Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

KONI Sebaiknya Satuan Kerja Khusus di Bawah Kemenpora

21 September 2019   06:00 Diperbarui: 21 September 2019   06:06 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Imam Nahrawi kelam (BBC.com)

Sungguh sangat disayangkan, undang-undang KPK yang sudah bertahan selama 17 tahun, akhirnya putus di jalanan. UU KPK tersebut telah menyumbang ikan-ikan besar dan kecil yang ditangkap dan dijebloskan ke dalam kerangkeng besi. Jumlahnya ratusan orang-orang yang ingin menikmati "segarnya" duit yang dengan gampang diperoleh.

Tak peduli hanya satu hari sesudah palu diketuk tanda disahkannya revisi UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap ikan besar lagi.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa lama, pada Rabu (18/9/2019) Menpora Imam Nahrawi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka commitment fee.

Total duit yang dikantongi Imam berjumlah Rp 26,5 miliar, dengan rincian tahun 2014-2018 Imam menerima duit lewat Ulum Rp 14,7 miliar, selanjutnya pada tahun 2016-2018 kakap Imam meminta duit Rp 11,8 miliar.

Presiden Joko Widodo mengaku sudah bertemu dengan Imam paska KPK menetapkannya sebagai tersangka permainan uang dan Jokowi juga sudah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi.

Mengingat masa kabinet kerja yang sekarang ini akan berakhir tinggal sebulan lagi (pada 20 Oktober 2019), maka Pak Jokowi sempat memutar otak, apakah peran yang ditinggalkan, akan digantikan dengan status sementara (plt) ataukah langsung mengangkat Menpora yang baru.

PDI-P coba membantu jawab kebimbangan Presiden. Menurut politikus PDI-P, Eva Kusuma Sundari, wanita ini  lebih condong dan menyarankan agar plt saja. Dalam hal tersebut, Eva melihatnya dari segi kepraktisan saja. 

"Terserah Pak Jokowi, menteri-menteri yang aktif saja tidak diperbolehkan ambil keputusan strategis dalam sebulan terakhir ini. Plt atau definitif, menurut saya plt saja, praktis,", kata Eva, Kamis (19/9/2019) kepada awak media.

Lebih lanjut, Eva menjelaskan, dalam tempo sebulan terakhir ini tugas Menpora cuma adminstratif saja. Jadi tidak masalah, kalau pakai plt. 

Golkar melalui Ace Hasan Syadzily selaku Ketua DPP menyatakan tidak mau turut campur soal penentuan Menpora pengganti Imam. Partai Golkar mempersilahkan Pak Jokowi mengambil kebijakan yang tepat.

Jauh dari sportivitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun