdijumpai di negeri ini. Tetapi bangsa ini telah meloloskan Mahfud MD sebagai manusia setengah dewa yang telah berhasil memimpin MK tanpa tergoda oleh nikmat dunia. Bila ketua MK terbukti pelaku suap maka bencana paling besar tengah melanda Indonesia. Gawang terakhir sebagai penegak hukum itu akhirnya hancur juga oleh iming-iming harta dunia. Bila ketua MK saja sulit dipercayai apalagi penegak hukum lain di bawahnya.

Artikel Terkait Lainnya:

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun