Mohon tunggu...
Rustian Al Ansori
Rustian Al Ansori Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis kehidupan, Menghidupkan tulisan

Pernah bekerja di lembaga penyiaran, berdomisili di Sungailiat (Bangka Belitung)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Setujui 4 Raperda

20 Juni 2017   04:46 Diperbarui: 20 Juni 2017   06:06 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Serahkah berkas pertanggungjawaban penggunaan anggaran (Dok.Humas Bangka)

DPRD Kabupaten Bangka menerima dan menyetujui 4  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Kabupaten Bangka untuk dijadikan  Peraturan Daerah (Perda).

Raparda tersebut meliputi  Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan PDAM Tirta Bangka, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Raperda Penglolaan Air Limbah Domestik, Raperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5  tahun 2010 tentang pajak daerah.

Persetujuan dewan disampaikan Pansus I, II, III dan IV dihadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Senin (19/6) di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Bangka.

Untuk selanjutnya pimpinan Rapat Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Bangka Parulian, S.Ip meminta 27 anggota DPRD Kabupaten Bangka yang hadir  secara aklamasi menyetujui 4 Raperda dijadikan Peraturan Daerah.

Kesempatan itu Anggota dan Ketua DPRD kabupaten Bangka menyampaikan ucapan selamat kepada Pemkab Bangka Pemkab Bangka yang mendapatkan Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP)  dari BPK RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.

Menanggapi persetujuan dewan, Wakil Bupati Bangka Rustamsyah menyampaikan ucapan terimakasih kepada angota dewan sehingga disetujuinya Raperda untuk dijadikan Perda, disamping kerjasama yang baik selama ini antara legeslatif dan eksekutif.

Bpati Bangka tandatangani dokumen (dok.humas Bangka)
Bpati Bangka tandatangani dokumen (dok.humas Bangka)
Sementara itu Bupati Bangka Tarmizi Saat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Bangka tahun 2018, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kabupaen Bangka tahun 2016.

Bupati mengatakan, KUA PPAS merupakan tahapan penting dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ).

Menurunya, tahun anggaran 2018 merupakan tahun special kepemimpinanya lima tahun sebagai Bupati Bangka yakni diakhir masa jabatan sehingga tahun 2018 sebagai para meter sejauhmana capaian visi kabupaten Bangka yakni Bangka Bermartabat,

Dijelaskannya, Pemkab Bangka optimis dapat memenuhi target dalam pelaksanaan pembangunan, sejumlah prestasi telah dicapai kabupaten Bangka saat ini baik dalam pelayanan public dan berbagai inovasi sehingga membawa Kabupaten Bangka dalam lomba inovasi tingkat Internasional diantaranya Arisan jamban.

Diantaranya capaian itu, saat ini angka kemiskinan kabupaten Bangka dibawa 5 %, untuk tahun 2018 akan diupayakan lebih rendah dari saat ini.

Selain itu Bupati juga menyampaikan sejumlah capai pembangunan saat ini dan target yang akan dicapai pada tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun