Mohon tunggu...
Salmon Gilbert Tampubolon
Salmon Gilbert Tampubolon Mohon Tunggu... -

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Baru Muncul E-Catalog (LKPP) Sudah Muncul Kritik

12 Maret 2013   17:53 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:54 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13631105681479288129

Segala bentuk dan cara di lakukan pemerintahan indonesia. Berbagai inovasi di lakukan dan dibuat agar dapat mampu bersaing dengan dunia luar. Kemajuan zaman seakan akan selalu menjadi suatu tuntutan atau kewajiban yang harus di penuhi serta di jalani. Pemerintah kemudian berfikir apa yang harus dilakukan dan apa yang sesuai dengan zaman yang sudah menggunakan internet. Segala kecepatan informasi tetap dan lugas menjadi PR. Salah satu yang di keluarkan ialah E - Katalog Pengadaan Barang/Jasa Publik. Apa itu e – katalog pengadaan barang/jasa publik, Dimana e-Katalog Pengadaan Barang/Jasa Publik di buat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada penghujung 2012. Mulai 2013, pengadaan layanan koneksi Internet sampai dengan 30 Mbps untuk lembaga pemerintah dapat membeli langsung tanpa melalui lelang. Di zaman yang semakin maju di mana informasi harus di dapat secepat mungkin inovasi ini pun muncul belum lama dan baru pada tahap awal. Mungkin istilah “time is money” sangat terlihat di sini dan sangat tetap. Semakin banyak barang/jasa dengan spefisikasi yang terstandardkan (seperti kendaraan bermotor, alat-alat kesehatan) yang masuk dalam e-katalog. Dalam e-katalog yang tersedia online dicantumkan spesifikasi barang/jasa dan harga yang ditawarkan oleh rekanan.

Apa manfaatnya? Pertama, e-katalog menjadikan proses pengadaan barang/jasa di sektor publik lebih efisien. Waktu pengadaan yang pendek dan persaingan sehat rekanan menunguntungkan pemerintah dalam mendapatkan harga terbaik. Kedua, e-katalog juga dapat meningkatkan transparansi. Dalam kasus koneksi Internet, semua ISP memberikan harga layanan secara terbuka. Dengan demikian, masalah kebocoran anggaran yang sering terjadi dalam pengadaaan barang/jasa bisa ditekan. Ketiga, e-katalog yang menyederhanakan proses akan mengundang semakin banyak rekanan untuk berpartisipasi. E-katalog telah menghilangkan administrasi dan proses pengadaan barang/jasa yang cenderung rumit (red tape). Manfaat seperti ini akan semakin terasa, ketika semakin banyak barang/jasa yang dimasukkan ke dalam e-katalog.

Harapan ini dilengkapi dengan kampanye LKPP untuk penggunaan e-procurement untuk 100% dalam pengadaan barang/jasa sektor publik. Kampanye ini bisa dikaitkan dengan Instruksi Presiden No. 17/2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mengharuskan lembaga pemerintah pada tahun 2012 melakukan lelang secara online: sebanyak 40% anggaran pengadaan (untuk provinsi/kabupaten/kota) dan 75% (untuk lembaga di pusat). Apakah semuanya akan berjalan mulus? Belum tentu.

E-procurement sebagai bagian dari inisiatif e-government adalah keputusan politik yang tidak steril dari tarik-ulur kepentingan. Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa konflik kepentingan antaraktor menjadi penghambat utama pelaksanaan e-procurement di banyak lembaga. Apakah benar e-procurement dapat dikatakan mengurangi korupsi ?segala pertanyaan harus mempunyai solusi yang tetap agar program ini dapat berjalan sesuai dengan harapan. Dan segala tujuan untuk mencegah dan memberantas korupsi harus dilakukan banyak cara yang transparasi agar dapat meminimalisirnya.

Sumber :

http://fathulwahid.wordpress.com/2013/02/05/e-katalog-pengadaan-barangjasa-publik/ (di unduh tanggal 13/03/2013 pukul 0.30)

http://wartaekonomi.co.id/berita7056/ini-27-isp-yang-masuk-ekatalog-lkpp.html

(Ini 27 ISP yang Masuk e-Katalog LKPP Hatta - Digital Economy / Kamis, 27 Desember 2012 19:04 WIB) (di unduh tanggal 13/03/2013 pukul 0.33)

http://lpse.blogdetik.com/2010/10/18/arsitektur-teknis-e-purchasing/

(di unduh tanggal 13/03/2013 pukul 0.33)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun