Mohon tunggu...
Shamier Pare News
Shamier Pare News Mohon Tunggu... Penulis - LBH PWI SULSEL

Saya ingin meluangkan karya-karya di kompasiana, semoga bisa bermanfaat walaupun tulisan tidak terlalu bagus. Tapi apa salahnya sy bisa berbuat banyak demi bangsa, negara, rakyat. Apa yng tidak dieketahui orang maka sy akan utarakan ditulisan sesuai fakta dilapangan....selamat membaca...manusia selalu berbuat kesalahan tetapi jika tidak selalu belajar dan terus belajar aka tidak akan tercapai suatu tujuan..

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Bendahara Komite Bantah Dana Hibah Menpora Masuk Ke Rekening Pribadi

31 Juli 2011   13:42 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:13 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Penulis: Shamier Pare'z

·Ketua Pengcab PSSI: Tidak Melibatkan dewan Maka Pengurus Komite Melanggar

Bantuan dana Hibah dari Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng, sebesar Rp. 5 Milyar menjadi pertanyaan semua pihak, pasalnya, pemanfaatan, penggunaan anggaran ini tidak jelas peruntukkannya. Apakah untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) atau untuk renovasi  pembangunan stadion gelora mandiri Parepare ?

Ironisnya lagi, Anggota Komisi III DPRD tidak tau dana ini diperuntukkan kemana ? yang jelasnya, dewan mesti  tahu masalah dana hibah tersebut, bahkan harus ada rekomendasi dari dewan mengenai pemanfaatan dana tersebut, tapi ternyata faktanya dilapangan berbeda, dewan justru bingung dan kecolongan soal dana tersebut.

Bahkan regulasinya sudah jelas,  dewan mesti tahu mengenai pemanfaatan dana hibah itu, sesuai Kepres 80 tahun 2003 dan  sesuai buku panduan aturan kementerian olahraga tahun 2007, bahwa dewan punya peranan untuk member rekomendasi soal pemanfaatan dana hibah tersebut termasuk ketua Koni, Pengurus Cabang olahraga bersangkutan maksudnya kalau untuk pembangunan bola maka yang ikut terlibat PSSI, jika masalah pembangunan kolam renang maka yang ikut terlibat pengurus cabang renang dan seterusnya, Walikota, dan dinas bersangkutan yaitu dinas pemuda dan olahraga.

Tapi permasalahan ini ini semakin membias di masyarakat bahkan praduga muncul bahwa dana hibah itu sengaja dimasukkan ke rekening pribadi untuk menambah bunga bank direkening pribadi tersebut, ini bisa dikategorikan money laundry (pencucian uang) yang berimplikasi pada pelanggaran hukum. Bila ini benar terjadi, maka jelas-jelas sudah pelanggaran hokum dan mesti penegak hokum turun tangan, jangan diam ditempat.

Untuk mengetahu regulasi mengenai memanfaatkan dana hibah Menpora ini, maka penulis menghubungi langsung ketua Penguru Canbang (Pengcab) PSSI Kota Parepare, Rahmat Sjam, tentang bagaimana system atau aturan proses pemanfaatan dana hibah tersebut.

Menurutnya, mengacu pada panduan dana hibah menpora tahun 2007 atau kepres 80 tahun 2003, maka sudah jelas pemanfaatannya. Pasalnya, sebelum dana hibah dicairkan oleh Kemenpora maka aturannya haru bentuk panitia komite pembangunan saran prasarana olahraga. Dimana kepanitian itu terdiri dari lima lembaga untuk mendapat rekomendasinya, yaitu Walikota, DPRD kota Parepare, Pengurus KONI, Pengurus Cabang Olahraga bersangkutan sesuai peruntukan dana hibah tersebut, dan instansi bersangkutan atau dinas pemuda dan olahraga.

Soal penggunaan dana hibah tergantung dari proposal yang diajukan panitia komite ke Menpora utuk pemanfaatan dana tersebut, bilamana proposal diperuntukkan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) maka tidak boleh dialihkan ke rehabilitasi atau renovasi  stadion gelora mandiri. Tetapi sebaliknya, bilamana proposal itu diajukan untuk rehab atau renovasi stadion, maka tidak boleh digunakan untuk pembangunan GOR.  Baik Rehab Stadion maupun pembangunan GOR maka harus ada rekomendasi atau persetujuan dari dewan selaku lembaga pengawasan.

Bilamana panitia komite yang dibentuk ini tidak melibatkan dewan, pengurus cabang olahraga bersangkutan, KONI, walikota dan instansi terkait membidangi olahraga. Olehnya itu, sudah menyalahi aturan berlaku.”Sesuai aturan berlaku maka komite yang dibentuk kemarin harus melibatkan lembaga terkait bilamana tidak dilibatkan, maka itu sudah merupakan pelanggaran,”jelasnya.

Seperti dimuat beberapa media massa, mengenai  anggota komisi III DPRD Parepare,  tidak tahu persoalan penggunaan dana hibah dari Mepora, mengenai peruntukkannya, apakah dana hibah itu untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) atau untuk renovasi stadion Gelora Mandiri ?

Lebih lanjut  menjelaskan bahwa perlu diketahui bersama, bilamana dana itu memang peruntukkan rehabilitasi atau renovasi stadion mini sesuai proposalnya komite ke Menpora. Maka itu tidak salah. Yang salah itu, jika lain bunyinya di proposal lain faktanya dikerjakan dan atau untuk peruntukan GOR tapi dialihkan ke stadion.

Bilamana dana hibah itu dicairkan maka harus melalui rekening komite yang dibentuk oleh KONI atau walikota, tetapi bukan masuk kerekening pribadi. Apabila dana hibah itu masuk kerekening pribadi maka itu jelas-jela pelanggaran .”Jadi perlu kami ketahui bahwa makna proposal itu apa? dan kenapa tidak melibatkan dewan  dalam penggunaan anggaran sehingga anggota komisi III DPRD tidak tahu soal dana hibah itu dimanfaatkan dimana ? ini perlu penjelasan dari pengurus komite karena komite yang mengelola secara tehnis mengenai pemanfaatn dana hibah tersebut,”jelasnya.

Terpisah, Muharram salah satu pengurus KNPI menjelaskan, dana hibah dari menpora memang tidak transparansi, pasalnya, pengurus komite tidak menjelaskan siapa yang terlibat dalam kepengurusan komite untuk mencairkan dana itu ?.

Proses pemanfaatan dana hibah dari menpora senilai Rp. 5 Milyar itu ! juga belum bias diketahui secara pasti. Apakah dananya itu diperuntukkan untuk GOR atau Stadion. Hanya saja disayangkan anggota Komisi III DPRD yang tidak tahu pemanfaatan dana hibah tersebut, bila memang betul, bahwa dana hibah itu tidak di ketahui oleh dewa, maka fungsi pengawasan yang melekat didewan tidak berjalan maksimal.

Yang lebih tahu masalah ini ada tiga pengurus komite yang terlibat yakni Kadis pemuda dan olahraga, Muhlis Salam, Mantan kabag Keuangan, Yodi Haya dan Kadis PU, H Imran Ramli.”Mereka ketiga ini berperan dan mengetahui mulai proses pencairan dana hingga pada pemanfaatannya,”tuturnya saat dihubungi via selulernya.

Sementara, Mantan Kabag Keuangan Setdakot Parepare yang sekarang ini Kadis Dispenda Parepare, Yodi Haya, membantah jika dana hibah masuk kerekening pribadi. Ia menjelaskan secara singkat saat dihibungi via selulernya bahwa dana itu masuk direkening panitia komite di bank Mandiri.

“Tidak benar dana itu masuk di rekening pribadi, tetapi yang jelas dana itu masuk kerekening komite yang diketahui Ketua dan Bendahara,”katanya singkat. (***)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun