Mohon tunggu...
Money

Teori Bunga Dalam Perbankan dan Teori Bagi Hasil

2 Juli 2015   08:01 Diperbarui: 2 Juli 2015   08:01 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 

Secara etimologis, bunga dalam The American Heritage Dictionary of the English Language didefinisikan sebagai interest is a charge for a financial loan, usually a percentage of the amount loaned. Kata ‘interest’ berasal dari bahasa latin “intereo” yang bearti untuk kehilangan “to be lost” sebagai lain mengatakan bahwa interest berasal dari bahasa Latin “interesee” yang bearti datang di tengah (to come in between) yaitu kompensasi kerugin yang muncul di tengah transaksi jika peminjam tidak mengembalikan sesuai waktu (compensation or penalty for delayed repayment of a loan). Pada perkembangan selanjutnya, “interest” bukan hanya di artikan sebagai ganti rugi atas keterlambatan pembayaran hutang, tetapi juga diartikan sebagai ganti rugi atas kesempatan yang hilang (opportunity loss).

Berbagai pembenaran pemikiran teori mengenai bunga sebagai instrument perekonomian yang penting banyak ditemukan. Diantaranya pemikiran teori bunga moneter yang terakhir dilakukan oleh Keynes. Ia memandang bahwa bunga bukan sebagai harga atau balasan jasa atas tabungan, tetapi bersifat pembayaran atas peminjaman uang. Secara umum teori bunga moneter memandang bahwa pembayaran bunga sebagai tindakan opportunitas untuk memperoleh keuntungan dan tindakan meminjamkan uang. Oleh karena itu, Keynes menyebutnya sebagai motif spekulasi. Motif ini didefinisikan sebagai usaha untuk menjamin keuntungan di masa yang akan datang. Dalam teori ini, aktivitas spekulasi yang dilakukan pelaku ekonomi akan mempengaruhi suku bunga dan silih berganti, dan akhirnya akan mempengaruhi investasi, tingkat produksi dan kesempatan kerja. Sementara itu, jelas dalam Islam melarang segala macam bentuk spekulasi karena aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai maysir (gambling).

Pada kenyataannya berbagai teori bunga yang muncul terdapat sejumlah kelemahan yaitu tidak mampu menjelaskan secara pasti apakah bunga diperlukan dalam suatu perekonomian atau apakah bunga berperan mendorong investasi nyata dan bukan mendorong untuk berspekulasi. Oleh karena itu, gugatan kemudian mulai muncul berkenaan dengan teori bunga tersebut, sampai akhirnya munculah tawaran solusi alternative dengan munculnya teori bagi hasil di perbankan syariah.

Bagi hasil dalam fiqh klasik dikenal dengan akad mudhorobah. Lalu apa itu akad mudhorobah?. Mudharabah didalam fiqh adalah persekutuan antara dua orang yang saling bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam usaha dimana orang yang menjalankan harta berhak mengambil keuntungan dari modal yang diperdagangkan atau yang dikelolanya. Dan modal yang diperdagangkan dalam akad mudharabah sepenuhnya berasal dari pemilik modal (shahibul maal). Oleh karena itu pemilik modal (shahibul maal) tidak terlibat dalam manajemen usaha, dan keuntungan dibagi menurut kalkulasi (nisbah) yang disepakati oleh kedua belah pihak. Manakala terjadi kerugian yang menanggung kerugian adalah pemilik modal (shahibul maal), selama kerugian tersebut tidak diakibatkan kelalaian atau kesalahan disengaja yang dilakukan oleh pihak pengelola (mudharib). Pihak pengelola tidak menerima kerugian secara materi tapi cukup menerima atau menanggung kerugian tenaga dan waktu yang dikeluarkan selama mengelola usaha, selain tidak mendapatkan bagian keuntungan.

Dalam teknis perbankan, mudharabah adalah akad kerjasama antara bank yang menyediakan modal dan mudharib (nasabah) yang memanfaatkannya untuk tujuan-tujuan usaha yang produktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati. Jika terjadi kerugian, akan ditanggung oleh shahibul maal sesuai proporsi modal yang dimudharabkan.

Sedangkan dalam bahasa hukum, mudharabah berarti suatu kontrak kerjasama, yang salah satu pihak (pemilik) berhak mendapatkan bagian keuntungan, karena sebagai pemilik barang dan mitra lainnya/ pengelola berhak memperoleh bagian keuntungan atas pekerjaannya sendiri.

 

Artikel oleh     : Muhammad Abdur Rosyid Albana

NIM                 : 1420311048

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun