Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... -

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS)

Selanjutnya

Tutup

Money

4 Alasan Buruh Menolak Penurunan PTKP

24 Juli 2017   14:04 Diperbarui: 24 Juli 2017   14:14 466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras rencana menurunkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Selama ini PTKP yang berlaku adalah 4,5 juta per bulan. Dengan kata lain, pekerja yang upahnya di bawah 4.5 juta tidak terkena pajak.

Ketika kemudian Menteri Keuangan menurunkan PTKP menjadi sesuai dengan Upah Minimum Provinsi, maka hal ini akan lebih parah dari sebelumnya. Sebab sebelum naik menjadi 4.5 juta, sebelumnya nilai PTKP adalah 3 juta.

Contohnya, UMP Jawa Tengah tahun 2017 ini sebesar 1.3 juta. Dengan demikian, pekerja yang upahnya sebesar 1.35 juta sudah terkena pajak.

Kebijakan ini seperti rentenir. Dimana pemerintah memajaki rakyat kecil. 

Oleh karena itu, KSPI tegas menolak kebijakan ini. Adapun alasan penolakannya adalah sebagai berikut:

Pertama, daya beli buruh masih rendah. Jika PTKP diturunkan, maka daya beli akan semakin memburuk.

Upah buruh yang masih rendah, akan ada  pengeluaran lebih besar yang harus dibayar.

Hal itu akan membebani masyarakat.

Indikato menurunnya daya beli, salah satunya adalah penjualan motor turun 7 persen, dan penjualan mobil turun 5.7 persen. Rumah murah yang targetnya 1 juta rumah tidak tercapai. Ibu rumah tangga paling merasakan dampaknya, ketika hampir semua kebutuhan naik.

Apa yang dilakukan pemerintah ini mirip dengan VOC, yang menarik upeti dari rakyat.

Kedua, kebijakan ini terkesan akal-akaan. Dulu ketika membuat kebijakan UU Tax Amnesty, dalihnya adalah untuk menarik repatriasi dan deklarasi. Setelah tahun pertama dibebaskan, mustinya tahun keduaharus membayar pajaknya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun