Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

Melindungi Pekerja Indonesia dari Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK)

1 September 2017   16:02 Diperbarui: 1 September 2017   16:57 6194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan, dilaporkan pada tahun 2016 bahwa setiap tahun terjadi hingga 98.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia dari jumlah pekerja sekitar 121 juta orang. Dirjen PPK dan K3 pun menyatakan bahwa dari kasus kecelakaan tersebut, terdapat sekitar 2,382 orang yang meninggal ditambah lagi sekitar 40% dari kasus total mengalami cacat permanen. Tren angka kecelakaan kerja ini cenderung meningkat dengan bertambahnya populasi dan tenaga kerja di Indonesia. 

Bukan hanya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK) juga merupakan masalah penting di dunia, termasuk Indonesia. International Labour Organization(ILO) pada tahun 2013 menyatakan bahwa 160 pekerja mengalami sakit akibat kerja setiap 15 detik. Kecelakaan kerja dan PAK menjadi beban kesehatan dan ekonomi di Indonesia karena bukan hanya membutuhkan pelayanan dan biaya kesehatan, namun juga menurunkan produktivitas para pekerja di Indonesia.

Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari SOP yang kurang menjamin keamanan pekerja, kelalaian pada pekerja maupun pengawasannya, maupun adanya hal-hal di luar kendali lainnya. Penyakit akibat kerja dapat disebabkan oleh adanya paparan terhadap suatu bahaya (hazard) zat maupun aktivitas yang memiliki risiko mengganggu kesehatan atau menimbulkan penyakit. Bahaya dapat berupa bahaya fisika (contoh: pencahayaan, suhu, tekanan, getaran, radiasi), kimia (zat-zat yang telibat dalam proses produksi dari bahan baku hingga produk dan limbah), biologi (bakteri, virus, jamur), ergonomi (seperti posisi dan pergerakan yang terus-menerus dan menimbulkan kelelahan), sampai psikologis. Berbagai hal ini jika terpapar pada pekerja pada jumlah dan waktu tertentu dapat menyebabkan gangguan kesehatan. 

Kunjungan kerja dan penilaian keamanan kerja dengan plant surveydapat dilakukan untuk menilai bahaya dan risiko yang ada pada suatu tempat kerja dan menentukan rencana upaya mencegah gangguan kesehatan tersebut. Karena itu, banyak upaya telah dilakukan untuk mencegah dan mengatasi kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) seperti penerapan standard operating procedure(SOP), penggunaan alat pelindung diri (APD), pembatasan paparan agen risiko penyakit dengan berbagai upaya, serta pendaftaran wajib jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa data di atas menunjukkan kurang efektifnya upaya-upaya yang telah dilaksanakan.

Perusahaan-perusahaan bertanggung jawab dan juga mendapat keuntungan sendiri dalam melindungi pekerja-pekerjanya dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan juga seharusnya memiliki keinginan kuat untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk para pekerjanya. Telah diterapkan kebijakan bahwa perusahaan menanggung beban akibat adanya kecelakaan kerja dan PAK. 

Namun, perlu diterapkan kebijakan yang lebih cenderung preventif. Adanya sistem penghargaan bagi perusahaan yang menjamin keamanan dan keselamatan pekerjanya akan lebih membuat perusahaan-perusahaan berjuang menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan tidak hanya takut harus menanggung beban jika ada kecelakaan kerja atau PAK. Selain itu, ada baiknya bagi perusahaan-perusahaan tersebut agar dikenal sebagai "tempat kerja aman" agar lebih mendapat keunggulan dalam merekrut pekerja-pekerja baru. 

Selain itu, para pekerja juga cenderung merasa lebih aman jika ingin bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, dapat juga diberikan insentif tambahan bagi perusahaan yang merupakan "tempat kerja aman" tersebut agar dapat mempertahankan kualitas perlindungan pekerja-pekerjanya.

Dengan alasan di atas, saya mendukung dilakukannya plant surveypada perusahaan-perusahaan yang ada untuk menilai risiko bahaya yang ada. Data dari survei ini ditambah dengan adanya evaluasi dan monitoring angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dipakai untuk menilai apakah perusahaan-perusahaan tersebut merupakan "tempat kerja aman". 

Label "tempat kerja aman" dapat diberikan bagi perusahaan-perusahaan dengan angka kejadian kecelakaan kerja dan PAK yang sangat rendah disertai risiko bahaya yang rendah disertai dengan insentif tambahan yang disesuaikan. Hal ini akan mendukung kegiatan yang mempromosikan kegiatan K3 pada perusahaan-perusahaan dan diharapkan menurunkan angka kecelakaan kerja dan PAK di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun