Mohon tunggu...
Mr Sae
Mr Sae Mohon Tunggu... Administrasi - Peneliti

Pemerhati sosial dan kebijakan

Selanjutnya

Tutup

Politik

11:12 Sadapan KPK, AS dan Australia

19 November 2013   14:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:57 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13848451712056516613

[caption id="attachment_302872" align="alignleft" width="300" caption="Sadapan Intelijen dan Masa Depan Indonesia"][/caption]

Sebelumnya publik dihebohkan oleh kasus  penyadapan yang dilakukan KPK terhadap koruptor dan dengan alat sadap ini KPK sangat leluasa untuk menyadap siapaun yang dianggap perlu dan membahayakan terutama dalam kasus tindak pidana korupsi tanpa terkecuali sang Presiden. Namun kita patut membenarkan juga,  bahwa" TANPA ALAT SADAP" dipastikan KPK akan bekerja lembat dan tidak sistematis atau tanpa alat sadap juga bisa dikatakan KPK pincang. Untuk itulah KPK tidak perlu membutuhkan banyak penyidik, karena alat sadap sudah sangat berperan dominan dalam mengungkap dan menelusuri jejak/pergerakan korupsi baik individu dan isntitusi.

Namun yang menarik dan patut menjadi catatan terhadap alat sadap adalah?apakah pelaku/institusi penyadap bisa dengan leluasa bisa menyadap siapa saja tanpa ada aturan/undang undang penyadapan jika sudah menyentuh wilayah privat. Sehingga, jika penyadapan tidak di organisir dan aturan aturan penyadapan akan melanggar hak asasi manusia.

Untuk itu menghindari penyadapan yang tidak beraturan dan membuat hak hak private terganggu seharusnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang penyadapan. Hal itu dilakukan untuk merespon dinamika skandal global penyadapan dan spionase.

Hal ini penting karena adanya kekosongan hukum yang khusus mengatur penyadapan sesuai amanah Keputusan Mahkamah Konstitusi no. 5/PUU-VIII/2010. “Selain itu dinamika penyadapan yang semakin liar yang dilakukan oleh intelijen asing yang bisa jadi juga melibatkan pihak dalam negeri.

Kewenangan penyadapan yang tersebar dalam begitu banyak UU seperti UU Telekomunikasi no 36/1999, UU KPK no 30/2002, UU Terorisme No. 13/2003, UU ITE no. 11/2008, narkotika no. 35/2009, dan UU no. 17/2011 tentang intelijen. Aturan itu, harus dirangkum dalam satu UU induk yang menyebabkan adanya kepastian hukum dan pengendalian penyadapan yang tidak saja dapat merugikan kebebasan sipil tetapi juga keamanan nasional.

“Saya menduga, dengan teknologi telpon dan seluler yang makin nirkabel sekarang telah terjadi juga skandal besar pembocoran rahasia pribadi dan rahasia negara kita ke pihak lain.

Apalagi, akibat adanya lembaga seperti KPK yang menegakkan hukum dengan mengandalkan penyadapan maka pasti akan terjadi benturan dengan norma penyadapan seijin hakim yang ada di lembaga lain.

“Bukan berita bohong bahwa perang alat sadap pernah terjadi dalam masa lalu. Bahkan istilah “cecak-buaya” yang melatari konflik lembaga penegak hukum di masa lalu itu bersumber dari pembandingan kapasitas alat sadap.

Sinyalemen Edward Snowden yang menggemparkan dunia ini harus disikapi dengan darurat penyadapan. “Presiden harus mengeluarkan Perpu terutama untuk memantau aktivitas intelijen asing yang mengancam kedaulatan nasional.

Jika tidak ada aturan/Perpu yang memadai, akan kawatirkan terjadi penyalahgunaan hasil hasil penyadapan, baik untuk kepentingan politik, ekonomi dan idiologi. Bahkan diduga alat sadap KPK menjadi kepentingan luar negeri untuk tujuan tujuan jangka pendek dan panjang. Jika Preisden SBY saja bisa di sadap dengan leluasa oleh KPK apalagi yang lain. Bahkan sekapasistas Presiden saja tidak diperkenakan untuk melihat hasil hasil sadapan KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun