Mohon tunggu...
Safiamita
Safiamita Mohon Tunggu... -

smoga dengan menulis, bisa memberi manfaat untuk orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kewajiban Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

31 Agustus 2012   04:38 Diperbarui: 4 April 2017   17:49 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini kali pertama menulis di Kompasiana, smoga sebagai newbie bisa diterima dan belajar menulis disini. tulisan pertama ini mengenai kewajiban perpajakan bagi wajib pajak, yaitu PPh Pasal 25.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan PPh Pasal 25 pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa WP yang melakukan pembayaran PPh Ps 25 dan SSP nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP. Sedangkan untuk WP yang pembayarannya belum online atau setoran pajak PPh pasal 25 nya nihil, harus tetap melaporkan SPT masa PPh Pasal 25 nya ke KPP (ayat 2 nya).

Itu artinya WP yang PPh pasal 25 nya ada setoran, gak wajib lapor lagi ke kantor pajak sepanjang setorannya sudah mendapat validasi dengan NTPN oleh bank/kantor pos tempat WP membayar. Tapi karena belum banyak WP yang tau, jadi kebanyakan masih pada lapor ke KPP atau kadang-kadang walaupun sudah diberitahu, mereka tetap ingin melaporkan SPT Masa PPh pasal 25 nya ke KPP dengan alasan biar dapat bukti lapor dari Kantor Pajak. Padahal bukti pembayarannya sudah dapat dijadikan sebagai bukti pelaporan juga dengan syarat tersebut diatas.

Untuk pelaporan SPT Masa PPh pasal 25 adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan untuk pembayarannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Misal, untuk PPh 25 OP Masa September berarti paling lambat dibayar pada tanggal 15 Oktober dan paling lambat dilaporkan tanggal 20 Oktober. Klo sudah bayar, berarti sudah tidak wajib lapor, tanggal pembayaran sudah dianggap sebagai tanggal lapor. Disimpan baik2 aja, bukti pembayaran dari kantor pos atau dari bank. Sedangkan untuk SPT Masa 25 yang nihil tetap wajib lapor paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Klo tanggal bayar dan lapor tersebut jatuh dihari libur, maka dapat dilaporkan dan dibayar pada hari berikutnya dan tidak akan dihitung terlambat. Contoh nih, tanggal 20 nya tanggal merah, maka WP masih boleh lapor di tanggal 21 nya yang sudah merupakan hari kerja.

Smoga aturan ini dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Smoga bermanfaat...


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun