Mohon tunggu...
Firman Saefatullah
Firman Saefatullah Mohon Tunggu... Guru - Penulis adalah pegiat demokrasi dan pendidikan, bergabung dalam IED Institute for Election and Democracy

Lulusan Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pilkades dan Ajegnya Kearifan Lokal

25 Oktober 2019   15:21 Diperbarui: 26 Oktober 2019   03:37 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pascareformasi, Indonesia mempersilakan segala piranti demokrasi dilaksanakan dengan leluasa. Tentu dengan menyiapkan pula regulasi pendukung yang disepakati oleh pemangku kekuasaan di negara ini, baik eksekutif, yudikatif, terlebih legislatif sebagai pengejawantahan dari kedaulatan.

Pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan berbagai ornamen yang direformasi menjadi salah satu amanah perjuangan pembaharuan sistem yang dimufakati sebagai penanda ikhtiar kebaikan bagi bangsa ini. Mekanismenya kemudian diatur dalam pasal 31 UU Desa, bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Untuk teknis pelaksanaan aturan tentang UU Desa ini, maka lahirlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 Tahun 2014 yang didalamnya termaktub secara khusus mengatur tata cara Pilkades.

Pada perkembangannya, Permendagri ini kemudian diubah melalui Permendagri Nomor 65 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades yang mengubah dan menghapus beberapa hal yang ada di Permendagri lama. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015.

Kearifan lokal (Local Wisdom)
Dari perubahan-perubahan di atas, tentunya mempunyai harapan yang sama akan lahirnya pemimpin di pemerintahan desa yang memiliki kemampuan, integritas dan kepemimpinan yang berkonsep untuk memajukan desa serta berorientasi meningkatkan posisi desa dalam percaturan global ke depan.

Kesemua itu tentunya dengan tetap menjaga kearifan lokal yang ada di desa tersebut, kearifan lokal sebagai pondasi dalam melaksanakan pembangunan baik mental spiritual maupun fisik material.

Kearifan lokal yang merupakan modal dasar pembangunan, semestinya lestari dalam pergualatan idealisme pembangunan yang lebih luas. Sebagai ciri khas sebuah desa, kearifan lokal meniscayakan pemberdayaan masyarakat desa dengan segala potensi yang dimilikinya, dan dengan fatsun yang dipercayai sebagai tonggak nilai yang harus dipertahankan.

Kearifan lokal mengandung makna segala bentuk kebijaksanaaan yang didasari oleh nilai-nilai kebaikan yang dipercaya, diterapkan dan senantiasa dijaga keberlangsungannya dalam kurun waktu yang cukup lama (secara turun menurun) oleh sekelompok orang dalam lingkungan atau wilayah tertentu yang menjadi tempat tinggal mereka.

Dalam hal ini, kearifan lokal yang seyogianya terpelihara di bawah komando pemimpin terpilih hasil Pilkades bisa berwujud pola pikir masyarakat yang berbudi pekerti baik, perasaaan mendalam terhdap tanah kelahiran, bentuk perangai atau watak dominan masyarakat yang akan tetap melekat saat berbaur dengan lingkungan yang berbeda atau bahkan filosofi hidup masyarakat yang telah mendarah daging.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah dengan piranti regulasi yang ada mampu memunculkan calon-calon kepala desa dengan kemampuan mewujudkan harapan-harapan di atas, terutama menjaga "ajeg"-nya kearifan lokal di desa yang akan mereka pimpin selama enam tahun ke depan?

Untuk mencipatakan hasil Pilkades yang sesuai harapan, sangat bergantung pada proses perencaanan dan kualitas pelaksanaan Pilkades itu sendiri. Dalam hemat penulis setidaknya ada tiga ruh yang harus dihidupkan dalam proses pelaksanaan pilkades serentak ini, yaitu sebagai bentuk silaturrahmi semua elemen, upaya mengkombinasikan kemajemukan kultur, dan usaha mentautkan berbagai kepentingan untuk pembangunan desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun