Beberapa hari ini di televisi swasta beredar running text : " Usaia 50 tahun PNS bisa ajukan pensiun" Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan memasuki usia pensiun. Langkah itu diusulkan untuk menekan jumlah PNS.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto usulan tersebut diusulkan secara internal di Dirjen Perbendaharaan di Jakarta, Rabu (22/6). Usul itu diperuntukan secara sukarela bagi PNS usia 50-55 tahun. Mereka diperkenankan untuk mengajukan pensiun dini, untuk kemudian diberikan kompensasi khusus berupa pesangon.
Menurut Agus usul itu dilatarbelakangi semakin bertambahnya jumlah PNS akibat pemekaran wilayah.    Rencana itu akan dipaparkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional termasuk penentuan besaran kompensasinya.
Saya sebagai PNSÂ mendukung usul tersebut, apalagi diberikan pesangan khusus.