Mohon tunggu...
Roziqin Matlap
Roziqin Matlap Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Hukum

suka dengan hal-hal yang berbau hukum, politik, agama, sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pentingnya Pendidikan Politik Dalam Rangka Meningkatkan Ketahanan Nasional di Bidang Politik

26 September 2013   14:36 Diperbarui: 4 April 2017   18:06 6734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Menjelang pemilu tahun 2014, wacana mengenai siapa calon presiden yang tepat memimpin Indonesia, menjadi topik yang selalu menarik dibicarakan. Perbincangan mengenai politik kini tidak hanya terjadi di kalangan anggota DPR, ataupun elit politik maupun akademisi di forum seminar atau perkuliahan, tetapi juga terjadi di warung kopi, tempat ronda, dan tempat-tempat berkumpulnya masyarakat. Sebagian masyarakat masih punya harapan bahwa pemilihan presiden mendatang akan membawa perubahan bagi mereka, namun sebagian yang lain sudah apatis, karena bagi sebagian mereka, pemilihan presiden hanya sekedar formalitas belaka yang tidak membawa perubahan apapun.

Mereka mempunyai penilaian sendiri terhadap setiap calon presiden yang ada dan tidak jarang mengomentari nasib anggota DPR, menteri, atau publik figur lainnya yang terkena kasus korupsi.

Jumlah masyarakat yang memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya pun selalu tinggi dalam setiap pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Mereka merasa dengan bergantinya presiden atau anggota legislatif tidak berarti nasib mereka berganti.

Di satu sisi, ada sebagian masyarakat yang menggunakan hak pilihnya hanya berdasarkan pada calon yang memberi uang paling banyak. Para pendukung calon juga ada yang mudah terprovokasi sehingga mudah terjadi konflik antar pendukung satu calon dengan pendukung calon lainnya. Konflik komunal, selain berakar dari fanatisme suku, daerah, agama, golongan, benturan kepentingan antar golongan, serta faktor ketidakadilan dalam penegak hukum, juga karena kedewasaan berpolitik yang masih rendah.

Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang semakin kritis terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka tidak jarang melakukan demonstrasi untuk menyuarakan aspirasi. Namun sayang, demontrasi sering berujung dengan konflik sehingga kontraproduktif dengan tujuan awal demonstrasi.

Lalu bagaimana sebenarnya ketahanan politik Indonesia saat ini? Bagaimanakah kondisi ketahanan politik yang tangguh, dan bagaimana pula konsepsi serta strategi agar ketahanan politik Indonesia tangguh?

Ketahanan Nasional dan Ketahanan Politik

Berbicara mengenai ketahanan politik, tidak bisa lepas dari ketahanan nasional dan politik itu sendiri. Ketahanan nasional Indonesia mengandung dua pengertian, yaitu sebagai kondisi, dan sebagai konsepsi. Ketahanan sebagai kondisi adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.

Sedangkan ketahanan nasional sebagai konsepsi adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan pancasila, UUD 1945 dan wawasan nusantara.

Sementara itu, politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan dan melaksanakan tujuan-tujuan dari sistem itu. Politik merupakan satu aspek kehidupan nasional yang di satu sisi berkaitan dengan kekuasaan atau kekuatan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan di sisi lain berkaitan dengan penyaluran aspirasi rakyat sebagai wujud dari kedaulatan di tangan rakyat.

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengartikan ketahanan politik sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar dan dari dalam yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kondisi ketahanan politik dikatakan tangguh apabila ada keseimbangan, keserasian, dan keselarasan hubungan antara penyelenggaraan pemerintahan negara dan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan ketahanan politik, konsepsinya adalah perlunya kehidupan politik bangsa yang sehat dan dinamis yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas politik yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Salah satu strategi tercepat mewujudkan konsepsi tersebut adalah dengan meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat, sehingga pada akhirnya terwujud ketahanan nasional yang tangguh. Dengan pendikan politik yang memadai, maka akan tercipta ketahanan politik, baik untuk politik dalam negeri maupun politik luar negeri.

Indonesia pernah mengalami masa-masa suram saat pendidikan politik masyarakat kurang memadai. Dengan pendidikan politik yang rendah, kesadaran masyarakat terhadap semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan juga rendah, sehingga stabilitas politik terancam, dan penguasa bisa melakukan apapun tanpa kritik dari masyarakat. Pada masa orde lama, misalnya, stabilitas politik terancam ketika dalam beberapa tahun kabinet negara diombang-ambingkan oleh pergantian perdana menteri dengan sistem pemerintahan parlementer yang memang dianut saat itu. Pelaksanaan demokrasi pun pernah berganti-ganti, mulai dari demokrasi Pancasila, demokrasi liberal, dan demokrasi terpimpin. Indonesia meskipun telah mencanangkan politik bebas aktif, tapi di era demokrasi terpimpin, Indonesia condong ke blok timur. Stabilitas juga terancam ketika Presiden Sukarno membubarkan parlemen, dan mengukuhkan posisinya sebagai penguasa tunggal yang tak terbantahkan. Puncaknya adalah saat ia akhirnya diputuskan sebagai presiden seumur hidup. Pada masa orde baru, Presiden Suharto melakukan intervensi terhadap semua cabang kekuasaan sehingga tidak ada mekanisme checks and balances. Sayang, saat itu tidak ada sikap kritis dari masyarakat atas berbagai penyimpangan ini. Koreksi atas pemerintahan baru bisa dilakukan setelah semua elemen masyarakat berkumpul, sehingga agak terlambat ketika banyak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara telah rusak.

Setelah kejatuhan Presiden Soeharto, masa reformasi ternyata tidak kunjung membawa perubahan berarti. Ideologi dalam politik dirasakan telah mati. Ruang kosong demokratisasi diambil alih oleh oligarki politik dan ekonomi yang telah berkembang sebelumnya. Artinya reformasi telah dibajak oleh kekuatan lama yang telah menguasai selama 32 tahun orde baru. Oleh karena itu, tidak aneh bila reformasi tidak memberi manfaat berarti bagi rakyat.

Rendahnya pendidikan politik juga ditandai dengan banyaknya pemilu dan pilkada yang diwarnai politik uang. Hal ini berakibat buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan di masa depan, karena calon yang dipilih melalui proses politik, cenderung tidak mandiri dalam pengambilan kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan disetir oleh cukong yang membiayai mereka dalam proses pencalonan.

Dengan matinya ideologi dalam partai politik, saat ini sukar dibedakan antara partai satu dengan partai yang lain, karena meskipun berbeda nama dan bendera, visi dan misi, namun mereka sama-sama pragmatis. Pragmatisme tidak lepas dari kebutuhan partai politik dalam mengamankan kepentingannya, baik kepentingan ekonomi, kepentingan eksistensi, maupun lainnya.

Akibat pragmatisme, pada satu kesempatan, beberapa partai politik dengan mudah berdebat panjang, namun pada masa pemilu atau pilkada, mereka bisa saja dengan mudahnya berkoalisi setelah ada transaksi tertentu, dengan melupakan visi misi, maupun ideologi masing-masing partai. Bila ini terjadi terus menerus, maka masyarakat pun suatu saat akan mempertanyakan manfaat demokratisasi bagi mereka. Jika itu terjadi, maka bisa jadi suatu saat masyarakat yang dikecewakan terus menerus oleh partai politik akan bertindak lebih beringas. Saat ini sudah mulai tampak ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi partai politik, yang dianggap sebagai salah satu institusi terkorup di Indonesia. Korupsi yang melibatkan fungsionaris partai politik tidak terlepas dari kebutuhan dana yang besar dalam menjalankan operasional partai politik sehingga seringkali kepentingan dukung mendukung calon oleh partai politik lebih bersifat transaksional, bukan pada kepentingan bangsa dan negara.

Berbagai masalah tersebut tidak terlepas dari kurangnya pendidikan politik bagi warga negara, termasuk di dalamnya pendidikan politik bagi fungsionaris partai maupun yang telah menjadi penyelenggara negara. Sebagaimana diketahui, saat ini banyak penyelenggara negara yang mendapatkan posisinya secara instan, sehingga banyak dari mereka yang belum matang dalam berpolitik.

Kesadaran akan pentingnya pendidikan politik semakin menguat pasca reformasi. Pendidikan politik saat ini disadari menjadi hal penting bagi kelangsungan demokrasi. Untuk itu, pemerintah pun mengharuskan partai politik mengalokasikan minimal 60% keuangan yang diterima dari pemerintah untuk pendidikan politik. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan politik tersebut berkaitan dengan kegiatan:

1.pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

2.pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik;

3.pengkaderan anggota Partai Politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Kegiatan pendidikan politik tersebut juga berkaitan dengan:

1.peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

2.peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

3.peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Pendidikan politik merupakan syarat utama dalam upaya mewujudkan partisipasi politik. Dalam praktik demokrasi modern, partisipasi politik merupakan salah satu tujuan pembangunan, termasuk pembangunan demokrasi (pembangunan politik) agar sistem politik dapat berjalan secara efektif. Partisipasi politik juga menjadi indikator utama bagi tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dalam negara demokrasi modern. Dengan kata lain, inti dari sebuah sistem pemerintahan yang demokratis adalah pada partisipasi seluruh entitas sistem tersebut terhadap setiap putusan atau kebijakan yang diambil. Inilah yang dimaknai dari prinsip (perdefinisi) demokrasi, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ini pula yang membedakan antara demokrasi dengan sistem pemerintahan yang lain seperti monarki, di mana setiap kebijakan publik (baca: kekuasaan) terletak di tangan satu orang yang disebut raja, sultan, dan sebagainya; ataupun oligarkhi/aristokrasi, dimana pemerintahan di tangan beberapa orang saja dan bukan merupakan representasi dari seluruh publik.

Pendidikan politik juga penting sebagai upaya mewujudkan kaderisasi politik. Dalam ilmu politik, partai politik mengemban fungsi kaderisasi politik sebagai fungsi yang strategis untuk merekrut, mendidik dan melatih anggota partai politik yang berbakat menjadi kader politik yang dipersiapkan menduduki jabatan publik atau untuk mengisi regenerasi kepemimpinan partai politik. Berkaitan fungsi partai politik, Budiharjo (2005:164) menegaskan bahwa, “Partai politik mempunyai fungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political recruitment) dan berusaha menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang dipersiapkan mengganti pimpinan lama (selection of leadership). Kekuatan politik berkewajiban mewujudkan dan meningkatkan perannya dalam pendidikan politik bagi warga negara, terutama konstituennya sehingga menjadi warga negara yang sadar hukum yang memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara.

Penutup

Dengan pendidikan politik yang memadai, maka masyarakat akan tahu hak dan kewajiban masing-masing, sehingga dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Masyarakat juga akan mampu memilh pemimpin terbaik yang mampu menyejahterakan masyarakat. Demikian pula dengan mendapatkan pendidikan politik memadai, penyelenggara negara akan mampu menyelenggarakan negara dengan baik dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Mereka juga akan mampu mengarahkan, membimbing, dan mendapatkan kepentingan nasional dengan baik, baik di dalam maupun luar negari. Dengan kondisi ini maka ketahanan nasional di Indonesia di bidang politik akan nasional tangguh.

Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, Jakarta: Departemen Pertahanan Indonesia, halaman 21.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Bidang Studi/Materi Pokok Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XIX Tahun 2013, halaman 24.

Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003, halaman 8.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Bidang Studi/Materi Pokok Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XIX Tahun 2013, halaman 55.

Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Bidang Studi/Materi Pokok Geostrategi dan Ketahanan Nasional, Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XIX Tahun 2013, Halaman 55.

Komunitas Ganesha 10, Indonesiaku, Indonesiamu, Bandung: Institut Teknologi Bandung, 2001, halaman 2

Ishak Rafick, Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia, Jakarta: Ufuk Publishing, halaman 11.

Ishak Rafick, Catatan Hitam Lima Presiden Indonesia, Jakarta: Ufuk Publishing, halaman 69.

Bantuan Keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 dalam Pasal 1 angka 1, sertaPermendagri Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 1 angka 2 adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD provinsi/kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 dalam Pasal 9ayat (3) menyatakan bahwa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota Partai Politik dan masyarakat paling sedikit 60 %.

Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun