Mohon tunggu...
M. Agus Salim
M. Agus Salim Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Lahir di Pekalongan. Suami dari 1.isteri: Partini, dan ayah dari 3 anak: 1. M. As'ad Sabiq 2. M. As'Ad Lahiq 3. M. Ragheib Fillah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prosedur Nikah di KUA Paninggaran

25 Februari 2013   04:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:44 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1361767481737786258

CALONMEMPELAI KE KANTOR DESA/KELURAHANDENGAN MEMBAWA :

1.

Kutipan Akta Kelahiran atau surat outentik lainnya yang menunjukkan kelahiran ( Pasal 5 ayat (2) hufuf (b) PMA No. 11 Tahun 2007

2.

Kartu Keluarga

3.

Kartu Tanda Penduduk atau surat lain yang menunjukkan kependudukan dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) ( Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 )

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun