Mohon tunggu...
Wahyuni Susilowati
Wahyuni Susilowati Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Jurnalis Independen

pengembaraan raga, penjelajahan jiwa, perjuangan menggali makna melalui rangkaian kata .... https://www.youtube.com/c/WahyuniSusilowatiPro

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jenazah Pasien Covid-19, Risiko Penularan, dan Prosedur Pengurusan yang Disarankan

28 Maret 2020   05:37 Diperbarui: 28 Maret 2020   05:35 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pemakaman Guru Besar UGM Prof Iwan Dwiprahasto yang meninggal akibat Covid-19 (doc.detikNews/ed.Wahyuni)

World Health Organization (WHO) dalam laman resminya menyatakan bahwa, terkecuali dalam kasus-kasus demam berdarah (seperti Ebola, Marburg), kolera, dan paru-paru pasien korban pandemi influenza yang mayatnya memang harus ditangani dengan benar untuk mencegah penularan; jenazah pasien Covid-19 sampai saat ini belum terbukti bisa menulari orang-orang hidup yang ada disekelilingnya.

Sementara laman resmi pemerintah New South Wales (NSW) Australia menyebutkan bahwa resiko penularan Covid-19 dari penanganan tubuh orang yang meninggal adalah rendah.

Namun baik WHO maupun otorita NSW sepakat bahwa keamanan dan kesejahteraan semua orang yang berdekatan atau mengurusi jenazah penderita Covid-19 harus menjadi prioritas utama.

Prosedur standar pemakaman korban Covid-19 yang dirilis laman resmi pemerintah NSW menyebutkan bahwa semua orang yang terkait dalam pengurusan pemakaman harus memahami dan melaksanakan prosedur pengendalian infeksi, termasuk cara mencuci tangan yang benar serta tatacara memakai-melepas alat pelindung diri (APD).

Standar pengendalian infeksi dan pedoman kesehatan-keselamatan kerja harus betul-betul dipatuhi dalam menangani serta menyiapkan jenazah untuk dimakamkan. 

Mereka yang terpaksa harus berdekatan dengan jenazah wajib mengenakan pakaian luar pelindung tubuh yang bersih, sarung tangan dan masker bedah sekali pakai yang masih baru, serta pelindung mata (kacamata, atau semacam pelindung area kepala dan wajah). 

Semua APD yang sudah digunakan harus disucihamakan secara cermat atau dibuang sebagai limbah klinis secepatnya.

Sementara itu jenazah yang sudah dikonfirmasi meninggal karena Covid-19 harus dimasukkan dalam kantong mayat yang anti bocor dan setelah ditutup, pastikan memberi label permanen bertuliskan seperti 'COVID-19 -Tangani dengan hati-hati'.

Penanggungjawab pengemasan jenazah sebisa mungkin menyiapkannya agar bisa dilihat dan dibawa oleh pihak keluarga serta dalan kondisi siap untuk dimakamkan/dikremasi. 

Pastikan sopir kendaraan pengantar jenazah mengetahui bahwa jenazah yang diangkut terinfeksi Covid-19 sehingga mereka bisa melakukan tindak pengamanan medis secara mandiri.

Hindari mengotak-atik kantong mayat atau tubuh jenazah untuk menghindari pelepasan udara dari paru-parunya, kenakan APD saat memegang/mengangkat/memindahkan jenazah ke liang lahat/ruang kremasi, pastikan mencuci tangan dengan benar sebelum maupun sesudah mengurus jenazah. Lakukan dekontaminasi lingkungan secara teratur pada semua permukaan dan peralatan yang digunakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun