Mohon tunggu...
Fransiska Rosilawati
Fransiska Rosilawati Mohon Tunggu... -

Pekerja Pranata Humas

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Manfaat Registrasi Kartu Seluler bagi Pengguna Baru dan Pelanggan Lama

1 Desember 2017   20:41 Diperbarui: 3 Desember 2017   11:25 1664
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Hingga saat ini ternyata masih banyak masyarakat terutama kalangan awam yang masih menyimpan pertanyaan terkait registrasi kartu seluler yang mereka miliki. Padahal sosialisasi tentang registrasi sudah dipublikasikan melalui situs resmi lembaga yang menangani persoalan ini yaitu Kementeritan Komunikasi dan Informatika RI via situs: http://www.kominfo.go.id

Bisa dipahami bagi mereka yang ragu atau belum mengetahui kebijakan baru mengenai registrasi kartu seluler. Bagi mereka yang belum melek online tentu dapat dimaklumi. Sementara itu pengguna seluler umum sejak beberapa waktu lalu bahkan seringkali mereka dicecar dengan sms-sms spam yang akhirnya membuat masyarakat tidak selalu  percaya dengan pesan personal, walaupun itu bersumber dari lembaga resmi seperti Kementerian Kominfo maupun operator tentang kewajiban resgistrasi.

Terkait persoalan di atas, tulisan ini sekaligus ingin mengatakan kepada para pembaca yang budiman, syukur ditularkan kepada lingkungan keluarga, saudara, teman, kolega atau jaringan anda bahwa kebijakan baru menyangkut registrasi kartu seluler memang benar adanya.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasiini, yang selanjutnya diperbaharui melalui  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.21 Tahun 2017 mulai berlaku 31 Oktober 2017.

Perlu diketahui bahwa bagi para pelanggan lama, kebijakan baru/registrasi ulang ini bisa dilakukan mulai tanggal 31 Oktober 2017 s/d 28 Februari 2018. Jika dalam batas waktu tersebut belum juga melakukan registrasi maka menurut ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah cq. Kemkominfo RI masih memberikan tenggang waktu 60 hari (grace periode). Tenggang waktu 60 hari dibagi dalam 3 tahapan yaitu apabila 30 hari pertama, kartu/SIM Card yang belum diregistrasi ulang tersebut tidak bisa dipakai untuk melakukan telepon atau sms keluar.

Apabila masih belum mendaftar ulang, maka dalam 15 hari berikutnya kartu seluler tidak bisa melakukan telepon dan sms masuk. Dan bilamana masih juga belum mendaftar atau registrasi ulang, maka dalam 15 hari kemudian saluran telepon dan internet akan dimatikan dan sepenuhnya nomor di blok.

Cara melakukan registrasi sendiri via SMS

Bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana dapat melakukan registrasi dengan format SMS seperti dicontohkan dibawah ini:

  • Pengguna kartu Indosat, Smartfren, Tri, format sms-nya: NIK#NomorKK#
  • Pengguna kartu XL Axiata, format sms-nya: Daftar#NIK#NomorKK
  • Pengguna  kartu Telkomsel & Simpati, format sms-nya: Reg(spasi)NIK#NomorKK

Sedangkan bagi pengguna atau pelanggan lama kartu seluler, hal yang harus dilakukan dalam registrasi ulang dapat diketahui sebagai berikut:

Pelanggan lama Indosat, Smartfren, Tri, format sms-nya: ULANG#NIK#NomorKK#

Pelanggan lama XL Axiata, format sms-nya: ULANG#NIK#NomorKK

Pelanggan lama Telkomsel/Simpati, format sms-nya: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun